Rss Feed

Zonasi Sekolah Omong kosong

Omong kosong zonasi
1. Zonasi untuk membuang predikat sekolah favorit dan tidak favorit
Faktanya: sekolah favorit dan tidak itu terbentuk karena tidak meratanya kemampuan sekolah untuk menangani siswa. Seharusnya yang diperbaiki kemampuan sekolah untuk menangani siswa. Bukannya masyarakat yang dipaksa untuk "mengakui" bahwa semua sekolah sama kualitasnya. Karena faktanya tidak semua sekolah negeri punya kualitas sama.
2. Zonasi memaksa siswa memilih sekolah yang dekat dengan rumah, bukan sekolah yang pas dengan hasil usahanya belajar selama SD.
Faktanya: tanpa ada zonasi, orang tua yang tidak berpikir panjang soal studi sang anak lebih memilih sekolah dekat rumah. Saya sering dengar ada orang tua bilang: enak cedak omah. Sementara bagi mereka yang ingin sang anak mendapat tempaan pendidikan bermutu akhirnya terpaksa gigit jari.
3. Zonasi memeratakan pergaulan siswa, sehingga siswa yang rajin dan pandai bisa memotivasi temannya yang tidak begitu rajin.
Faktanya: berdasarkan pengalaman saya selama bersekolah, siswa yang rajin lebih mudah terjerumus jadi pemalas ketimbang sebaliknya saat bergaul. Apalagi jika mereka secara kuantitas kalah banyak dibandingkan yang malas.
4. Zonasi dan Unas sejalan
Faktanya: zonasi membatasi siswa memilih sekolah berdasarkan hasil jerih payah mereka belajar saat SD. Zonasi adalah ketidakadilan sejak dipikirkan dalam konsep.
5. Zonasi akan ikut memperbaiki mutu sekolah karena kemampuan siswa didik lebih merata.
Faktanya: ini omong kosong sekosong-kosongnya. Perbaikan mutu sekolah didasarkan pada kemampuan guru mengajar dan memotivasi anak didik, bukan tergantung semata pada kemauan dan kemampuan anak didik. Malah bakal ada bahaya besar mengintip: akan ada favoritisme siswa yang dianggap lebih pandai daripada siswa lainnya oleh guru karena siswa itu dianggap bisa diandalkan untuk mengangkat nama sekolah.
Sekian. Sampai di sini saya tinggalkan sampeyan semua. Saya mau makan bebek goreng.

