Rss Feed

KONTRAK

A. Pengertian Kontrak
Pasal 1331 KUHPerdata mengatur bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Menurut Abdulkadir Muhammad (1992:77) definisi tersebut memiliki beberapa kelemahan yaitu:
1. Hanya menyangkut sepihak saja
Hal ini dapat diketahui dari perumusan ”satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Sehingga tertangkap bahwa yang berkehendak untuk mengadakan perjanjian hanya satu pihak saja, sehingga seharusnya dirumuskan ”saling mengikatkan diri”.
2. Kata ”perbuatan” mencakup juga tanpa konsensus
Pengertian ”perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa yang tidak mengandung suatu konsensus. Sehingga seharusnya yang digunakan adalah kata ”persetujuan”.
3. Pengertian perjanjian terlalu luas
Pengertian perjanjian dalam pasal tersebut terlalu luas melebihi dari yang dikehendaki dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat kebendaan, sehingga menimbulkan penafsiran lain bahwa perjanjian tersebut juga meliputi janji kawin.

B. Pengaturan Kontrak
Pengaturan tentang kontrak diatur terutama di dalam KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III, di samping mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya sudah diberikan undang-undang. Contoh perjanjian khusus: jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan.
Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum. Misalnya : Undang-undang Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di samping itu, juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya.

C. Syarat Syahnya Kontrak
Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata mengatur agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif (Subekti, 2002:17).
Syarat subyektif yaitu:
1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya
Sepakat atau yang dinamakan dengan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam Pasal 1330 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
a) Orang yang belum dewasa
b) Mereka yang berada di bawah pengampuan
c) Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Menurut pasal diatas, maka orang yang belum dewasa tidak cakap atau tidak dapat melakukan tindakan hukum. Apabila orang yang belum dewasa ingin melakukan perbuatan hukum maka ia harus diwakili oleh orang tua atau walinya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang dipikul oleh seseorang yang mengadakan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya, sebab kedudukannya sama seperti orang yang tidak dewasa sehingga dalam melakukan perbuatan hukum, harus diwakili oleh pengampunya.
Menurut Pasal 108 KUH Perdata seorang perempuan yang bersuami, dalam mengadakan suatu perjanjian memerlukan bantuan atau izin terlebih dahulu dari suaminya karena isteri dianggap tidak cakap bertindak dalam hukum.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 4 Agustus 1963 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, bahwa Mahkamah Agung menganggap bahwa Pasal 108 dan Pasal 110 KUH Perdata mengenai wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap didepan pengadilan tanpa bantuan suaminya, tidak berlaku lagi. Artinya bahwa seorang isteri tidak lagi harus dibantu oleh suaminya untuk melakukan perbuatan hukum dan menghadap ke pengadilan.
Jadi Pasal 108 dan 110 KUH Perdata tersebut tidak berlaku lagi terhadap seorang isteri berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 tanggal 4 Agustus 1963.
Syarat obyektif yaitu:
3. Mengenai suatu hal tertentu
Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang dijadikan obyek dalam perjanjian harus jelas.
4. Suatu sebab yang halal
“Sebab yang halal” ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa sebab itu adalah seseuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian itu.
Syarat sahnya perjanjian harus dipenuhi untuk menghindari batalnya suatu perjanjian. Jika syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

D. Unsur-unsur Kontrak
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan.
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata persetujuan atau perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih.
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya.
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Bila dilihat dari syarat sahnya perjanjian seperti yang tertera dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka Asser(1966) memisahkan dalam dua bagian yaitu bagian inti/pokok dan bagian yang bukan pokok. Bagian pokok disebut essensialia dan bagian yang tidak pokok dinamakan naturalia serta aksidentalia.
Essensialia merupakan bagian dari perjanjian dimana tanpa bagian tersebut perjanjian tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain bagian tersebut harus/mutlak ada. Dalam jual beli bagian essentialia adalah harga. Tanpa adanya harga, perjanjian tidak mungkin ada.
Naturalia merupakan bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya dalam jual beli unsur naturalianya terletak pada kewajiban penjual untuk menjamin adanya cacad tersembunyi.
Aksidentalia merupakan bagian yang oleh para pihak dalam membuat perjanjian ditambahkan sebagai undang-undang bagi para pihak, karena tidak ada aturannya dalam undang-undang. Misalnya dalam perjanjian jual beli mobil beserta dengan perlengkapan yang ditambahkan, seperti tape, AC, dan sebagainya.

E. Penafsiran Kontrak
Kontrak dapat disamaartikan dengan perjanjian, hal mendasar perbedaan pengertian kontrak dan perjanjian, yaitu kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, sedangkan perjanjian merupakan semua bentuk hubungan antara dua pihak dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu hal. Perjanjian tidak membedakan apakah perjanjian tersebut dibuat tertulis maupun tidak, sehingga kontrak dapat diartikan sebagai perjanjian secara sempit, yaitu hanya yang berbentuk tertulis. Hal ini memberikan arti bahwa kontrak dapat disamakan dengan perjanjian. Perjanjian terjadi antara kedua belah pihak yang saling berjanji, kemudian timbul kesepakatan yang mengakibatkan adanya suatu perikatan diantara kedua belah pihak tersebut.
Perjanjian memiliki definisi yang berbeda-beda menurut pendapat ahli yang satu dengan yang lain. Secara umum, perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masingmasing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Perjanjian menurut Subekti (2002:1) adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakaan sesuatu hal. Dari perjanjian tersebut maka timbulah perikatan. Perikatan menurut Subekti (2002:1) adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan menurut M Yahya Harahap (1986:6), perjanjian atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak yang lain untuk menunaikan prestasi. Unsur dari wujud pengertian perjanjian tersebut di atas adalah hubungan hukum yang menyangkut hukum harta kekayaan antara dua orang (person) atau lebih, yang memberikan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi.

F. Asas-asas Kontrak
Untuk menciptakan tujuan perjanjian maka perlu diperhatikan beberapa asas dari perjanjian. Beberapa asas perjanjian menurut Mariam Darus Badrulzaman (1983:108) yaitu:
1. Asas kebebasan mengadakan perjanjian
Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan “dengan siapa” perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang diperbuat sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat.
2. Asas Konsensualisme (persesuaian kehendak)
Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1338 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata ditemukan istilah “semua” yang menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang dirasanya baik untuk menciptakan perjanjian.
3. Asas Kepercayaan (vertrouwensbeginsel)
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, menumbuhkan kepercayaan diantara kedua pihak itu bahwa satu sama lain akan memegang janjinya, dengan kata lain akan memenuhi prestasinya di belakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu maka perjanjian itu tidak mungkin diadakan oleh para pihak.
4. Asas Kekuatan Mengikat
Terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan, akan tetapi juga beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral.
5. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.

