Sekilas
Terkait Putusan Kartel Ban Inkracht
Pada
hari Jumat tanggal 4 Mei 2018, KPPU telah menerima relaas pemberitahuan isi
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 167-PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 25 Januari
2018 dalam perkara peninjauan kembali antara PT Bridgestone Tire Indonesia dan
PT Sumi Rubber Indonesia masing-masing sebagai Pemohon P.K-I dan Pemohon P.K-II
lawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) sebagai Termohon P.K. Bahwa
isi putusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT
Bridgestone Tire Indonesia., dan Pemohon Peninjauan Kembali II: PT Sumi
Rubber Indonesia tersebut;
- Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali I, II/ Pemohon Kasasi I, II/ Pemohon Keberatan
untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali
ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya
pada tanggal 10 Desember 2014, KPPU telah memutus 6 (enam) Pelaku usaha produsen
ban yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah
Tunggal, Tbk., PT Goodyear Indonesia, Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan
PT Industri Karet Deli secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 dan
Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha tidak Sehat. Majelis Komisi juga menjatuhkan denda kepada masing-masing
Terlapor sebesar Rp 25M (Dua puluh lima miliar rupiah) yang harus dibayarkan ke
kas negara. Atas Putusan KPPU No. 08/KPPU- I/2014 tersebut, Para Terlapor
mengajukan upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri.
Dalam
tingkat upaya hukum keberatan, pada tanggal 8 Juli 2015 Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah memutus Perkara 70/Pdt.Sus-KPPU/2015/PN.Jkt.Pst yang pada pokoknya
menguatkan Putusan KPPU dan mengubah besaran denda. Selanjutnya dalam upaya
hukum kasasi, pada tanggal 14 Juni 2015, Mahkamah Agung telah memutus Perkara
Nomor 221 K/pdt.Sus-KPPU/2016 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri tersebut dan menolak permohonan kasasi Para Pemohon yang artinya adalah
kembali menguatkan Putusan KPPU.
Dengan
telah ditolaknya permohonan para Pemohon upaya hukum luar biasa melalui
Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung maka Putusan KPPU No. 08/KPPU- I/2014
tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda
Empat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dampak
Putusan Ban Inkracht
Untuk
mengetahui dampat Putusan Ban Inkracht ini kita harus memahami kandungan isi
dalam putusan yang dapat mempengaruhi hukum di Indonesia. Adapun yang dapat
mempengaruhi hukum positif di Indonesia adalah masih diperdebatkannya
penggunaan bukti tidak langsung. Selain itu timbul pertanyaan apakah bukti tidak langsung dijadikan
pertimbangan hakin dalam memutus hakim Mahkamah Konstitusi? Dan Apakah putusan
Mahkamah agung ini dapat dijadikan sumber hukum untuk memutuskan putusan lain
setelah putusan ini?
Apa
itu Bukti Tidak langsung?
Seperti
diketahui oleh semua orang, Hukum acara perdata dan hukum acara pidana tidak
mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak
langsung. Alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung sering digunakan
KPPU untuk menjadi dasar dalam memutuskan perkara. Bukti tidak langsung adalah
bukti yang tidak secara langsung menggambarkan isi dari perjanjian atau para
pihak dalam suatu perjanjian. Bukti tidak langsung terdiri dari bukti
komunikasi antara para pelaku usaha yang dicurigai melakukan kartel dan bukti
ekonomi tentang pasar serta perilaku dari para pelaku usaha kartel yang
terlibat di dalamnya yang mengusulkan tindakan bersama tersebut. Bukti tidak
langsung adalah alat untuk mendeteksi bahwa ada indikasi praktik kartel yang dilakukan
oleh para pelaku usaha, yaitu berupa perjanjian antara pelaku usaha yang
menetapkan harga jual barang atau jasa tertentu kepada konsumen.
Yurisprudensi
Di Indonesia
Sumber
hukum formal terdiri dari 5 hal yaitu Undang-undang, kebiasaan atau hukum tidak
tertulis, yurispridensi, traktat, dan Doktrin. Adapun pengertian Yurisprudensi
adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara
yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim
yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya
Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau
masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu
perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari
putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi.
Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi
di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan
Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa
perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan
hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta
mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan
dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Putusan
Pengadilan Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Secara
umum berdasarkan hasil riset Aria Suyudi, dalam praktek mengenal dua jenis putusan
yang dianggap penting bagi proses pembentukan hukum, yaitu :
1. Yurisprudensi
Tetap (Constant Jurisprudence)
Tidak
semua putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inckracht) memiliki nilai
yurisprudensi. Hanya putusan yang telah melalui mekanisme alamiah memperoleh
pengakuan dan persetujuan oleh hakim-hakim lain dalam bentuk diadopsinya
pendapat hakim yang pertama tersebut oleh para hakim lainnya, baru memberikan
status suatu putusan sebagai yurisprudensi.
Pembentukan
hukum melalui yurisprudensi tetap juga merupakan proses yang rigid, hakim-hakim
yang pernah ditemui dan membicarakan Yurisprudensi Tetap menyatakan bahwa tidak
ada standar yang jelas tentang berapa kali suatu putusan harus diikuti oleh
hakim lain untuk dapat dikatakan sebagai yurisprudensi tetap, namun satu hal
yang pasti, diadopsi nya pendapat seorang hakim oleh hakim lain belumlah cukup
untuk dianggap sebagai suatu Yurisprudensi Tetap.