Putusan Kartel Ban Inkracht Pengaruhi Hukum Positif Indonesia


Sekilas Terkait Putusan Kartel Ban Inkracht
Pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018, KPPU telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 167-PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 25 Januari 2018 dalam perkara peninjauan kembali antara PT Bridgestone Tire Indonesia dan PT Sumi Rubber Indonesia masing-masing sebagai Pemohon P.K-I dan Pemohon P.K-II lawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) sebagai Termohon P.K. Bahwa isi putusan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT Bridgestone Tire Indonesia., dan Pemohon Peninjauan Kembali II: PT Sumi Rubber Indonesia tersebut;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I, II/ Pemohon Kasasi I, II/ Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2014, KPPU telah memutus 6 (enam) Pelaku usaha produsen ban yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, Tbk., PT Goodyear Indonesia, Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Majelis Komisi juga menjatuhkan denda kepada masing-masing Terlapor sebesar Rp 25M (Dua puluh lima miliar rupiah) yang harus dibayarkan ke kas negara. Atas Putusan KPPU No. 08/KPPU- I/2014 tersebut, Para Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri.
Dalam tingkat upaya hukum keberatan, pada tanggal 8 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Perkara 70/Pdt.Sus-KPPU/2015/PN.Jkt.Pst yang pada pokoknya menguatkan Putusan KPPU dan mengubah besaran denda. Selanjutnya dalam upaya hukum kasasi, pada tanggal 14 Juni 2015, Mahkamah Agung telah memutus Perkara Nomor 221 K/pdt.Sus-KPPU/2016 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut dan menolak permohonan kasasi Para Pemohon yang artinya adalah kembali menguatkan Putusan KPPU.
Dengan telah ditolaknya permohonan para Pemohon upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung maka Putusan KPPU No. 08/KPPU- I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dampak Putusan Ban Inkracht
Untuk mengetahui dampat Putusan Ban Inkracht ini kita harus memahami kandungan isi dalam putusan yang dapat mempengaruhi hukum di Indonesia. Adapun yang dapat mempengaruhi hukum positif di Indonesia adalah masih diperdebatkannya penggunaan bukti tidak langsung. Selain itu  timbul pertanyaan apakah bukti tidak langsung dijadikan pertimbangan hakin dalam memutus hakim Mahkamah Konstitusi? Dan Apakah putusan Mahkamah agung ini dapat dijadikan sumber hukum untuk memutuskan putusan lain setelah putusan ini?
Apa itu Bukti Tidak langsung?
Seperti diketahui oleh semua orang, Hukum acara perdata dan hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung sering digunakan KPPU untuk menjadi dasar dalam memutuskan perkara. Bukti tidak langsung adalah bukti yang tidak secara langsung menggambarkan isi dari perjanjian atau para pihak dalam suatu perjanjian. Bukti tidak langsung terdiri dari bukti komunikasi antara para pelaku usaha yang dicurigai melakukan kartel dan bukti ekonomi tentang pasar serta perilaku dari para pelaku usaha kartel yang terlibat di dalamnya yang mengusulkan tindakan bersama tersebut. Bukti tidak langsung adalah alat untuk mendeteksi bahwa ada indikasi praktik kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu berupa perjanjian antara pelaku usaha yang menetapkan harga jual barang atau jasa tertentu kepada konsumen.
Yurisprudensi Di Indonesia
Sumber hukum formal terdiri dari 5 hal yaitu Undang-undang, kebiasaan atau hukum tidak tertulis, yurispridensi, traktat, dan Doktrin. Adapun pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi  karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Putusan Pengadilan Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Secara umum berdasarkan hasil riset Aria Suyudi, dalam praktek mengenal dua jenis putusan yang dianggap penting bagi proses pembentukan hukum, yaitu :
1.         Yurisprudensi Tetap (Constant Jurisprudence)
Tidak semua putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inckracht) memiliki nilai yurisprudensi. Hanya putusan yang telah melalui mekanisme alamiah memperoleh pengakuan dan persetujuan oleh hakim-hakim lain dalam bentuk diadopsinya pendapat hakim yang pertama tersebut oleh para hakim lainnya, baru memberikan status suatu putusan sebagai yurisprudensi.
Pembentukan hukum melalui yurisprudensi tetap juga merupakan proses yang rigid, hakim-hakim yang pernah ditemui dan membicarakan Yurisprudensi Tetap menyatakan bahwa tidak ada standar yang jelas tentang berapa kali suatu putusan harus diikuti oleh hakim lain untuk dapat dikatakan sebagai yurisprudensi tetap, namun satu hal yang pasti, diadopsi nya pendapat seorang hakim oleh hakim lain belumlah cukup untuk dianggap sebagai suatu Yurisprudensi Tetap.
Masalahnya Yurisprudensi Tetap memerlukan infrastruktur yang kuat untuk dapat beroperasi secara baik. Akses terhadap putusan yang telah diputus secara sistematis dan terstruktur harus sangatlah baik, lalu budaya diskursus ilmiah juga haruslah mampu mendukung pengembangan sistem tersebut. Sehingga tidaklah mengherankan, apabila fokus proyek Bantuan Teknis Intergovernmental Group on Indonesia (IGGI) pada awal 1990 an menitikberatkan kepada pembentukan Klasifikasi Putusan, sebagai gerbang masuk ke dalam pembentukan infrastruktur Yurisprudensi Tetap.
 2.        Putusan Penting (Landmark Decisions)
Tidak melulu hukum terbentuk melalui Yurisprudensi Tetap. Adakalanya, beberapa putusan penting atas masalah-masalah baru yang belum pernah diputus sebelumnya, dianggap sedemikian penting, sehingga meletakkan pondasi bagi penanganan masalah tersebut di masa yang akan datang, dan dengan sendirinya dianggap juga memberikan kontribusi bagi pembentukan hukum tanpa melalui proses Yurisprudensi Tetap.
Hal ini tidak kalah pentingnya, karena pembentukan hukum bisa dilakukan dengan cepat, dan instant, sehingga memang fungsi penerbitan Putusan Penting ini terpisah dari pembentukan Yurisprudensi Tetap.
Dalam praktek masih pula dibedakan antara yurisprudensi itu merupakan yurisprudensi tetap ataukah tidak tetap atau antara standaard arresten dan yang bukan (di belanda), seperti halnya di Perancis disebut sebagai Arret de Principe. Ukuran yang dipakai untuk menentukan apakah yurisprudensi tetap ataukah tidak tetap, tidaklah didasarkan pada hitungan matematis, yaitu berapa kali sudah diputuskan yang sama mengenai kasus yang sama, tetapi ukurannya secara prinsipiil berbeda dengan pandangan sebelumnya, sehingga dapat diterima sebagai standar.
Bahkan upaya untuk mempercepat, memperluas dan memperkuat yurisprudensi tetap oleh Prof. Dr. Sunaryati Hartono, S.H., dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional VI tahun 1994 di Jakarta, bahwa perlu diakuinya asas bahwa hakim yang lebih rendah wajib mengikuti hakim putusan hakim yang lebih tinggi dalam perkara yang fakta maupun materinya kurang lebih sama. Sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi:
1.      Berapa kali putusan hakim harus diikuti oleh hakim lain.
2.      Apakah putusan hakim yang sama harus diikuti berturut-turut atau tidak.
3.      Apakah harus putusan hakim Mahkamah Agung atau putusan hakim Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri.
Dalam pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, perlu senantiasa diingat akan 3 (tiga) nilai dasar yang penting, yaitu:
1.      Nilai filosofis, yang berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan berintikan rasa keadilan dan kebenaran.
2.       Nilai sosiologis, yang  berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dengan tata nilai budaya maupun nilai hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
3.       Nilai yuridis, yang berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 167-PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 25 Januari 2018, majelis hakim menerima penggunaan bukti tidak langsung dalam putusan Nomor 08/KPPU-I/2014. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut yaitu bahwa dalam praktik dunia bisnis kesepakatan mengenai harga, produksi, wilayah (kartel) maupun kesepakatan anti persaingan sehat lainnya sering dilakukan secara tidak terang (tacit) sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan bukti-bukti yang bersifat tidak langsung tersebut. Perlu diperhatikan pula prinsip pembuktuan tentang adanya pelanggaran dalam UU No. 5 Tahun 1999 mensyrakatan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan hakim. Maka, KPPU tidak dapat memutuskan suatu perkara kartel hanya pada bukti tidak langsung. Penggunaan bukti tidak langsung dalam membuktikan perkara kartel harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembuktian (Pasal 183 KUHAP). Dalam hal ini KPPU harus menggunakan bukti tidak langsung bersama-sama dengan alat bukti langsung yang lain dalam Pasal 42 UU No 5 Tahun 1999.
Dengan demikian Putusan Ban Inkrcht ini dapat dijadikan yurisprudensi (sumber hukum) dalam penggunaan alat bukti tidak langsung. Hal ini karena putusan ban ini merupakan putusan penting yang telah memenuhi nilai-nilain filosofis, sosiologis dan yuridis.
Penerimaan bukti tidak langsung dalam putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 tersebut dapat dijadikan terobosan hukum bagi KPPU, hakim di pengadilan negeri maupun hakim lain di Mahkamah Agung bahwa bukti tidak langsung dapat diterima sebagai alat bukti dalam pembuktian kartel.

