Ketika
krisis ekonomi menerpa dunia otomatis memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia.
Kondisi krisis terjadi priode tahun 1997 hingga 1998,hanya sektor UMKM (Usaha
Mikro Kecil dan Menengah) yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat
Stastistik merilis keadaan tersebut pasca krisi ekonomi jumlah UMKM tidak
berkurang, justru meningkat pertumbuhannya teruas, bahkan mampu menyerap 85
juta hingga 107 juta tenaga kerja samapai tahun 2012. Pada tahun itu jumlah
pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumalh tersebut, UMKM
sebanyak 56.534.592 unit atau sebesar 99,99%. Sisanya sekitar 0,01% atau
sebesar 4.968 unit adalah Usaha bersekala besar. Fenomena ini menjelaskan bahwa
UMKM merupakan usaha yang produktif untuk dikembangkan bagi mendukung
perkembangan ekonomi secara makro dan mikro di Indonesia dan mempengaruhi
sektor-sektor yang lain bisa berkembang. Salah satu sektor yang terpengaruh
dari pertumbuhan UMKM adalah sektor jasa perbankan yang ikut terpengaruh, sebab
hampir 30% usaha UMKM mengunakan modal operasional dari perbankan.
Karakteristik
UMKM merupakan sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktivitas usaha
maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya.
Karakteristik ini yang menjadi ciri pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan
skala usahanya. Menurut Bank Dunia, UMKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis,
yaitu: 1. Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang); 2. Usaha Kecil (jumlah
karyawan 30 orang); dan 3. Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 300 orang).
UMKM
di Indonesia telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian di
Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak
jumlahnya dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan
dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses
pemerataan sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah
selayaknya UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan
oprasional dan pengembanganya. Beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh
pemerintah untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945 merupakan pondasi dasar
hukum di indonesia Pasal 5 ayat(1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, UU
No.9 Tahun 1995, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan
berkeadilan, Peraturan Presiden No.5 Tahun 2007 mengenai program Kredit Usaha
Kecil bagi pembiayaan oprasional UMKM, UU No.20 Tahun 2008 tentang perberdayaan
UMKM bagi prekonomian di Indonesia, dan yang terbaru adalah Paket 4 Kebijakan
Ekonomi “kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas” bagi
UMKM.
Untuk
menopang geliat bisnis UMKM ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang UMKM. Terkait dengan pengembangan usaha terhadap UMKM, sesuai
Pasal 5 PP ini, dilakukan melalui: a. Pendataan, identifikasi potensi, dan
masalah yang dihadapi; b. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan; c.
Pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. Pemantauan dan
pengendalian pelaksanaan program.
Peraturan
Pemerintah ini juga mengatur keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) dalam pengawasan pelaksanaan Kemitraan, serta berkoordinasi dengan
instansi terkait. Pengawasan dalam ini adalah pengenaan sanksi administratif
terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelananggaran, yaitu
merugikan kepemilikan dan/atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan.
Hal yang menjadi pengawasan KPPU diatur dalam Pasal 10 sampai Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, yang meliputi inti plasma, subontrak,
waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama
operasional, usaha patungan, penyumberluaan, dan bentuk kemitraan lainnya.
Pasal
12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ini mengatur bahwa Usaha Besar
dilarang memiliki dan/atau mengusaha UMKM mitra usahanya, termasuk dalam
ketentuan ini Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau mengusaha Usaha Mikro
dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya. Salah satu perlindungan untuk pelaku usaha
UMKM adalah setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dituangkan dalam
perjanjian, yang dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, sementara dalam
hal salah pihak merupakan orang atau badang hukum asing perjanjian juga dibuat
dalam bahasa asing. Pasal yang mengatur terkait perjanjian dalam kemitraan ini
adalah Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.
Tentu
Perjanjian Kemitraan ini juga harus tunduk dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang mengatur tentang perjanjian. Adapaun syarat syah nya suatu
perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Syarat Pertama “Sepakat mereka yang
mengikatkan diri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat
atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan,
dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau
kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata).Dari hal ini dapat kita pahami bahwa dalam
Perjanjian Kemitraan mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan isi
Perjanjian kemitraan sehingga tidak ada pihak yang memaksakan kehendak,
melakukan penipuan maupun keslilapan yang dapat mempengaruhi isi perjanjian.
Syarat kedua “Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan” berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau
mngadakan hubungan hukum. Dapat kita pahami bahwa yang menandatangani
perjanjian kemitraan ini kalau perorangan adalah orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum dan jika dalam hal salah satu pihak
atau keduanya merupakan badan hukum, maka yang menyepakati atau menandatangani
perjanjian adalah orang-perorangan juga, yaitu mereka yang secara hukum diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mewakili badan hukum tersebut untuk membuat
perikatan. MIsalnya, dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) ditegaskan,
bahwa Direktur merupakan organ Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang untuk
mengikatkan badan hukum Perseroan terbatas itu dengan pihak lain. Sebagai
Direktur, orang yang menandatangani perjanjian tidak bertanggung jawab secara
pribadi pada perikatan yang ditandatanganinya, melainkan dirinya mewakili
Perseroan Terbatas itu dalam membuat perikatan dengan pihak lain. Jika kemudian
timbul sengketa hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, maka yang dapat
dituntut adalah badan hukum sebagai legal
entity, dan bukan direkturnya sebagai peorangan.
Syarat ketiga “Suatu hal tertentu” hal ini tentu harus melihat juga Pasal 1338 ayat (1) KUH.Perdata. menyebutkan
Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Tentu kita ketahui bahwa
Perjanjian Kemitraan ini dasar utamnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
Syarat Keempat “Suatu sebab yang halal” yang
dimaksud denga suatu sebab yang halal ini adalah terkait tujuan antara dua
belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337
KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang,
bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata,
perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau
batal demi hukum. Tentu perjanjian kemitraan ini adalah Perjanjian Kemitraan
yang mempunyai dasar saling untuk bekerjasama dan bermitra.
Tentu bila melihat pengaturan
kemitraan di Indonesia ini hendaknya adanya kemitraan yang saling menguntungkan
baik dari Pelaku usaha besar maupun Pelaku Usaha UMKM sehingga dapat saling
bersinergi untuk membangun
ekonomi Negara Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha
yang sehat.