A. Pengertian Kontrak
Pasal 1331 KUHPerdata mengatur bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Menurut Abdulkadir Muhammad (1992:77) definisi tersebut memiliki beberapa kelemahan yaitu:
1. Hanya menyangkut sepihak saja
Hal ini dapat diketahui dari perumusan ”satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Sehingga tertangkap bahwa yang berkehendak untuk mengadakan perjanjian hanya satu pihak saja, sehingga seharusnya dirumuskan ”saling mengikatkan diri”.
2. Kata ”perbuatan” mencakup juga tanpa konsensus
Pengertian ”perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa yang tidak mengandung suatu konsensus. Sehingga seharusnya yang digunakan adalah kata ”persetujuan”.
3. Pengertian perjanjian terlalu luas
Pengertian perjanjian dalam pasal tersebut terlalu luas melebihi dari yang dikehendaki dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat kebendaan, sehingga menimbulkan penafsiran lain bahwa perjanjian tersebut juga meliputi janji kawin.
B. Pengaturan Kontrak
Pengaturan tentang kontrak diatur terutama di dalam KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III, di samping mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya sudah diberikan undang-undang. Contoh perjanjian khusus: jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan.
Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum. Misalnya : Undang-undang Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di samping itu, juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya.
C. Syarat Syahnya Kontrak
Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata mengatur agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif (Subekti, 2002:17).
Syarat subyektif yaitu:
1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya
Sepakat atau yang dinamakan dengan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam Pasal 1330 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
a) Orang yang belum dewasa
b) Mereka yang berada di bawah pengampuan
c) Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Menurut pasal diatas, maka orang yang belum dewasa tidak cakap atau tidak dapat melakukan tindakan hukum. Apabila orang yang belum dewasa ingin melakukan perbuatan hukum maka ia harus diwakili oleh orang tua atau walinya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang dipikul oleh seseorang yang mengadakan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya, sebab kedudukannya sama seperti orang yang tidak dewasa sehingga dalam melakukan perbuatan hukum, harus diwakili oleh pengampunya.
Menurut Pasal 108 KUH Perdata seorang perempuan yang bersuami, dalam mengadakan suatu perjanjian memerlukan bantuan atau izin terlebih dahulu dari suaminya karena isteri dianggap tidak cakap bertindak dalam hukum.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 4 Agustus 1963 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, bahwa Mahkamah Agung menganggap bahwa Pasal 108 dan Pasal 110 KUH Perdata mengenai wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap didepan pengadilan tanpa bantuan suaminya, tidak berlaku lagi. Artinya bahwa seorang isteri tidak lagi harus dibantu oleh suaminya untuk melakukan perbuatan hukum dan menghadap ke pengadilan.
Jadi Pasal 108 dan 110 KUH Perdata tersebut tidak berlaku lagi terhadap seorang isteri berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 tanggal 4 Agustus 1963.
Syarat obyektif yaitu:
3. Mengenai suatu hal tertentu
Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang dijadikan obyek dalam perjanjian harus jelas.
4. Suatu sebab yang halal
“Sebab yang halal” ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa sebab itu adalah seseuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian itu.
Syarat sahnya perjanjian harus dipenuhi untuk menghindari batalnya suatu perjanjian. Jika syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
D. Unsur-unsur Kontrak
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan.
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata persetujuan atau perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih.
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya.
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Bila dilihat dari syarat sahnya perjanjian seperti yang tertera dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka Asser(1966) memisahkan dalam dua bagian yaitu bagian inti/pokok dan bagian yang bukan pokok. Bagian pokok disebut essensialia dan bagian yang tidak pokok dinamakan naturalia serta aksidentalia.
Essensialia merupakan bagian dari perjanjian dimana tanpa bagian tersebut perjanjian tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain bagian tersebut harus/mutlak ada. Dalam jual beli bagian essentialia adalah harga. Tanpa adanya harga, perjanjian tidak mungkin ada.
Naturalia merupakan bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya dalam jual beli unsur naturalianya terletak pada kewajiban penjual untuk menjamin adanya cacad tersembunyi.