Semangat Memperbaiki KPPU


Sepintas jika kita membaca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) , Maka akan terlihat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan yang begitu besar. Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal 35 dan pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. Untuk mempermudah pembahasan mengenai kewenangan KPPU maka secara garis besar dibedakan menjadi tiga kewenangan. Pertama adalah kewenangan sebagai regulator, kedua adalaha kewenangan menjalankan fungsi administrasi dan penegakan hukum persaingan usaha serta ketiga kewenangan sebagai pemutus perkara persaingan usaha.
Sebagai regulator, KPPU diberikan tugas untuk membuat penafsiran atas UU No. 5 Tahun 1999 dan juga membuat pedoman. Namun, Penafsiran dan pedoman yang dibuat oleh KPPU tidak boleh menyimpang dari Undang-undang. KPPU memiliki kewenangan regulasi seperti pada ketentuan Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Keberadaan pedoman yang diatur dalam peraturan Komisi dijadikan acuan untuk melakukan penegakan hukum persaingan dalam hal adanya ketidak sepahaman apakah suatu tindakan melanggar Pasal-pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 maka hal tersebut dikembalikan kepada pedoman yang dibuat oleh UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU dalam melaksanakan fungsi administrasi dan sebagai penegak hukum persaingan berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinta praktik monopoli dan atau persaingan usaha. Selain itu, KPPU juga dapat melakukan penelitian terkait potensi tindakan anti persaingan usaha sehat. Dari hasil laporan maupun penelitan KPPU, maka KPPU melakukan penyelidikan terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Hasil penyelidikan kemudian disimpulkan apakah ada atau tidak adanya tindakan anti persaingan sehat. Dalam penyelidikan KPPU dapat memanggil pelaku usaha, saksi, ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui terhadap  pelanggaran hukum persaingan usaha. KPPU juga berwenang untuk mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen dan atau alat bukti lain. Namun, kewenangan tersebut tidak dibarengi dengan kewenangan melakukan upaya paksa dalam memperoleh data-data maupun alat bukti yang dapat menguatkan penyelidikan.
Kewenangan KPPU untuk memutus perkara dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar UU No. 5 Tahun 1999, maka bisa dikatakan kewenangan menafsirkan Undang-undang juga dimiliki Majelis Komisi KPPU. Penafsiran itu terbatas hanya pada pasal-pasal yang memang pengaturannya tidak begitu jelas, namun untuk pasal-pasal yang sudah memberikan penjelasan terhadap isi pasalnya dan sudah memberikan limitatif apa yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka Majelis Komisi tidak perlu menafsirkan berbeda dari apa yang telah ada dalam penjelasan pasal. Meskipun kewenangan menjatuhkan sanksi yang dimiliki KPPU terbatas pada pemberian sanksi administrasi, sejauh ini KPPU dianggap salah satu lembaga yang paling berhasil mengawal UU No. 5 Tahun 1999 untuk menciptakan iklim usaha sehat.
Dari kewenangan-kewenangan KPPU, tidak terdapat satupun ayat atau pasal yang menyatakan KPPU dapat mengeksekusi putusannya. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, maka keputusan KPPU yang tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para pihak terlapor terlebih dahulu dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Ketiadaan kewenangan untuk mengeksekusi sendiri putusan KPPU, membuat putusan KPPU jadi mandul. Memang ada ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur bahwa jika putusan KPPU tidak dilaksanakan maka putusan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan dalam perkara pidana persaingan. Hal lain yang menjadi hambatan kewenangan KPPU adalah, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menyita alat bukti atau barang bukti dan juga kewenangan menyadap. Kedua kewenangan tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kinerja KPPU. Hal ini dikarenakan, praktik usaha saat ini sudah tidak lagi konvensional dan pelaku usaha juga tidak akan sangat polos mendokumentasikan tindakan persaingan tidak sehat dalam suatu perjanjian atau dalam bentuk apapun sehingga dalam hal ini kewenangan untuk menyadap dan menyita alat bukti menjadi diperlukan. Sejauh ini kewenangan untuk melakukan penyitaan dan penyadapan hanya bisa dilakukan oleh Penyidik baik dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sekretariat Jenderal KPPU
Untuk mendukung kewenangan dan keberadaan KPPU, tentu diperlukan pendukung bagi Komisi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Dalam pasal 34 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 hanya diatur mengenai sekretariat untuk membantu kerja komisi. Keberadaan Sekretariat Jenderal akan membuat fungsi yang lebih luas serta memperjelas sistem kepegawaian KPPU. Sekretariat Jenderal akan membuat jenjang karir di KPPU memiliki kejelasan. Pengaturan kepegawaian di KPPU akan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan. Sekretariat Jenderal memang akan tunduk pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pegawai KPPU juga akan bertransformasi mengikuti aturan ASN, dimana ASN akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dengan status pegawai yang jelas (PNS), maka pegawai KPPU akan lebih nyaman dalam menjalankan tugas untuk penegakan hukum persaingan usaha. Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Artinya, PPNS merupakan pihak di luar Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang tentunya berbagai tindak pidana yang diatur di masing-masing peraturan. Misalnya saja tindak pidana kehutanan yang diatur UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di samping keberadaannya diatur UU sektoral, mereka juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.