G. Hubungan Hukum Dalam Kontrak
Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada 2 (dua) macam subjek hukum, yang masing-masingnya mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat. Seperti contohnya, perjanjian jual-beli merupakan suatu perjanjian bertimbal-balik, kedua subjek hukumnya, yaitu pihak pembeli dan penjual tentu mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal-balik sebagaimana diuraikan terdahulu.
Di dalam suatu perjanjian, tidak terkecuali perjanjian jual beli ada kemungkinan salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan dalam perjanjian. Wirjono Prodjodikoro (1985:14), mengatakan “Wanprestasi adalah berarti ketiadaan suatu prestasi dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam Bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi”.
Lebih lugas Mariam Darus Badrulzaman (1974:33), mengatakan bahwa: “Apabila dalam suatu pertikaian si debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka dikatakan debitur itu wanprestasi”.
Dari uraian di atas jelas apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi itu. Untuk menentukan apakah seseorang itu bersalah karena telah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu dikatakan lalai atau alpa tidak memenuhi prestasi.
Subekti (1987:23), mengemukakan bahwa wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan.
3. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat.
4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakannya.
























DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. 1986. Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.
Asser’s. 1966. Pengkajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta : Dian Rakyat
Mariam Darus Badrulzaman. 1974. Hukum Perdata tentang Perikatan. Medan: Fak. Hukum USU.
___. 1983. Hukum Perdata Buku III dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
M Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa
___. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Wirjono Prodjodikoro. 1985. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur

Foto Pasoepati Bonek

Ciri Ciri Anak Sekolah Gaul Versi Tahun 2011 -2012

1. Make up berlebihan

walopun masih SMA dandanan nya ga mau kalah sama mbak2 SPG atau sales make up di mall2. ane sendiri bingung itu bedak ,semen putih atau kapur ( FYI ,sekolah ane deket pabrik pengolahan kapur ,sekitar 500m jaraknya )

2.... Model Rambut nya hampir sama semua

Pakek poni depan yang kayak punya dora the explorer, di rebonding di salon ternama, kalo kurang panjang pake hair extention . haduuh belum lagi diwarnain pake efek efek merah

3. BH (warna-warni)nya keliatan

Ni yang sering ane jumpain dimana2 (jalan n angkot), mungkin karena bajunya udah agak lama ( atau emang sengaja pakenya yang tipis ) kan udah agak merayang tu baju (putih) , nah BH nya yang udah kayak bang-jo tu keliatan dari luar. dan yang ane bingungin kenapa nggak pada pakek kaos dalem semua ya anak2 ntu?

in other hand ,ane kadang nikmatin juga sih

4. Pakean Seragam yang mepet nyemprit ngepres body

Mungkin dimana2 sekarang udah kayak gini semua ya? Mungkin karena global warming n lagi penghematan bahan sandang . pakek baju mepet2 tapi kalo pas di angkot tu rok ma baju di tarik2 ke bawah biar nutupin yang seharusnya tertutup (malu kali ma penumpang lainnya ,tapi kenapa malah dipamerin )

5. Tempat nongkrong, jajan di kafe2

Mungkin anak jaman sekarang di kota ane dah malu kali makan di pinggir jalan (ex: mie ayam , somay dll). Lebih milih kafe2 yang keliatan lebih berkelas padahal uang saku juga mepet. Alhasil di sana masih laper (pesen nya Cuma lemon tea) n Cuma ngerumpi2 ga jelas ma temen2 se genk nya

6. HP Blekberi beneran ma blekberi2an

Kalo yang kalangan menengah ke atas ya beli blekberi yang beneran, tapi buat yang agak kurang mampu beli dah HP neximen beri dll, yang penting qwerty. Trus kalo lagi ditempat umum ngutek2 tuh HP padahal pulsa nya ga ada. Yah biar keliatan sibuk gitu.

7. Parfum nya harus merek Or*fl*me

Ni pengalaman ana esndiri, adek nya temen ane sekolah di SMA negri yang katanya kalo beli parfum harus yang merek Or*fl*me karena semua temennya dah pakek parfum ntu. Padahal harganya paling murah 200k. dan baunya itu haduuuuh apalagi kalo pagi pas upacara

8. beli keperluan sekolah di distro

Mau beli sepatu, tas, jaket,jam tangan, ma iket pinggang harus di distro. gak peduli kualitasnya ,yang penting branded gituloh

Biar keliatan mahal ,gaul and modis ( monyet distro )

9. Boxer n Hotpants

nah ini nih yang ga abis pikir ,kalo sekolah aja pakeannya tertutup ,tapi begitu ada acra lain selain KBM ,wuuuuih udah pada show off dah mereka

pake hotpants ,padahal pahanya mulus aja kaga ,belangnya iya kaya pohon palem . sadar gak sih mereka kalo itu lembaga pendidikan

10. isi tas sekolah

mereka kan pelajar ,harusnya bawanya buku mteri pelajaran dong . lah ini bawanya peralatan make up ,laptop ,buku tulis ,pulpenpun gatau bawa ngga

Quote:

bener dong bawa laptop ,kan nyarinya di internet

yakin lo ?kalo dipakenya buat facebookan ,narsis pake webcam trus dijadiin foto profil ,menurut lo gimana

11. manusia beranda

maksudnya mereka selalu update status apapun keadaan mereka :

Quote:

jajan dikantin nich

guru sialaaaaan tugas bejibun !

ulangan fisika gue dapet 90 ,yeeay !

lapeeer

maem di kantin sama bebeb :*

pak ,bu ,pulang dooong

ketika dicek statusnya ,terlihat jelas dibawah status mereka tertulis beberapa saat lalu melalui 0.facebook.com



cowok

1. distro-man

kalo kemana mana ,pasti pake pakean yang branded distro . dari mulai sepatu skate ,clana ,kaos sampe topi fully branded . pokonya udah kaya seleb yang diendorse sama produk tertentu ,jadi dari atas sampe bawah satu produk

kalo yang ga mampu ya ngentit duit SPP buat belinya ,kalo yang mampu yaudah makin menjadi jadi

2. motor lemah-syahwat

maksudnya bawanya motor bebek 110cc ,tapi knalpotnya racing yang suaranya merdu

buat apa ?ya buat ngalihin perhatian cewek ceweklah ,godain di pinggir jalan plus adu trek trekan juga biar dikira jago ,gentle ,cool

3. helm dibawa kemana mana

nah ini juga nih yang absurd abis . yang namanya helm ( biasanya merk NHK ,INK ,BMC ,etc ) pasti dibawa kemana mana ,kadang kalo main ke mall juga masih aja ditenteng tuh helm

mau pamer apa jaga biar ga ilang sih ?

emang pada ga kenal tempat penitipan barang ya ?

di motor juga kan udah disediain clip buat naro helm di bawah jok .

