Rss Feed

5 ketentuan minimal yang WAJIB dituliskan dalam perjanjian kemitraan



1. Kegiatan usaha
Kedua belah pihak baik usaha UMKM atau perusahaan besar harus menjelaskan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan yang diperjanjikan

2. Hak dan kewajiban
Para pihak yang melakukan perjanjian kemitraan harus sepakat dan mencantumkan klausa hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam perjanjian

3. Pola pengembangan
Pola pengembangan diberikan oleh perusahaan besar kepada UMKM secara berkala (waktu yang disepakati) dan tanpa dipungut biaya

4. Jangka waktu
Perjanjian kemitraan harus jelas mengatur jangka waktu perjanjian berakhir serta kondisi apa saja yang dapat mengakibatkan perjanjian kemitraan berakhir

5. Penyelesaian perselisihan
Perjanjian harus memuat dengan jelas tata cara penyelesaian perselisihan dan lembaga mana yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, apakah jalur pengadilan atau arbitrase

SEHAT MELALUI PENGAWASAN KEMITRAAN



Ketika krisis ekonomi menerpa dunia otomatis memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia. Kondisi krisis terjadi priode tahun 1997 hingga 1998,hanya sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Stastistik merilis keadaan tersebut pasca krisi ekonomi jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat pertumbuhannya teruas, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja samapai tahun 2012. Pada tahun itu jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumalh tersebut, UMKM sebanyak 56.534.592 unit atau sebesar 99,99%. Sisanya sekitar 0,01% atau sebesar 4.968 unit adalah Usaha bersekala besar. Fenomena ini menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk dikembangkan bagi mendukung perkembangan ekonomi secara makro dan mikro di Indonesia dan mempengaruhi sektor-sektor yang lain bisa berkembang. Salah satu sektor yang terpengaruh dari pertumbuhan UMKM adalah sektor jasa perbankan yang ikut terpengaruh, sebab hampir 30% usaha UMKM mengunakan modal operasional dari perbankan.

Karakteristik UMKM merupakan sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktivitas usaha maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya. Karakteristik ini yang menjadi ciri pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan skala usahanya. Menurut Bank Dunia, UMKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu: 1. Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang); 2. Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang); dan 3. Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 300 orang).

UMKM di Indonesia telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak jumlahnya dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses pemerataan sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah selayaknya UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan oprasional dan pengembanganya. Beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945 merupakan pondasi dasar hukum di indonesia Pasal 5 ayat(1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, UU No.9 Tahun 1995, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan, Peraturan Presiden No.5 Tahun 2007 mengenai program Kredit Usaha Kecil bagi pembiayaan oprasional UMKM, UU No.20 Tahun 2008 tentang perberdayaan UMKM bagi prekonomian di Indonesia, dan yang terbaru adalah Paket 4 Kebijakan Ekonomi “kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas” bagi UMKM.

Untuk menopang geliat bisnis UMKM ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Terkait dengan pengembangan usaha terhadap UMKM, sesuai Pasal 5 PP ini, dilakukan melalui: a. Pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi; b. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan; c. Pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan pelaksanaan Kemitraan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan dalam ini adalah pengenaan sanksi administratif terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelananggaran, yaitu merugikan kepemilikan dan/atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan. Hal yang menjadi pengawasan KPPU diatur dalam Pasal 10 sampai Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, yang meliputi inti plasma, subontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaan, dan bentuk kemitraan lainnya.

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ini mengatur bahwa Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau mengusaha UMKM mitra usahanya, termasuk dalam ketentuan ini Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau mengusaha Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya. Salah satu perlindungan untuk pelaku usaha UMKM adalah setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dituangkan dalam perjanjian, yang dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, sementara dalam hal salah pihak merupakan orang atau badang hukum asing perjanjian juga dibuat dalam bahasa asing. Pasal yang mengatur terkait perjanjian dalam kemitraan ini adalah Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.

Tentu Perjanjian Kemitraan ini juga harus tunduk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perjanjian. Adapaun syarat syah nya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1.   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.   Suatu hal tertentu.
4.   Suatu sebab yang halal.

Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikatkan diri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata).Dari hal ini dapat kita pahami bahwa dalam Perjanjian Kemitraan mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan isi Perjanjian kemitraan sehingga tidak ada pihak yang memaksakan kehendak, melakukan penipuan maupun keslilapan yang dapat mempengaruhi isi perjanjian.

Syarat kedua “Kecakapan untuk membuat suatu perikatan” berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Dapat kita pahami bahwa yang menandatangani perjanjian kemitraan ini kalau perorangan adalah orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum dan jika dalam hal salah satu pihak atau keduanya merupakan badan hukum, maka yang menyepakati atau menandatangani perjanjian adalah orang-perorangan juga, yaitu mereka yang secara hukum diberi wewenang oleh undang-undang untuk mewakili badan hukum tersebut untuk membuat perikatan. MIsalnya, dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) ditegaskan, bahwa Direktur merupakan organ Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang untuk mengikatkan badan hukum Perseroan terbatas itu dengan pihak lain. Sebagai Direktur, orang yang menandatangani perjanjian tidak bertanggung jawab secara pribadi pada perikatan yang ditandatanganinya, melainkan dirinya mewakili Perseroan Terbatas itu dalam membuat perikatan dengan pihak lain. Jika kemudian timbul sengketa hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, maka yang dapat dituntut adalah badan hukum sebagai legal entity, dan bukan direkturnya sebagai peorangan.