Bukti Tidak langsung dalam penegakan hukum persaingan usaha


Penggunanan Bukti tidak langsung menurut undang-undang tidak dikenal dalam hukum pembuktian persaingan usaha di Indonesia. Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menyebutkan secara limitatif mengenai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, adapun alat bukti yang digunakan adalah:
a.       Keterangan saksi;
b.      Keterangan ahli;
c.       Surat atau dokumen;
d.      Petunjuk;
e.      Keterangan Pelakuk Usaha
Mengenai Bukti tidak langsung, Organization for Economic Cooperation Development (OECD) menjelaskan bahwa penggunaan bukti-bukti tidak langsung harus dibatasi sedemikian rupa karena bukti-bukti ini kabur dan memiliki multi tafsir. Bukti-bukti tidak langsung ini dapat digunakan dan seringkali digunakan bersama-sama dengan bukti langsung.
Penggunaan bukti tidak langsung memang beberapa kali dilakukan untuk memutus suatu perkara persaingan seperti dalam kasus steel cartel (Brazil) dan kasus Sao Paulo Airlines (Brazil). Praktik penggunaan bukti tidak langsung tersebut tidak dapat serta merta ditiru oleh KPPU dalam memutus perkara persaingan. Hal ini dikarenakan pertimbanagn putusan asing tersebut bukan sumber hukum indonesia dan prinsip pembuktian yang diterapkan dalam putusan asing baru bisa digunakan di Indonesia jika prinsip tersebut telah dianut oleh Undang-undang Nasional Indonesia.
Di Indonesia sendiri, penggunaan alat bukti tidak langsung bukan tidak mungkin digunakan sama sekali. Alat bukti tidak langsung tersebut dapat dihunakan selama terpenuhinya azas minimum pembuktian sesuai dengan yang dianut dalam Pasal 183 KUHAP dimana, pelaku usaha dapat dinyatakan bersalah apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menyebabkan timbulnya keyakinan Hakim bahwa perbuatan yang dituduhkan terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebenarnya penggunaan bukti tidak langsung dalam memutus perkara persainga dikarenakan sulitnya mendapatkan bukti-bukti formil untuk membuktikan adanya persaingan yang tidak sehat, namun hal ini tentu saja tidak dapat menjadi alasan bagi KPPU untuk membentuk “hukumnya” sendiri.
Adapun pengaturan Pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut :
Pasal 183, berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Penjelasan pasal 183 :
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran keadilan dan kepastian hukum bagi seorang.