4. rokok

hari gini SMA gak ngeroko ?capedeeeeeh

v

v

v

kalo ini gobloknya uda stadium 4 kayanya . sok sok-an rokonya marlboro ,di tenteng kemana mana ,kalo lagi ngeroko asepnya di mainin sok asik . keren ?norak iya !

duit masih minta ortu aja blagu ,kalo jatahnya abis palingan malakin ade kelas yang punya muka inosen biar pada takut . kalo uda dapet ,ya ngeroko lagi

5. pakean

celana model pensil yang nyeprit abiss ,baju cingkrang ,plus buku yang diselipin di saku celananya

this is the best part of foolish student ,ngebedain sekolah sama tempat gaul aja masih gak bisa

cukup satu kata

Spoiler for open:

KAMPUNGAN



==================================================



Dari ciri2 yang ane sebutin diatas, ane bisa narik satu kesimpulan => Anak SMA sekarang kok hidupnya Komsumtif banget, dan cenderung follower => gak ngikutin ,gak gaul



saran ane :

buat yang ekonominya kurang ,gak usah maksain gembel distro demi label gaul . ane gak ngelarang beli di sistro ,cuma ya itu sesuaikan sama kondisi finansial ,jangan ngorbanin hal lain yang lebih penting cuma demi gaya

buat yang berlebih : bersyurlah kau nak ,jangan sombong . ingat itu uang orangtua kalian ,bukan kalian . orang tua kalian kaya aja mereka ngga sombong ,nah ente sombong dasarnya apa