Masalahnya
Yurisprudensi Tetap memerlukan infrastruktur yang kuat untuk dapat beroperasi secara
baik. Akses terhadap putusan yang telah diputus secara sistematis dan
terstruktur harus sangatlah baik, lalu budaya diskursus ilmiah juga haruslah
mampu mendukung pengembangan sistem tersebut. Sehingga tidaklah mengherankan,
apabila fokus proyek Bantuan Teknis Intergovernmental Group on Indonesia (IGGI)
pada awal 1990 an menitikberatkan kepada pembentukan Klasifikasi Putusan,
sebagai gerbang masuk ke dalam pembentukan infrastruktur Yurisprudensi Tetap.
2. Putusan
Penting (Landmark Decisions)
Tidak
melulu hukum terbentuk melalui Yurisprudensi Tetap. Adakalanya, beberapa
putusan penting atas masalah-masalah baru yang belum pernah diputus sebelumnya,
dianggap sedemikian penting, sehingga meletakkan pondasi bagi penanganan
masalah tersebut di masa yang akan datang, dan dengan sendirinya dianggap juga
memberikan kontribusi bagi pembentukan hukum tanpa melalui proses Yurisprudensi
Tetap.
Hal
ini tidak kalah pentingnya, karena pembentukan hukum bisa dilakukan dengan
cepat, dan instant, sehingga memang fungsi penerbitan Putusan
Penting ini terpisah dari pembentukan Yurisprudensi Tetap.
Dalam
praktek masih pula dibedakan antara yurisprudensi itu merupakan yurisprudensi
tetap ataukah tidak tetap atau antara standaard arresten dan
yang bukan (di belanda), seperti halnya di Perancis disebut sebagai Arret
de Principe. Ukuran yang dipakai untuk menentukan apakah yurisprudensi
tetap ataukah tidak tetap, tidaklah didasarkan pada hitungan matematis, yaitu
berapa kali sudah diputuskan yang sama mengenai kasus yang sama, tetapi
ukurannya secara prinsipiil berbeda dengan pandangan sebelumnya, sehingga dapat
diterima sebagai standar.
Bahkan
upaya untuk mempercepat, memperluas dan memperkuat yurisprudensi tetap oleh
Prof. Dr. Sunaryati Hartono, S.H., dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional VI
tahun 1994 di Jakarta, bahwa perlu diakuinya asas bahwa hakim yang lebih rendah
wajib mengikuti hakim putusan hakim yang lebih tinggi dalam perkara yang fakta
maupun materinya kurang lebih sama. Sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi:
1.
Berapa
kali putusan hakim harus diikuti oleh hakim lain.
2.
Apakah
putusan hakim yang sama harus diikuti berturut-turut atau tidak.
3.
Apakah
harus putusan hakim Mahkamah Agung atau putusan hakim Pengadilan Tinggi atau
Pengadilan Negeri.
Dalam
pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, perlu senantiasa diingat akan 3
(tiga) nilai dasar yang penting, yaitu:
1.
Nilai
filosofis, yang berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan berintikan
rasa keadilan dan kebenaran.
2.
Nilai sosiologis, yang berarti
bahwa putusan hakim harus sesuai dengan tata nilai budaya maupun nilai hukum
yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
3.
Nilai yuridis, yang berarti bahwa putusan
hakim harus sesuai dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 167-PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 25 Januari 2018, majelis hakim menerima
penggunaan bukti tidak langsung dalam putusan Nomor 08/KPPU-I/2014.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut yaitu bahwa dalam praktik
dunia bisnis kesepakatan mengenai harga, produksi, wilayah (kartel) maupun
kesepakatan anti persaingan sehat lainnya sering dilakukan secara tidak terang
(tacit) sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat
tidak langsung diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti tersebut adalah
bukti yang cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang
dapat melemahkan bukti-bukti yang bersifat tidak langsung tersebut. Perlu
diperhatikan pula prinsip pembuktuan tentang adanya pelanggaran dalam UU No. 5
Tahun 1999 mensyrakatan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan
diperoleh keyakinan hakim. Maka, KPPU tidak dapat memutuskan suatu perkara
kartel hanya pada bukti tidak langsung. Penggunaan bukti tidak langsung dalam
membuktikan perkara kartel harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembuktian
(Pasal 183 KUHAP). Dalam hal ini KPPU harus menggunakan bukti tidak langsung
bersama-sama dengan alat bukti langsung yang lain dalam Pasal 42 UU No 5 Tahun
1999.
Dengan
demikian Putusan Ban Inkrcht ini dapat dijadikan yurisprudensi (sumber hukum)
dalam penggunaan alat bukti tidak langsung. Hal ini karena putusan ban ini
merupakan putusan penting yang telah memenuhi nilai-nilain filosofis,
sosiologis dan yuridis.
Penerimaan
bukti tidak langsung dalam putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 tersebut dapat
dijadikan terobosan hukum bagi KPPU, hakim di pengadilan negeri maupun hakim
lain di Mahkamah Agung bahwa bukti tidak langsung dapat diterima sebagai alat bukti
dalam pembuktian kartel.