Waralaba Lokal harus Kreatif, inovatif dan kompetitif


Franchise atau dalam bahasa Indonesia Waralaba, merupakan suatu metode kerjasama Bisnis yang dilakukan antara pemilik usaha dengan pelaku usaha dengan membagi hasil usaha sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pemilik Usaha ini disebut Franchisor, dan Pelaku usaha ini disebut Franchisee.  Bisnis waralaba mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Perkembangan ini terlihat dari banyaknya outlet waralaba yang menjamur di kota-kota besar. Bukan hanya waralaba nasional, waralaba asing turut meramaikan bisnis waralaba di dalam negeri. 
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluatkan peraturan antara lain Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Dengan perkembangan waralaba ini tentu mengakibatkan iklim persaingan usaha di sektor waralaba. Perlu kita ketahui, selain waralaba lokal juga ada waralaba asing yang ikut berkompetisi di Indonesia, seperti dalam bidang kuliner yang marak dengan ayam goreng tepung dan kuliner lainnya. Dalam era persaingan seperti ini tentu waralaba lokal harus bisa bertahan. Salah satu waralaba lokal yang mampu bertahan dan berkembang adalah “spesial sambal”. Waralaba yang dibuat oleh Yoyok Heri Wahyono ini mampu bertahan sampai 16 tahun.
Untuk mengetahui kiat-kiat spesial sambal mampu bertahan dan berkembang, tim kompetisi sudah melakukan wawancara dengan Yoyok Heri Wahyono. Sebagai berikut wawancaranya:
1.      Bagaimana awalnya anda bisa menemukan konsep spesial sambal?
Awalnya, pada tahun 2002 saya membangun warung tenda kaki lima di Yogyakarta, tepatnya di daerah Jalan Kaliurang. Saya sebelum membuat warung itu sudah melakukan riset mengenai jenis-jenis sambal yang diminati oleh masyarakat. Saya juga mempunyai pemikiran bahwa rasa pedas sepertinya sudah tidak asing lagi bagi lidah masyarakat indonesia. Rasa pedas dapat mengakibatkan ketagihan untuk merasakan sensasi mulut “terbakar” ketika makan sambal. Modal saya untuk membuka warung yang sejak awal saya beri nama “spesial sambal” ini 50% karena hobi saya masak masakan jawa terutama untuk meracik sambal khas jawa.
2.      Mengapa bisa diberi nama spesial sambal?
Pada tahun 2002 itu belum ada kuliner dengan merk atau nama “sambal”, biasanya bakso, soto, atau sate. Dari situ akhirnya saya meberi nama warung saya “spesial sambal”, nama yang sederhana tapi mudah diingat. Warung saya dulu itu juga yang saya tonjolkan adalah sambalnya yang merupakan data tarik utama.
3.      Apa strategi yang dilakukan agar spesial sambal tetap eksist sampai sekarang?
Konsistensi. Spesial sambal sedari awal itu menonjolkan sambalnya. Bila dibandingkan dengan merk lain, mereka tidak konsisten pada sambalnya, sambal hanya digunakan untuk dijadikan nama saja, namun untuk produknya tidak terlalu menonjolkan sambal.
Kalau Spesial sambal, kami melakukan berbagai riset serta inovasi untuk menemukan rasa yang digemari pelanggan dan konsisten dengan rasa yang dijaga agar tetap enak. Rasa bagi saya adalah nyawa dari rumah makan. Saya juga melakukan uji pelanggan seperti hotline untuk mendapatkan kritikan terkait rasa sambal dan masakan lainnya spesial sambal.
4.      Apa rahasianya pelanggan spesial sambal konsisten banyak?
Saya rasa karakter, saya berusaha membuat karakter spesial sambal dengan unik dan membuat pelanggan terkesan. Seperti saya implementasikan pada warna cat, bentuk bangungan, pernak-pernik meja kursi, sragam pegawai yang tidak formal, namun unik dan berkesan.
5.      Bagaimana tanggapan spesial sambal terhadap kompetitor?
Saya menyadari memang banyak kompetitor, tapi saya tidak terlalu fokus untuk memikirkan kompetitor, yang saya fokuskan adalah inovasi agar spesial sambal tetap eksist dan buka cabang lagi. Selain itu saya juga tidak mudah puas dengan keberadaan spesial sambal ini. Walaupun, sudah 16 tahun, saya belum bisa melepaskannya sampai dengan 5-7 tahun ke depan.  Saya juga fokuskan untuk menjaga rasa, oleh karena itu spesial sambal juga punya bagian riset.
6.      Bagaimana Konsep Kemitraan Spesial Sambal?
Di tahun pertama memulai bisnis kuliner, saya hanya memikirkan bagaimana memenuhi produksi sesuai dengan permintaan masyarakat. saya memang sempat dilanda kebingungan karena warungnya selalu ramai namun pendapatan tidak terkumpul dengan maksimal. Setelah memutar otak dan mengatur sistem management yang baik, barulah saya menemukan formula yang maksimal antara keunggulan produk, kualitas pelayanan dan sistem management yang tepat.
Dalam waktu 4 tahun, saya masih berfokus pada pengembangan cabang di daerah Yogyakarta. Namun di tahun kelima, saya berani memulai melakukan ekspansi bisnis ke daerah-daerah lain seperti Solo, Malang, Kediri, dan kota-kota besar lainnya di pulau Jawa, Sumatera dan Bali.
Saya  menyadari betapa besarnya potensi bisnis kuliner serba sambal saat ini. saya kemudian mulai membuka sistem waralaba agar usaha  ini tidak ditiru oleh pihak-pihak lain. Standard waralaba yang ketat dan detail membuat Waroeng SS selalu menyajikan produk kuliner dan pelayanan yang berkualitas.
7.      Bisakah memberi tips untuk membuka bisnis kuliner?
Pastikan menu andalan atau utama itu tidak sekedar enak rasanya, tapi juga mengesankan dan mempesona, itu yang perlu ditekankan.
Hubungan Kreativitas-Inovasi-Kompetisi
Dari wawancara diatas dapat kita simpulkan bahwa kompetisi dapat membuat orang lebih kreatif dan menemukan inovasi-inovasi melalui berbagai riset untuk mempertahankan usaha dan mengembangkannya. Tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pada era globalisasi sekarang ini, tentunya persaingan dalam segala bidang semakin ketat. Apalagi di dalam dunia ekonomi dan bisnis, persaingan tentunya semakin ketat. Disinilah kreatifitas dan inovasi sangat dibutuhkan, dengan bersikap kreatif dan inovatif, tentunya kita dapat menghasilkan sesuatu yang berbeda denegan yang lain, serta membawa perubahan dan pasti akan berpotensi menjadi terdepan.

5 ketentuan minimal yang WAJIB dituliskan dalam perjanjian kemitraan



1. Kegiatan usaha
Kedua belah pihak baik usaha UMKM atau perusahaan besar harus menjelaskan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan yang diperjanjikan

2. Hak dan kewajiban
Para pihak yang melakukan perjanjian kemitraan harus sepakat dan mencantumkan klausa hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam perjanjian

3. Pola pengembangan
Pola pengembangan diberikan oleh perusahaan besar kepada UMKM secara berkala (waktu yang disepakati) dan tanpa dipungut biaya

4. Jangka waktu
Perjanjian kemitraan harus jelas mengatur jangka waktu perjanjian berakhir serta kondisi apa saja yang dapat mengakibatkan perjanjian kemitraan berakhir

5. Penyelesaian perselisihan
Perjanjian harus memuat dengan jelas tata cara penyelesaian perselisihan dan lembaga mana yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, apakah jalur pengadilan atau arbitrase

SEHAT MELALUI PENGAWASAN KEMITRAAN



Ketika krisis ekonomi menerpa dunia otomatis memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia. Kondisi krisis terjadi priode tahun 1997 hingga 1998,hanya sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Stastistik merilis keadaan tersebut pasca krisi ekonomi jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat pertumbuhannya teruas, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja samapai tahun 2012. Pada tahun itu jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumalh tersebut, UMKM sebanyak 56.534.592 unit atau sebesar 99,99%. Sisanya sekitar 0,01% atau sebesar 4.968 unit adalah Usaha bersekala besar. Fenomena ini menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk dikembangkan bagi mendukung perkembangan ekonomi secara makro dan mikro di Indonesia dan mempengaruhi sektor-sektor yang lain bisa berkembang. Salah satu sektor yang terpengaruh dari pertumbuhan UMKM adalah sektor jasa perbankan yang ikut terpengaruh, sebab hampir 30% usaha UMKM mengunakan modal operasional dari perbankan.

Karakteristik UMKM merupakan sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktivitas usaha maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya. Karakteristik ini yang menjadi ciri pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan skala usahanya. Menurut Bank Dunia, UMKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu: 1. Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang); 2. Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang); dan 3. Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 300 orang).