at least ,belilah kebutuhan sesuai kemampuan ,jangan selalu maksain keadaan

2. Teori Hukum Mengenai Fungsionalisasi Peraturan Perundang-undangan

a. Teori Fuller Fuller mengajukan satu pendapat untuk mengukur apakah kita pada suatu saat dapat berbicara mengenai adanya suatu sistem hukum. Ukuran tersebut diletakkannya pada delapan asas yang dinamakan principles of legality, yaitu: 1) Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan. Yang dimaksud disini adalah, bahwa ia tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc. 2) Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan. 3) Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu ditolak, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku. Membolehkan pengaturan secara berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang. 4) Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti. 5) Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain. 6) Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan. 7) Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan seorang akan kehilangan orientasi. 8) Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari. (Satjipto Rahardjo, 2000: 51-52) Fuller sendiri mengatakan, bahwa kedelapan asas yang diajukannya itu sebetulnya lebih dari sekedar persyaratan bagi adanya suatu sistem hukum, melainkan memberikan pengkualifikasian terhadap sistem hukum yang mengandung suatu moralitas tertentu. Kegagalan untuk menciptakan sistem yang demikian itu tidak hanya melahirkan sistem hukum yang jelek, melainkan sesuatu yang tidak bisa disebut sebagai sistem hukum sama sekali. Prinsip kelima yang berbunyi “Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain” paralel atau ekuivalen dengan sinkronisasi aturan. Sinkronisasi aturan adalah mengkaji sampai sejauhmana suatu peraturan hukum positif tertulis tersebut telah sinkron atau serasi dengan peraturan lainnya. Ada dua jenis cara pengkajian sinkronisasi aturan yaitu: 1) Vertikal Apakah suatu perundang-undangan tersebut sejalan apabila ditinjau dari sudut strata atau hierarki peraturan perundangan yang ada. 2) Horizontal Ditinjau peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sederajat dan yang mengatur bidang yang sama. (Bambang Sunggono. 2006: 94) Peraturan-peraturan hukum yang tampaknya berdiri sendiri-sendiri tanpa ikatan itu, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu tuntutan etis. Oleh Paul Schoten dikatakan, bahwa asas hukum positif tetapi sekaligus ia melampaui hukum positif dengan cara menunjuk kepada suatu penilaian etis (Paul Scholten). Bagaimana asas hukum bisa memberikan penilaian etis terhadap hukum positif apabila ia tidak sekaligus berada di luar hukum tersebut. Keberadaan di luar hukum positif ini adalah untuk menunjukkan, betapa asas hukum itu mengandung nilai etis yang self evident bagi yang mempunyai hukum positif itu. Karena adanya ikatan oleh asas-asas hukum itu. maka hukum pun merupakan satu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri-sendiri itu lalu terikat dalam satu susunan kesatuan disebabkan karena mereka itu bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu. Teori Stufenbau dari Hans Kelsen dengan jelas sekali menunjukkan keadaan yang demikian itu. Kelsen mengatakan, bahwa agar ilmu hukum itu benar-benar memenuhi persyaratan suatu ilmu, maka ia harus mempunyai objek yang bisa ditelaah secara empirik dan dengan menggunakan analisis yang logis rasional. Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka tidak lain kecuali menjadikan hukum positif sebagai objek studi. Yang dimaksud dengan hukum positif disini adalah tatanan hukum mulai dari hukum dasar sampai kepada peraturan-peraturan yang paling konkrit atau individual. Namun demikian, Kelsen juga mengatakan, bahwa semua peraturan yang merupakan bagian dari tatanan tersebut masih bersumber pada tata nilai dasar yang mengandung penilaian-penilaian etis. Semua peraturan yang ada harus bisa dikembangkan kepada nilai-nilai tersebut. Oleh karena Kelsen secara konsekuen menghendaki agar objek hukum itu bersifat empiris dan bisa dijelaskan secara logis, maka sumber tersebut diletakkannya di luar kajian hukum atau bersifat transeden terhadap hukum positif. Kajiannya bersifat metajuridis. Justru dengan adanya grund norm inilah semua peraturan hukum itu merupakan satu susunan kesatuan dan dengan demikian pula ia merupakan satu sistem. Beberapa alasan lain untuk mempertanggungjawabkan, bahwa hukum itu merupakan satu sistem adalah sebagai berikut. Pertama, suatu sistem hukum itu bisa disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan kumpulan peraturan-peraturan belaka. Kaitan yang mempersatukannya sehingga tercipta pola kesatuan yang demikian itu adalah : masalah keabsahannya. Peraturan-peraturan itu diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber atau sumber-sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi. dan kebiasaan. Sumber-sumber yang demikian itu dengan sendirinya melibatkan kelembagaan seperti pengadilan dan pembuat undang-undang. Ikatan sistem itu tercipta pula melalui praktek penerapan peraturan-peraturan hukum itu. Praktek ini menjamin terciptanya susunan kesatuan dari peraturan-peraturan tersebut dalam dimensi waktu. Sarana-sarana yang dipakai untuk menjalankan praktek itu, seperti penafsiran atau pola-pola penafsiran yang seragam menyebabkan terciptanya ikatan sistem tersebut. b. Teori J.B.J.M. Ten Berge Ten Berge menyebutkan mengenai beberapa aspek yang harus diperhatikan atau dipertimbangkan dalam rangka penegakan hukum, yaitu sebagai berikut : 1) Een regel moet zo weinig mogelijk ruimte laten voor interpretatiegeschillen; 2) Uitzonderingsbepalingen moeten tot een warden beperkt; 3) Regels moeten zo veel mogelijk zijn gericht op zichtbare dan wel objectiefconstateerbarefeiten: 4) Regels moeten werkbaar zijn voor degenentot wie de regels zijn gericht en voor de personen die met handhaving zijn helast. (Ridwan H.R., 2006: 310) Terjemahannya : 1) Suatu peraturan harus sedikit mungkin membiarkan ruang bagi perbedaan interpretasi; 2) Ketentuan perkecualian harus dibatasi secara minimal; 3) Peraturan harus sebanyak mungkin diarahkan pada kenyataan yang secara objektif dapat ditentukan; 4) Peraturan harus dapat dilaksanakan oleh mereka yang terkena peraturan itu dan mereka yang dibebani dengan (tugas) penegakan (hukum). Teori yang dikemukakan J.B.J.M. Ten Berge pada huruf a tersebut diatas paralel atau ekuivalen dengan prinsip keempat dari Prinsip-Prinsip Legalitas (Principles Of Legality] teori Fuller yaitu, “Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti”. Keparalelan dari teori tersebut terletak pada bagaimana suatu peraturan hukum dapat menampilkan norma hukum sehingga dapat ditangkap oleh masyarakat. Berkaitan dengan hal di atas, Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa suatu peraturan hukum merupakan pembadanan dari norma hukum. Peraturan hukum menggunakan berbagai unsur atau kategori sarana untuk menampilkan norma hukum sehingga dapat ditangkap oleh masyarakat. Unsur-unsur peraturan hukum tersebut meliputi; Pengertian Hukum atau Konsep Hukum, Standar Hukum, dan Asas Hukum (Satjipto Rahardjo, 2000: 41). Peraturan hukum menggunakan pengertian-pengertian atau konsep-konsep untuk menyampaikan kehendaknya. Pengertian-pengertian tersebut merupakan abstraksi dari barang-barang yang pada dasarnya bersifat konkrit dan individual, ada yang diangkat dari pengertian sehari-hari dan ada pula yang diciptakan secara khusus sebagai suatu pengertian teknik (Satjipto Rahardjo, 2000: 42-43). Pengertian hukum mempunyai isi dan batas-batas yang jelas serta dirumuskan secara pasti. Dalam hal pengertian hukum memiliki kadar kepastian yang relatif kurang, maka pengisiannya untuk menjadi pasti diserahkan kepada praktek penafsiran, terutama oleh pengadilan. Pengertian hukum yang mempunyai kadar kepastian yang kurang itu disebut sebagai Standar Hukum. Menurut Paton standar tersebut merupakan suatu sarana bagi hukum untuk berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya (Satjipto Rahardjo, 2000: 43-45). Unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum adalah Asas Hukum. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya, karena hal inilah yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum (Satjipto Rahardjo, 2000: 45-47). c. Teori Hans Kelsen (Prinsip Validitas) Validitas hukum berarti bahwa norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma hukum, bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma hukum (Hans Kelsen, 2007: 47). Norma hukum satuan tetap valid selama norma tersebut merupakan bagian dari suatu tata hukum yang valid. Jika konstitusi yang pertama ini valid, maka semua norma yang telah dibentuk menurut cara yang konstitusional adalah valid juga. Untuk menilai apakah peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak pasien digunakan indikator validitas kewajiban hukum dan sanksi. Konsep kewajiban merupakan suatu konsep khusus dari lapangan moral yang menunjuk kepada norma moral dalam hubungannya dengan individu terhadap siapa tindakan tertentu diharuskan atau dilarang oleh norma tersebut, konsep ini pun tidak lain kecuali sebagai pasangan dari konsep norma hukum (Hans Kelsen, 2007: 72). Kewajiban hukum semata-mata merupakan norma hukum dalam hubungannya dengan individu yang terhadap perbuatannya sanksi dilekatkan di dalam norma hukum tersebut (Hans Kelsen, 2007: 73). Sedangkan sanksi diberikan oleh tata hukum dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu yang dianggap dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Sanksi hukum memiliki karakter sebagai tindakan memaksa (Hans Kelsen, 2007: 61). Hierarki atau tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : 1) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang dimaksud Undang-Undang disini adalah sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sementara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa; 3) Peraturan Pemerintah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal I angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yakni Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya; 4) Peraturan Presiden, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004, yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibuat Presiden; 5) Peraturan Daerah. sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, meliputi : a) Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur; b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota; c) Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama Kepala Desa atau nama lainnya. Hal yang menjadi dasar hierarki tersebut adalah adanya asas yang menyatakan bahwa peraturan yang kedudukannya lebih rendah dari pada kedudukan suatu peraturan lain, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan diatasnya, di mana Perundang-undangan suatu negara adalah merupakan suatu sistem yang tidak menghendaki, membenarkan atau membiarkan adanya pertentangan di dalamnya. Jika pertentangan antar peraturan perundang-undangan tersebut terjadi, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan melumpuhkan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya. Ini merupakan asas yang dikenal dengan adagium yang berbunyi Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Layakkah Sepakbola sebagai ajang pemersatu bangsa?