Aksidentalia merupakan bagian yang oleh para pihak dalam membuat perjanjian ditambahkan sebagai undang-undang bagi para pihak, karena tidak ada aturannya dalam undang-undang. Misalnya dalam perjanjian jual beli mobil beserta dengan perlengkapan yang ditambahkan, seperti tape, AC, dan sebagainya.
E. Penafsiran Kontrak
Kontrak dapat disamaartikan dengan perjanjian, hal mendasar perbedaan pengertian kontrak dan perjanjian, yaitu kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, sedangkan perjanjian merupakan semua bentuk hubungan antara dua pihak dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu hal. Perjanjian tidak membedakan apakah perjanjian tersebut dibuat tertulis maupun tidak, sehingga kontrak dapat diartikan sebagai perjanjian secara sempit, yaitu hanya yang berbentuk tertulis. Hal ini memberikan arti bahwa kontrak dapat disamakan dengan perjanjian. Perjanjian terjadi antara kedua belah pihak yang saling berjanji, kemudian timbul kesepakatan yang mengakibatkan adanya suatu perikatan diantara kedua belah pihak tersebut.
Perjanjian memiliki definisi yang berbeda-beda menurut pendapat ahli yang satu dengan yang lain. Secara umum, perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masingmasing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Perjanjian menurut Subekti (2002:1) adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakaan sesuatu hal. Dari perjanjian tersebut maka timbulah perikatan. Perikatan menurut Subekti (2002:1) adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan menurut M Yahya Harahap (1986:6), perjanjian atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak yang lain untuk menunaikan prestasi. Unsur dari wujud pengertian perjanjian tersebut di atas adalah hubungan hukum yang menyangkut hukum harta kekayaan antara dua orang (person) atau lebih, yang memberikan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi.
F. Asas-asas Kontrak
Untuk menciptakan tujuan perjanjian maka perlu diperhatikan beberapa asas dari perjanjian. Beberapa asas perjanjian menurut Mariam Darus Badrulzaman (1983:108) yaitu:
1. Asas kebebasan mengadakan perjanjian
Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan “dengan siapa” perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang diperbuat sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat.
2. Asas Konsensualisme (persesuaian kehendak)
Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1338 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata ditemukan istilah “semua” yang menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang dirasanya baik untuk menciptakan perjanjian.
3. Asas Kepercayaan (vertrouwensbeginsel)
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, menumbuhkan kepercayaan diantara kedua pihak itu bahwa satu sama lain akan memegang janjinya, dengan kata lain akan memenuhi prestasinya di belakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu maka perjanjian itu tidak mungkin diadakan oleh para pihak.
4. Asas Kekuatan Mengikat
Terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan, akan tetapi juga beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral.
5. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
G. Hubungan Hukum Dalam Kontrak
Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada 2 (dua) macam subjek hukum, yang masing-masingnya mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat. Seperti contohnya, perjanjian jual-beli merupakan suatu perjanjian bertimbal-balik, kedua subjek hukumnya, yaitu pihak pembeli dan penjual tentu mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal-balik sebagaimana diuraikan terdahulu.
Di dalam suatu perjanjian, tidak terkecuali perjanjian jual beli ada kemungkinan salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan dalam perjanjian. Wirjono Prodjodikoro (1985:14), mengatakan “Wanprestasi adalah berarti ketiadaan suatu prestasi dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam Bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi”.
Lebih lugas Mariam Darus Badrulzaman (1974:33), mengatakan bahwa: “Apabila dalam suatu pertikaian si debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka dikatakan debitur itu wanprestasi”.
Dari uraian di atas jelas apa sebenarnya yang dimaksud dengan wanprestasi itu. Untuk menentukan apakah seseorang itu bersalah karena telah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu dikatakan lalai atau alpa tidak memenuhi prestasi.
Subekti (1987:23), mengemukakan bahwa wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan.
3. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat.
4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. 1986. Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.
Asser’s. 1966. Pengkajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta : Dian Rakyat
Mariam Darus Badrulzaman. 1974. Hukum Perdata tentang Perikatan. Medan: Fak. Hukum USU.
___. 1983. Hukum Perdata Buku III dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
M Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa
___. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Wirjono Prodjodikoro. 1985. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur

1 comments:
Terimakasih Informasinya Brother,. :)
Post a Comment