UMKM di Indonesia telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak jumlahnya dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses pemerataan sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah selayaknya UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan oprasional dan pengembanganya. Beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945 merupakan pondasi dasar hukum di indonesia Pasal 5 ayat(1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, UU No.9 Tahun 1995, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan, Peraturan Presiden No.5 Tahun 2007 mengenai program Kredit Usaha Kecil bagi pembiayaan oprasional UMKM, UU No.20 Tahun 2008 tentang perberdayaan UMKM bagi prekonomian di Indonesia, dan yang terbaru adalah Paket 4 Kebijakan Ekonomi “kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas” bagi UMKM.

Untuk menopang geliat bisnis UMKM ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Terkait dengan pengembangan usaha terhadap UMKM, sesuai Pasal 5 PP ini, dilakukan melalui: a. Pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi; b. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan; c. Pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan pelaksanaan Kemitraan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan dalam ini adalah pengenaan sanksi administratif terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelananggaran, yaitu merugikan kepemilikan dan/atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan. Hal yang menjadi pengawasan KPPU diatur dalam Pasal 10 sampai Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, yang meliputi inti plasma, subontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaan, dan bentuk kemitraan lainnya.

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ini mengatur bahwa Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau mengusaha UMKM mitra usahanya, termasuk dalam ketentuan ini Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau mengusaha Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya. Salah satu perlindungan untuk pelaku usaha UMKM adalah setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dituangkan dalam perjanjian, yang dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, sementara dalam hal salah pihak merupakan orang atau badang hukum asing perjanjian juga dibuat dalam bahasa asing. Pasal yang mengatur terkait perjanjian dalam kemitraan ini adalah Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.

Tentu Perjanjian Kemitraan ini juga harus tunduk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perjanjian. Adapaun syarat syah nya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1.   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.   Suatu hal tertentu.
4.   Suatu sebab yang halal.

Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikatkan diri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata).Dari hal ini dapat kita pahami bahwa dalam Perjanjian Kemitraan mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan isi Perjanjian kemitraan sehingga tidak ada pihak yang memaksakan kehendak, melakukan penipuan maupun keslilapan yang dapat mempengaruhi isi perjanjian.

Syarat kedua “Kecakapan untuk membuat suatu perikatan” berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Dapat kita pahami bahwa yang menandatangani perjanjian kemitraan ini kalau perorangan adalah orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum dan jika dalam hal salah satu pihak atau keduanya merupakan badan hukum, maka yang menyepakati atau menandatangani perjanjian adalah orang-perorangan juga, yaitu mereka yang secara hukum diberi wewenang oleh undang-undang untuk mewakili badan hukum tersebut untuk membuat perikatan. MIsalnya, dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) ditegaskan, bahwa Direktur merupakan organ Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang untuk mengikatkan badan hukum Perseroan terbatas itu dengan pihak lain. Sebagai Direktur, orang yang menandatangani perjanjian tidak bertanggung jawab secara pribadi pada perikatan yang ditandatanganinya, melainkan dirinya mewakili Perseroan Terbatas itu dalam membuat perikatan dengan pihak lain. Jika kemudian timbul sengketa hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, maka yang dapat dituntut adalah badan hukum sebagai legal entity, dan bukan direkturnya sebagai peorangan.

Syarat ketiga “Suatu hal tertentu” hal ini tentu harus melihat juga Pasal 1338 ayat (1) KUH.Perdata. menyebutkan Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Tentu kita ketahui bahwa Perjanjian Kemitraan ini dasar utamnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Syarat Keempat “Suatu sebab yang halal”  yang dimaksud denga suatu sebab yang halal ini adalah terkait tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum. Tentu perjanjian kemitraan ini adalah Perjanjian Kemitraan yang mempunyai dasar saling untuk bekerjasama dan bermitra.

Tentu bila melihat pengaturan kemitraan di Indonesia ini hendaknya adanya kemitraan yang saling menguntungkan baik dari Pelaku usaha besar maupun Pelaku Usaha UMKM sehingga dapat saling bersinergi untuk membangun ekonomi Negara Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menjalin Kemitraan Sehat


Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kelompokusaha yang memiliki peranan cukup penting. UMKM merupakan perwujudan dari ekonomikerakyatan yang menjadi tonggak penggerak perekonomian Indonesia. Kelompok usaha yangdimiliki perorangan ini merupakan kelompok usaha dengan jumlah terbesar di Indonesia, 99.99persen pelaku usaha di Indonesia adalah kelompok pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah,hanya 0.01 persen yang termasuk dalam kelompok pelaku usaha besar. Namun demikiankontribusi usaha besar bagi Produk Domestik Bruto Indonesia cukup besar yaitu mencapai38.59 persen. Kinerja dan produktivitas yang tinggi ini, diharapkan juga bisa dicapai olehkelompok UMKM di Indonesia.

Diperlukan perhatian dan kerjasama semua pihakuntuk mendorong UMKM mampu berkinerja seproduktif kelompok usaha besar.Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendorong eksistensi dan penguatan kelompokUMKM adalah dengan membangun hubungan kemitraan usaha yang sehat antara kelompokpelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. Hubungan kemitraan antara UMKM danUsaha Besar harus dilandasi prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, salingmemperkuat dan saling menguntungkan. Hubungan itu juga harus menjunjung etika bisnis yangsehat, yang dijalankan dengan kedudukan hukum yang setara antara kedua belah pihak.