Sebenarnya harapan tentang dapatnya Sepakbola dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa, karena bahwa tidak dapat dipungkiri dalam kenyataanya sepakbola merupakan olahraga yang paling banyak digemari oleh masyakarat di seluruh dunia. Bahkan suatu klub di daratan Eropa seperti MU, Liverpool, Inter Milan, AC Milan, Barcelona melalui popularitas dan reputasi prestasinya dapat menambah ribuan penggemar baru secara periodic di berbagai belahan dunia. Pentas Piala Asia 2007 dan Piala AFF 2010 yang dihelat di Jakarta mampu menunjukkan kepada public bahwa “Demi Indonesia” beragam lapisan masyarakat dan berbagai kelompok supporter bersatu padu menyanyi lantang hymne lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serempak dan lantang di Stadion GBK Senayan. Saat itu seluruh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengacungi dua jempol untuk semarak antusiasme penonton dan supporter Indonesia dalam mensukseskan Gelaran Piala Asia 2007 dan Piala AFF 2010. Tapi sayang moment spirit positif tersebut tidak dapat dijaga dengan baik oleh para stakeholder sepakbola Indonesia. Secara perlahan spirit positif mulai luntur dengan adanya energy negative yang ditimbulkan dari perasaan kecewa dari prestasi timnas dan bobroknya manajemen kompetisi sepakbola di Indonesia. Kerusuhan & Crowd Kerusuhan atau huru-hara terjadi kala sekelompok orang berkumpul bersama untuk melakukan tindak kekerasan, biasanya sebagai tindak balas terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil ataupun sebagai upaya penentangan terhadap sesuatu. Sedangkan Crowd adalah sekelompok individu yang berkumpul tanpa memperdulikan kebangsaan, profesi, dan jenis kelamin, melainkan memperjuangkan peluang/ nilai yang membawa mereka bersama. Dalam hal sepakbola, Aktif Crowd atau sering disebut Mob secara stimulus sering dipicu oleh perilaku pemain idolanya yang bertindak provokatif, keadaan kecewa karena merasa diperlakukan tidak adil atau dicurangi oleh pihak lawan atau provokasi dan perintah langsung dari coordinator/ tokoh supporter di sekitarnya. Dan parahnya hal tersebut makin dibumbui oleh berita media massa yang sangat gemar sekali menampilkan “headline” nya dengan gambar dan berita kerusuhan supporter. Propaganda dan Solusi Pada 12 Juli 2000, Tabloid Bola bahkan telah menjembatani bertemunya beberapa tokoh supporter Aremania, Jakmania, Pasoepati, Viking dll dalam diskusi supporter nasional, sehingga munculnya deklarasi Hari Suporter Nasional yang jatuh pada tanggal tersebut. Dipicu dengan peristiwa tersebut, dengan diprakarsai Tabloid Bola, dan didukung oleh PSSI serta Sponsor pada tanggal 14 Agustus 2001, Asosiasi Suporter Sepakbola Indonesia (ASSI) dideklarasikan untuk pertama kalinya di Gedung YTKI Jakarta. Salah satu produsen rokok nasional sponsor utama Piala Indonesia dengan bekerjasama dengan PSSI dan Media, pada tahun 2006 (Cipanas – Puncak) dan 2007 (Bali) mengumpulkan 130 tokoh dari 65 kelompok supporter yang ada di Indonesia untuk mengadakan Jambore Suporter Indonesia. Tapi sayang dari 3 kegiatan tersebut diatas, hanya sejedar diisi jargon, diskusi dan retorika belaka. Hasil dari diskusi dan pembahasan yang telah disusun dengan baik dan rapi oleh para panitia tidak mampu ditularkan secara baik ke lapisan grass root masing-masing supporter. Acara deklarasi damai yang dicetuskan hanya sekedar seremonial belaka yang manis di bibir dan sangat minim pelaksanaanya. Peristiwa bencana alam yang melanda Wasior, Merapi dan Mentawai, telah membuka mata dan hati kita tentang nyatanya dan nikmatnya jalinan persaudaraan di kalangan masyarakat Indonesia. Meskipun kecaman tentang lambatnya bantuan dan respon dari Pemerintah atas bencana di daerah tersebut, nyatanya masyarakat Indonesia lebih mengikuti nurani kemanusiaan nya untuk saling bahu membahu memberikan bantuan ke Wasior, Merapi dan Mentawai. Pasoepati Jakarta dan Jakmania pada hari Minggu, 7 November 2010 di kawasan Monas, bahkan telah mengadakan acara spontan dengan visi yang sangat positif yaitu kepedulian supporter untuk menggalang dana terhadap korban bencana alam yang melanda Indonesia akhir-akhir ini. Tindakan positif dari Pasoepati dan Jakmania tersebut, bahkan juga telah dilakukan beberapa kelompok supporter di daerah dan kota di Indonesia. Tapi sayang peristiwa positif tersebut tidak mampu mendobrak animo kalangan media untuk menayangkannya di dalam rubrik beritanya masing-masing. Sudah bosan rasanya dengan jargon perdamaian antar supporter yang sering di teriakkan oleh banyak kalangan, tapi ternyata tidak dapat diserap dengan baik oleh kalangan grass root supporter. Saat ini yang kita butuhkan adalah adanya dukungan pada fans club supporter dari para sponsor, klub, keamanan dan media untuk memacu gerakan yang nyata dan positif di kalangan grass root supporter. Beberapa hal berikut dapat dijadikan pertimbangan mengenai adanya “Supporter Peduli”, yaitu : 1. Tindakan dan acara tersebut tidak harus berbiaya besar dengan seremonial yang mewah, tetapi pesannya harus mengena di hati dan nyata di mind set para supporter. Contoh dilakukannya bhakti social ke panti asuhan, acara keagamaan, penggalangan dana korban bencana alam, bersih-bersih stadion, penanaman pohon dan donor darah. 2. Kegiatan tersebut wajib dilakukan secara periodic untuk jangka waktu tertentu agar spirit kebersamaan dan persahabatan antar supporter tidak mudah dilupakan di kalangan peserta. 3. Kegiatan juga hendaknya tidak hanya tersentralisasi di Jakarta saja, tetapi dapat dilakukan secara massif di berbagai daerah dan kota di Indonesia. 4. Dalam kegiatan tersebut, para supporter yang hadir wajib bersedia menanggalkan ego dan gengsi kelompoknya dengan melepas kaos dan syal dengan memakai kaos merah putih sebagai symbol kebersamaan dan melebur dalam kesatuan merah putih Indonesia. 5. Dalam salah satu agenda acara tersebut, dapat diselipkan secara bertahap diskusi atau info tentang peraturan sepakbola terkini dan aturan-aturan FIFA serta PSSI yang terkait dengan supporter sepakbola. 6. Kalangan supporter berusia muda dengan usia < 15 tahun perlu di sertakan dalam acara tersebut agar doktrin permusuhan kepada kelompok supporter lawan yang telah ditularkan oleh para seniornya dapat dikikis secara perlahan dari benaknya masing-masing. 7. Dukungan dari media cetak, internet, radio dan televisi sangat diperlukan untuk menyebarluaskan pesan dan energy positif ke berbagai kalangan supporter di Indonesia. 8. Keterlibatan dan kehadiran kalangan pemain nasional dan public figure untuk dapat berperan sebagai duta dan contoh positif dari setiap acara yang akan diselenggarakan. 9. Penekanan mind set bahwa “Demi Indonesia” kita semua akan berubah kearah yang lebih baik, perlu ditanamkan dalam setiap acara supporter tersebut. Karena hal tersebut merupakan pondasi utama dari terciptanya hasil positif yang akan diharapkan. Konsep diatas agar dapa berjalan dengan baik, sebaiknya didukung oleh peran pihak keamanan yang dapat menciptakan dan menerapkan standard operation yang baik agar dapat membedakan antara supporter resmi yang berniat menonton sepakbola dengan baik dan perusuh serta preman yang berkedok supporter sepakbola. Satu hal lagi yang tak kalah pentingnya adalah contoh nyata dari para pejabat Pengurus PSSI yang terhormat untuk dapat bertindak professional sesuai peraturan FIFA, etika fair play sepakbola yang berlaku secara Internasional dan tata kelola kompetisi yang baik dan benar, agar hal tersebut dapat memicu suasana kondusif dan persahabatan di antara supporter nasional yang pada akhirnya bermuara dengan hasil bahwa sepakbola dapat menjadi ajang pemersatu bangsa. SEMOGA. Penulis, Panji Kartiko Warga Sepakbola Indonesia

Angan-angan tentang Format liga Sepakbola yang Ideal di Indonesia


1.      Persyaratan utama lolos verifikasi dari 5 aspek lisensi.
2.      Pengelola Liga Pro bila diberikan otonomi oleh federasi, maka Federasi layak mendapat hak seperti retribusi yang besarannya antara 5 s/d 10 % dari total hasil sponsor utama (TV right, Title kompetisi main sponsor dan max dua sponsor pendukung).
3.      Anggota LPI yang belum terdaftar sebagai anggota Federasi harus mengajukan diri menjadi anggota Federasi dan pengesahannya sesuai statuta harus melalui keputusan Kongres.
4.      Pembagian hak atas hasil sponsor utama (gross) yaitu 20% untuk pengelola Liga, 5 % retribusi kepada Federasi, dan 75% dibagi kepada seluruh Klub dengan memperhatikan beberapa hal seperti (posisi dalam klasemen, rata2 jumlah penonton, rata2 TV rating Klub ybs).
5.      Kelima; Klub Liga Pro wajib membangun aliansi strategic dengan Klub amatir dalam rangka mempercepat transformasi kompetensi manajemen Klub Pro kepada klub amatir,
6.      Jika format kompetisi sudah ditentukan, dan klub peserta sudah terjaring 18 team professional, maka langkah selanjutnya adalah tiap-tiap klub peserta urunan/patungan modal 10 m/klub sebagai modal pembentukan PT.Liga Indonesia, sehingga 100% saham dimiliki 18 klub semua, karena PT nya milik sendiri mohon maaf saja PSSI jangan turut campur urusan Liga, PSSi hanya berfungsi sebagai fasilitator , penyedia wasit dan perlengkapan pertandingan..,mengenai aturan Liga, komdis dll itu hak preogratif PT.Liga. Kemudian langkah selanjutnya PT. Liga memutarkan roda kompetisi nya sendiri... dan bahkan Bila ada pihak luar misal dari Konsorsium Mahomania berani mengajukan diri sebagai pengelola Liga maka PT.Liga bisa memberikan kontrak pengelolaan kepada Konsorsium Mahomania, dengan syarat bisa memberikan keuntungan/nilai sponsorship yang lebih besar dari yang bisa diberikan oleh PT.Liga.
7.      Superliga adalah liga yang independent karena didirikan oleh klub, dikelola, dan keuntungan 100% untuk Klub...siapapun ketua umumnya tidak bisa ikut urus campur liga..silahkan saja PSSI urusi liga amatir/pembinaan, kalo liga super itu adalah wilayahnya klub-klub professional.
8.      100% saham liga dimiliki 18 klub, maka tiap klub memiliki saham sebesar 5,56%,,,jika suatu saat klub kolaps...maka sahamnya dipakai buat ganti rugi kontrak pemain dll...sehingga posisi sahamnya dimiliki 17 klub sisa, tawaran konsep kompetisi tanpa degradasi itu adalah menyangkut saham liga ini
9.      Dan siapapun ketua umum PSSInya dia tidak bisa ikut campur urusan liga super, termasuk bila antek2 nurdin berkuasa kembali...tidak bisa mereka mengintervensi liga.
10.  Perlu ada rasionalisasi kontrak dan gaji pemain Asing dan Lokal (salary cap)

PERSYARATAN MASUK LIGA INDONESIA FORMAT BARU
Sudah berbentuk badan hukum ( PT ) atau berbentukan perusahaan milik perseorangan
1.      Memenuhi persyaratan sebagai klub professional berdasar kriteria FIFA / AFC
Kelima aspek yang ditetapkan oleh afc itu adalah:
a) legalitas (klub berbadan hukum pt),
b) sporting (youth development dengan penekanan pada nilai-nilai sportivitas),
c) infrastruktur (stadion, lapangan latihan, dll),
d) administrasi dan tenaga professional (dikontrak professional),
e) financial (keuangan yang sehat dan mandiri).
2.      Mampu menyetor bank garansi sebesar 10 m yang harus dibayar di awal kompetisi
3.      Klub yg ingin bermain di dalam liga professional harus terlebih dahulu di verifikasi, dgn ketentuan sebagai berikut :
Proses Verifikasi peserta harus menerapkan aturan yang ketat (zero tolerance) dengan prioritas kuota verifikasi kepersertaan sebagai berikut :
Tahap I     : 15 Klub peserta ISL 2010/2011
Tahap II    : 3 Klub Juara Grup Divisi Utama (jatah promo)
Tahap III : 3 Klub Runner up Grup Divisi Utama (jatah play off promo)
Tahap IV : 19 Klub Peserta LPI urut sesuai peringkat
Tahap V    : 33 sisa Klub peserta Divisi Utama urut sesuai peringkat
Dengan ketentuan bila ada klub yang tidak lolos proses Verifikasi sesuai tahapannya maka hak prioritas akan diberikan kepada klub di tahapan/peringkat dibawahnya hingga kuota 18 klub terpenuhi, apabila didalam verifikasi didapatkan peserta yang lolos lebih dari 18 Klub maka verifikasi dilanjutkan hingga didapat minimal 12 klub untuk bertanding di kompetisi sub level 1 dibawah (Indonesia Pro League – Divisi Regional), sedangkan Klub yang tidak lolos verivikasi akan berlaga di Kompetisi Liga Indonesia (level 2) Nah, disini terlihat bahwa posisi LPI adalah Kasta IV