Untuk menjamin terselenggaranya kemitraan usaha yang sehat, maka perlu dilakukanpengawasan terhadap praktik kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar. Untuk itu KPPUmenjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peranan KPPU dalam mengawasikemitraan sangat diperlukan guna mewujudkan kemitraan dan mendorong bentuk kemitraanyang efektif guna mendukung perwujudan perekonomian nasional yang seimbang, berkembangdan berkeadilan.

Dalam upaya mewujudkan hubungan kemitraan yang sehat, KPPU telah menyusun kebijakandan pedoman kemitraan bagi pemangku kepentingan, selain itu KPPU melalui DirektoratPengawasan Kemitraan juga melakukan diseminasi dan pendampingan teknis dalampembangunan kemitraan, menyusun database UMKM dan Usaha Besar dengan akurat dan
melakukan pengawasan secara langsung pada pola kemitraan yang sudah berjalan.

Pola hubungan kemitraan yang perlu diawasi antara lain yaitu, bentuk hubungan kemitraan intiplasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil,kerjasama operasional, joint venture dan outsourching. Setiap bentuk hubungan kemitraan yangterjalin harus dituangkan dalam perjanjian yang minimal harus berisikan lima hal pokok:
  1. a.    Kegiatan Usaha, menjelaskan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan dalam bermitra
  2. b.    Hak dan Kewajiban, menyebutkan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipenuhi
  3. c.    Bentuk Pengembangan, menjelaskan bentuk-bentuk pengembangan sebagai upayameningkatkan kapasitas dan kompetensi teknis mitra usaha
  4. d.   Jangka Waktu, menetapkan jangka waktu berlakunya kerjasama untuk memberikankepastian
  5. e.    Penyelesaian Perselisihan, menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan yangdapat ditempuh oleh pelaku usaha.


Kelima hal itu  harus secara eksplisit tercantum dalam perjanjian kemitraan yangdisepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak. Tujuan dari adanya perjanjian tersebut adalahuntuk menjamin hak-hak dan kewajiban para pihak terpenuhi, terutama bagi UMKM.

Dalam proses pegawasan kemitraan, KPPU mengawasi perilaku pelaku usaha besar danmenengah yang menjalin hubungan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil danmenengah berdasarkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Perilaku yang diawasi yaituantara lain pelaku usaha besar dan menengah dilarang untuk memiliki dan/atau menguasaiusaha mikro, kecil dan menengah. Pengertian memiliki disini yaitu memiliki sebagian besar ataukeseluruhan saham, modal dan asset dari usaha kecil. Larangan memiliki disini untukmengantisipasi terjadinya penyalahgunaan berbagai fasilitas Pemerintah yang ditujukan kepadapelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang dinikmati oleh Pelaku Usaha Menengah/Besaryang menjadi mitranya. Sedangkan menguasai dapat diartikan sebagai bentuk pengendalianyang dapat dilakukan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu antara lain namun tidakterbatas pada hak suara, perjanjian dan syarat-syarat perdagangan.

Dalam hubungan kemitraan, pihak UMKM cenderung menjadi pihak yang lemah yang rentanterhadap perilaku semena-mena dari pelaku usaha besar sebagai mitra usahanya. Modal yangkecil, produk yang kurang variatif dan inovatif membuat posisi tawar UMKM menjadi sangatlemah, dan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan. Disinilah peranan Lembaga pengawasan sangat dibutuhkan, untuk melindungi dan mendukung UMKM.

Pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam melaksanakan pengawasan kemitraan adalahmelalui proses pencegahan dan penegakan hukum. Proses pencegahan dilakukan melaluiupaya-upaya persuasif terhadap pelaku usaha yang diatur dalam Undang-undang danmemberikan pendampingan untuk menjamin hubungan kemitraan yang dibuat salingmemperkuat dan menguntungkan. Sedangkan pendekatan penegakan hukum dilakukan untukmewujudkan kemitraan yang sehat.

Proses pengawasan kemitraan tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga yang berwenangsemata, melain proses yang harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. Sebabdukungan pengawasan dari masyarakat adalah hal yang paling penting untuk dapatmewujudkan kemitraan yang sehat guna menciptakan ekonomi kerakyatan yang hebat.

KORELASI E-COMMERCE DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Dewasa ini dunia perekonomian di indonesia sudah memasuki era baru. Transaksi pembelian barang kini memasuki dunia digital, dimana teknologi digital saat ini sudah mempengaruhi bisnis baik di pasar tradisional dan bentuk-bentuk bisnis modern lainnya yang sudah ada. Hal ini karena batas pasar sudah sangat luas dan tidak terbatas (borderless), oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dalam hukum persaingan usaha untuk menghadapi era e-commerce di seluruh dunia. Dengan perkembangan e-commerce yang sangat cepat ini sangat memungkinkan adanya perdagangan antar negara yang dapat mengakibatkan iklim persaingan usaha tidak sehat di Indonesia karena adanya seorang pedagang dari luar negeri yang menjual barangnya dengan harga sangat murah dengan tujuan untuk mematikan penjual barang yang sama dari dalam negeri dimana penjualnya menggunakan platform e-commerce. Akhir-akhir ini memang sudah banyak isu-isu persaingan usaha yang timbul karena perubahan teknologi yang sangat cepat terutama dalam bidang perdagangan dengan adanya berbagai aplikasi guna mempermudah e-commerce. Adanya perubahan teknologi yang sangat cepat tersebut menimbulkan perbedaan hukum persaingan usaha di masing-masing negara tertentu yang akan mengakibatkan perbedaan pula terhadap penanganan dan putusan suatu perkara. 


Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai e-commerce dalam hukum persaingan usaha maka perlu diketahui dahulu hubungan hukum antara para pihak dalam e-commerce. Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen adalah timbal balik. Pelaku usaha berkewajiban untuk menyerahkan barang setelah menerima haknya berupa pembayaran. Sedangkan, Konsumen berkewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dan menerima haknya berupa barang atau jasa. Terdapat tiga jenis kriteria transaksi e-commerce, Pertama, Business to Business (B2B) Merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau antar perusahaan atau antara pelaku usaha yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas produk yang besar. Kedua,  Business to Consumer (B2C) merupakan suatu transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu. Transaksi bisnis ini memperjualbelikan produk barang dan jasa baik dalam bentuk berwujud maupun bentuk elektronik atau digital yang siap digunakan. Ketiga, Consumer to Consumer (C2C) merupakan transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar konsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula, transaksi C2C lebih khusus karena dilakukan oleh konsumen ke konsumen. 

Hubungan hukum yang dilakukan antara pelaku usaha dan konsumen dalam industri e-commerce termasuk dalam karakteristik Business to Consumer (B2C). Hubungan hukum tersebut dimulai saat konsumen terhubung dengan layanan dan aplikasi e-commerce melalui jaringan internet, kemudian konsumen melakukan log in kedalam sistem atau melakukan pendaftaran. Sistem dalam e-commerce akan melakukan penyimpanan data pendaftaran dan melakukan verifikasi pendaftaran. Setelah itu, konsumen dapat melakukan pencarian produk yang disediakan di toko online. Konsumen yang telah memilih produk selanjutnya akan melakukan pembayaran secara elektronik, kemudian melakukan kontak dengan layanan bank. Setelah proses pembayaran selesai, maka konsumen cukup menunggu barang pesanan sampai. Pembeli dan penjual memiliki bukti digital untuk menjaga kepercayaan dan keamanan masing-masing.

Perkembangan e-commerce di Indonesia saat ini cukup pesat, dilihat dari jumlah transaksi pada tahun 2017 di Indonesia mencapai USD 8,21 milyar dan sudah dipastikan akan terus berkembang pada tahun berikutnya, belum lagi pertumbuhan pengguna internet yang akan terus meningkat. Hal ini menjadi konsen KPPU khususnya dari segi aspek regulasi. KPPU ingin mendorong agar pemerintah respon terhadap perkembangan bisnis digital agar terus tumbuh dan berkembang khususnya pada  e-commerce tanpa mematikan bisnis konvensional. Sebagai pengawas persaingan usaha, KPPU sejatinya memiliki andil dalam menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Perannya termasuk dalam menggerus gap antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dengan kondisi aktual di masyarakat. Sayangnya peran yang satu ini belum terlaksanakan secara optimal. Sehingga KPPU akan mulai meneliti ada tidaknya upaya pengaturan oleh pelaku usaha tertentu, jika terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat akan dilakukan penegakan hukum oleh KPPU sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa KPPU sebagai satu-satunya lembaga yang mengemban amanat mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha. Dengan adanya pengawasan yang optimal, diharapkan persaingan yang sehat pun bisa tercipta. Hingga pada akhirnya dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional demi kesejahteraan bangsa.   

Pengertian mengenai pelaku usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat ditemui pada pasal 1 huruf (e) yaitu:
”setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”.
Berdasarkan pasal tersebut maka dapat disimpulkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibatasi hanya bagi pelaku usaha yang didirikan atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Muncul sebuah polemik dimana dengan kegiatan e-commerce yang dilakukan secara online menjadi susah untuk menentukan kedudukan dari seorang pelaku usaha serta tempat dilakukannya transaksi. Pelaku usaha yang melakukan jual - beli barang secara elektronik dapat melakukan kegiatan usahanya dimana saja secara lintas negara tanpa berkedudukan di Indonesia. Pelaku usaha juga dapat melakukan transaksi bukan di dalam wilayah hukum Indonesia. Selain itu dalam e-commerce seseorang dapat bertindak sebagai pelaku usaha dan sebagai konsumen sehingga batasan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi semakin tipis. Dengan begitu maka terhadap para pelaku usaha e-commerce yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli tidak terdapat dasar hukum yang kuat.

Dalam peraturan tersebut, definisi pelaku usaha masih terbatas pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. Dengan pengaturan demikian, seringkali pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha diluar wilayah Indonesia, dapat menggunakan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk lepas dari cakupan KPPU.


Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan yang lebih luas, agar KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak hanya terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, namun juga terhadap pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia yang mempengaruhi perekonomian Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 4 Rancangan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, definisi pelaku usaha sebagai berikut :
“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan baik di dalam ataupun di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang mempunyai dampak terhadap perekonomian Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi.”

Dengan definisi pelaku usaha yang melakukan kegiatan baik di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat memberikan dampak tehadap perekonomian Indonesia, maka KPPU dapat mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatannya melalui media elektronik. Amandemen terhadap definisi pelaku usaha akan mencakup pelaku usaha MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan pelaku usaha dalam industri e-commerce

Pengaturan e-commerce dalam hukum Indonesia terbilang masih terbatas. Salah satunya terdapat pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Peraturan tersebut mengatur dua hal utama dalam kegiatan internet, yaitu memberikan jaminana keamanan hukum bagi para pelaku bisnis online (pelaku usaha dan konsumen) serta hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di internet. Perlindungan hukum tersebut dicantumkan dalam pasal 5,6,11,12,13,14,15 dan 16. Namun di dalam peraturan tersebut masih hanya bersifat teknikal dalam arti belum menyentuh aspek perdagangan dan ekonomi.

Perlu adanya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam industri e-commerce. Pengaturan tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPPU dalam Industri e-commerce. Dengan adanya pengaturan secara jelas, maka tindakan pelaku usaha e-commerce yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihentikan dan kepentingan konsumen akan terlindungi.