Tentu saja bagi Klub LPI bila ingin mendapat Lisensi klub professional FIFA maka konsorsium harus melepaskan sahamnya kepada pihak lain, karena berdasar aturan FIFA kepemilikan dua klub oleh satu pihak itu tidak diperbolehkan, Solusinya adalah pihak konsorsium menjual saham klub ke Pihak lain, Bisa juga OPSI Merger dengan Klub ISl atau DU, Bisa juga meneruskan kiprah klub barunya merangkak dari divisi 3 liga Indonesia (Jika manajemennya baik tentu bukan hal yang sulit bukan melaju ke jenjang berikutnya) atau bila capek merangkak dari posisi bawah, Pengusaha-pengusaha yang ada di konsorsium LPI akuisisi saja klub-klub Divisi Utama atau ISL.
Sebuah win win solusion bukan? Dua duanya terakomodasi di Liga Baru ini, Lalu apakah ide utopis ini bisa berjalan?? Semua ide /system pasti baik dan bahkan konsep ISLnya NHCS juga baik….Cuma dalam penerapannya masih jauh panggang daripada api…. Jadi sebagus apapun konsep ngga akan berjalan kalo pengelola nya bobrok…





USULAN FORMAT KOMPETISI SEPAKBOLA INDONESIA 2011/2012

Berikut ini hasil brainstorming diantara rekan rekan FDSI
Struktur Kompetisi Sepakbola Indonesia

Strata 1 / Top Tier       : Indonesia SuperLeague
Status                          : Professional League
Anggota Liga              : 18 Klub yang lolos Verifikasi Lisensi klub professional FIFA  Hanya
1 Wilayah, dengan system promosi Degradasi Kondisionil

Posisi 1 dan 2 Divisi Utama berhak promosi ke Superleague jika memenuhi persyaratan /lolos verifikasi Lisensi Klub Professional FIFA, Jika tidak memenuhi persyaratan maka Hak promosinya dibatalkan dan tidak bisa dialihkan haknya ke posisi peringkat bawah

Struktur Saham           : PT  Liga  Indonesia  100%  saham  dimiliki  oleh  Klub-klub  anggota
Superliga Persyaratan masuk menjadi anggota superleague adalah memenuhi 5 aspek lisensi yang ditetapkan AFC,

Kelima aspek yang ditetapkan oleh AFC itu adalah:
a)      Legalitas (klub berbadan hukum PT),
b)      Sporting (youth development dengan penekanan pada nilai-nilai sportivitas),
c)      infrastruktur (stadion, lapangan latihan, dll),
d)     Administrasi dan tenaga professional (dikontrak professional),
e)      Financial (keuangan yang sehat dan mandiri).

Proses Verifikasi harus menerapkan aturan yang ketat ( zero tolerance ) dan bila ada klub yang tidak lolos proses Verifikasi maka akan diberikan haknya kepada rangking di bawah

Persyaratan lainnya masuk superleague adalah wajib menyetor Bank Garansi 10 M/klub diharapkan total dana klub yang terkumpul sebesar 180 M bisa digunakan sebagai dana Abadi Liga dan sebagai cadangan dana apabila salah satu klub bangkrut dan hak hak pemain gagal bayar
Pembagian Hak Siar TV         : 100 %  untuk  Klub,  diharapkan  kontrak  hak  siar  mendapat
nominal 40 M/musim
Pembagian Sponsor Utama     : 80 %  untuk  Klub,  20 %  untuk  pengelolaan  Liga,  Minimal
sponsorship bernilai 100 M/musim.
Nominal subsidi /hak klub Superleague (sponsorship + hak siar) = 6-7 M/musim

Indonesia Superleague mengadopsi Model Liga utama Inggris ( EPL ) yang berdiri sendiri, terpisah dari kepengurusan PSSI, kompetisi dibentuk, diurus dan dimainkan oleh Klub. Dengan kondisi ideal nilai hak siar dan sponsorship yang berkisar 140 M/tahun, Liga berharap klub-klub mampu mandiri dan menguntungkan sehingga bisa tercipta klub-klub professional murni di tanah air tercinta ini.
Posisi 17-18 Superleague akan diganti/degradasi oleh Klub posisi 1-2 Divisi utama jika klub divisi utama tersebut lolos verifikasi lisensi klub professional




Strata 2 /Semi pro League       : Title Divisi utama Liga Indonesia ( Liga Ti-Phone)
Status                                      : Semi Pro
Anggota                                  : 39 klub semi pro dibagi dalam 3 wilayah

Karena berstatus amatir/semi pro maka liga ini ada di bawah kendali PSSI. Dana APBD diperbolehkan dipakai untuk klub dengan maksimal penggunaan 5 Milyar/Klub/musim

Dilarang memakai Pemain Asing dan Wajib ada sekurang-kurangnya 6 pemain u-23 di starter team

Juara Grup divisi utama berhak promosi ke Superleague jika memenuhi syarat/lolos verifikasi lisensi klub professional

Klub peringkat terbawah dari masing-masing wilayah (3 wilayah) Degradasi ke Divisi satu Liga Indonesia


Strata 3                                    : Divisi Satu Liga Indonesia
Status                                      : AMATIR
Anggota                                  : 78 Klub amatir dibagi dalam 12 wilayah
Karena berstatus amatir maka liga ini ada di bawah kendali PSSI, Dana APBD diperbolehkan dipakai untuk klub dengan maksimal penggunaan 5 Milyar / Klub / musim

Dilarang memakai Pemain Asing dan Wajib ada sekurang-kurangnya 6 pemain u-23 di starter. Team Juara dan runner up liga berhak promosi ke Divisi utama liga Indonesia

12 klub yg menjadi juara wilayah dibagi menjadi 3 grup, dimana setiap grup terdiri dari 4 klub, dan pemenang dari 3 grup tersebut Promosi ke Divisi Utama

12 klub peringkat terbawah dari masing-masing wilayah melakukan pertandingan play off, 6 Tim yg menang bertahan di Divisi Satu, sedangkan 6 tim yg kalah harus degradasi ke Divisi Dua


Strata 4                                    : Divisi Dua Liga Indonesia
Status                                      : AMATIR
Anggota                                  : 80 Klub amatir dibagi dalam 18 wilayah
Karena berstatus amatir maka liga ini ada di bawah kendali PSSI, Dana Apbd diperbolehkan dipakai untuk klub dengan maksimal penggunaan 5 Milyar/Klub/musim

Dilarang memakai Pemain Asing dan Wajib ada sekurang-kurangnya 6 pemain u-23 di starter team

Juara masing-masing wilayah (18 wilayah) dibagi menjadi 3 group, Juara dan Runner up tiap grup berhak promosi ke Divisi 1




Usulan Lain
1.      Jika melihat penggunaan APBD utk tiap divisi dari Semi Pro sampai ke Divisi Dua, semua mendapat dana 5 Milyar, maka demi untuk “memaksa” klub tersebut agar dapat beralih menjadi professional, pemberian dana APBD akan berkurang/dikurangi apabila semakin tinggi stratanya, misal :
Divisi 2      : mendapat bantuan APBD 5 Milyar
Divisi 1      : mendapat bantuan APBD 4 Milyar
SemiPro     : mendapat bantuan APBD 3 Milyar
2.      Seluruh klub di Liga Indonesia harus memenuhi syarat wajib yaitu memiliki pembinaan usia dini (Youth Development) yg jg merupakan salah satu syarat klub professional,
3.      Dan setiap kali klub yg promosi atau naik stratanya maka dikenakan kewajiban utk memenuhi salah satu syarat sebagai klub professional, dengan demikian akan membantu klub tersebut atau mempercepat transformasi klub menjadi klub-klub yang professional, selain syarat wajib yg diatas
Misal : Divisi Dua naik menjadi Divisi Satu, syarat wajibnya Legalitas (klub berbadan hukum PT)
Divisi Satu naik menjadi Semi Pro, syarat wajibnya Administrasi dan tenaga professional (dikontrak professional)
4.      Seluruh klub di Liga Indonesia harus memiliki pembukuan yg jelas dan rapi mengenai pemasukan dan pengeluaran Klub, disertai dengan tanda terima atau bukti pembayaran yg sah.




ESTIMASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KLUB SELAMA 1 MUSIM


Pengeluaran klub dalam 1 musim
Asumsi biaya Klub (1 musim kompetisi 20 peserta)
1.       Kontrak Pemain, Pelatih dan Official
(Incl. Mess & vehicle)                                           = Rp. 12 Milyar
2.       Ops & Sekretariat                                                 = Rp. 1,44 Milyar
3.       Biaya Laga Kandang                                            = Rp. 1,368 Milyar
4.       Biaya Laga Tandang                                            = Rp. 807 juta
5.       Biaya transP akomodasi latihan dan rekreasi       = Rp 240 juta
6.       Bonus dan Others                                                 = Rp. 720 juta
Total Biaya                                                                                               = 16,575 Milyar

Prediksi pendapatan (1 musim kompetisi 20 peserta)
1.      Tiket kandang (stlh biaya2 langsung)                   = 3,42 Milyar
(asumsi rata2 11.433 penonton (data PT BLI))
2.       Iklan A Board sisi lapangan                                 = 1,14 Milyar
Total Pendapatan                                                                                    = 4,56 Milyar
Defisit                                                                   = 12,015 Milyar
3.      Potensi Pendapatan
a.       Merchandise dan bisnis lain                            = 950 juta
b.      Sponsor Utama                                               = 4 Milyar
c.       Sponsor Pendamping                                      = 1 Milyar
d.      Bagi hasil Hak Siar                                         = 400 juta
Total Potensi                                                                                      = 6,35 Milyar

Hibah / APBD = 5,665 Milyar








Asumsi biaya Klub (1 musim kompetisi 18 peserta)
1.      Kontrak Pemain, Pelatih dan Official
(Incl. Mess & vehicle)                                           = Rp. 12 Milyar
2.       Ops & Sekretariat                                                 = Rp. 1,44 Milyar
3.      Biaya Laga Kandang                                             = Rp. 1,224 Milyar
4.      Biaya Laga Tandang                                             = Rp. 723 juta
5.      Biaya transport akomodasi latihan dan rekreasi    = Rp 240 juta
6.      Bonus dan Others                                                  = Rp. 660 juta
Total Biaya                                                                                               = 16,277 Milyar

Prediksi pendapatan (1 musim kompetisi 18 peserta)
1.      Tiket kandang (stlh biaya2 langsung)                   = 3,06 Milyar
(asumsi rata2 11.433 penonton (data PT BLI))
2.       Iklan A Board sisi lapangan                                 = 1,02 Milyar
Total Pendapatan                                                                                    = 4,08 Milyar
Defisit = 12,197 Milyar

Potensi Pendapatan
1.      Merchandise dan bisnis lain                                 = 850 juta
2.      Sponsor Utama                                                     = 4 Milyar
3.      Sponsor Pendamping                                            = 1 Milyar
4.      Bagi hasil Hak Siar                                               = 360 juta
Total Potensi                                                                                           = 6,21 Milyar
Hibah / APBD = 5,987 Milyar














SISTEM PEMILIKAN SAHAM

Model/Contoh : Barcelona
Pemilik Barcelona Terdiri Dari 155,000 Socios.
Untuk Menjadi Socios Ini Harus Membayar Iuran Tahunan 140 Pounds = 2,002,295.70 Idr Sekitar 2 Juta Rupiah /Tahun

KEUNTUNGAN JADI SOCIOS
·         BISA MENJADI PENENTU SIAPA PRESIDEN KLUB
·         Diskon di Toko merchandise resmi
·         diskon Tiket pertandingan
·         dll
Jika dihitung 2 juta /member = 2x 155,000 = 310,000,000,000
310 M/tahun

Penerapan di Indonesia
Asumsi biaya Klub (1 musim kompetisi 18 peserta) menurut data dari mas Ario Dirgontoro
1.      Kontrak Pemain, Pelatih dan Official
(Incl. Mess & vehicle)                                           = Rp. 12 Milyar
2.       Ops & Sekretariat                                                = Rp. 1,44 Milyar
3.      Biaya Laga Kandang                                            = Rp. 1,224 Milyar
4.      Biaya Laga Tandang                                             = Rp. 723 juta
5.      Biaya transport akomodasi latihan dan rekreasi   = Rp 240 juta
6.      Bonus dan Others                                                             = Rp. 660 juta
Total Biaya                                                                                              = 16,277 Milyar

IIURAN/ TAHUN      = Rp. 300.000
MEMBER RESMI      = 50,000 member
DANA YANG TERKUMPUL = 300.000 X 50.000 = Rp. 15,000,000,000
15 MILYAR

Sumber pendapatan lain
1.       Tiket kandang (stlh biaya2 langsung)                  = 3,06 Milyar
(asumsi rata2 11.433 penonton (data PT BLI))
2.      Iklan A Board sisi lapangan                                 = 1,02 Milyar
Total Pendapatan                                                                                    = 4,08 Milyar
Total keseluruhan pemasukan klub
15 M + 4,08 M = 19,08 M
Total Pengeluaran  klub = 16,277 M
Pemasukan – Pengeluaran  = Laba/Rugi, 19,08 M – 16,277 M =  2,803,000,000 (Laba)