Syarat ketiga “Suatu hal tertentu” hal ini tentu harus melihat juga Pasal 1338 ayat (1) KUH.Perdata. menyebutkan Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Tentu kita ketahui bahwa Perjanjian Kemitraan ini dasar utamnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Syarat Keempat “Suatu sebab yang halal”  yang dimaksud denga suatu sebab yang halal ini adalah terkait tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum. Tentu perjanjian kemitraan ini adalah Perjanjian Kemitraan yang mempunyai dasar saling untuk bekerjasama dan bermitra.

Tentu bila melihat pengaturan kemitraan di Indonesia ini hendaknya adanya kemitraan yang saling menguntungkan baik dari Pelaku usaha besar maupun Pelaku Usaha UMKM sehingga dapat saling bersinergi untuk membangun ekonomi Negara Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menjalin Kemitraan Sehat


Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kelompokusaha yang memiliki peranan cukup penting. UMKM merupakan perwujudan dari ekonomikerakyatan yang menjadi tonggak penggerak perekonomian Indonesia. Kelompok usaha yangdimiliki perorangan ini merupakan kelompok usaha dengan jumlah terbesar di Indonesia, 99.99persen pelaku usaha di Indonesia adalah kelompok pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah,hanya 0.01 persen yang termasuk dalam kelompok pelaku usaha besar. Namun demikiankontribusi usaha besar bagi Produk Domestik Bruto Indonesia cukup besar yaitu mencapai38.59 persen. Kinerja dan produktivitas yang tinggi ini, diharapkan juga bisa dicapai olehkelompok UMKM di Indonesia.

Diperlukan perhatian dan kerjasama semua pihakuntuk mendorong UMKM mampu berkinerja seproduktif kelompok usaha besar.Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendorong eksistensi dan penguatan kelompokUMKM adalah dengan membangun hubungan kemitraan usaha yang sehat antara kelompokpelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. Hubungan kemitraan antara UMKM danUsaha Besar harus dilandasi prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, salingmemperkuat dan saling menguntungkan. Hubungan itu juga harus menjunjung etika bisnis yangsehat, yang dijalankan dengan kedudukan hukum yang setara antara kedua belah pihak.

Untuk menjamin terselenggaranya kemitraan usaha yang sehat, maka perlu dilakukanpengawasan terhadap praktik kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar. Untuk itu KPPUmenjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peranan KPPU dalam mengawasikemitraan sangat diperlukan guna mewujudkan kemitraan dan mendorong bentuk kemitraanyang efektif guna mendukung perwujudan perekonomian nasional yang seimbang, berkembangdan berkeadilan.

Dalam upaya mewujudkan hubungan kemitraan yang sehat, KPPU telah menyusun kebijakandan pedoman kemitraan bagi pemangku kepentingan, selain itu KPPU melalui DirektoratPengawasan Kemitraan juga melakukan diseminasi dan pendampingan teknis dalampembangunan kemitraan, menyusun database UMKM dan Usaha Besar dengan akurat dan
melakukan pengawasan secara langsung pada pola kemitraan yang sudah berjalan.

Pola hubungan kemitraan yang perlu diawasi antara lain yaitu, bentuk hubungan kemitraan intiplasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil,kerjasama operasional, joint venture dan outsourching. Setiap bentuk hubungan kemitraan yangterjalin harus dituangkan dalam perjanjian yang minimal harus berisikan lima hal pokok:
  1. a.    Kegiatan Usaha, menjelaskan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan dalam bermitra
  2. b.    Hak dan Kewajiban, menyebutkan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipenuhi
  3. c.    Bentuk Pengembangan, menjelaskan bentuk-bentuk pengembangan sebagai upayameningkatkan kapasitas dan kompetensi teknis mitra usaha
  4. d.   Jangka Waktu, menetapkan jangka waktu berlakunya kerjasama untuk memberikankepastian
  5. e.    Penyelesaian Perselisihan, menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan yangdapat ditempuh oleh pelaku usaha.


Kelima hal itu  harus secara eksplisit tercantum dalam perjanjian kemitraan yangdisepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak. Tujuan dari adanya perjanjian tersebut adalahuntuk menjamin hak-hak dan kewajiban para pihak terpenuhi, terutama bagi UMKM.

Dalam proses pegawasan kemitraan, KPPU mengawasi perilaku pelaku usaha besar danmenengah yang menjalin hubungan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil danmenengah berdasarkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Perilaku yang diawasi yaituantara lain pelaku usaha besar dan menengah dilarang untuk memiliki dan/atau menguasaiusaha mikro, kecil dan menengah. Pengertian memiliki disini yaitu memiliki sebagian besar ataukeseluruhan saham, modal dan asset dari usaha kecil. Larangan memiliki disini untukmengantisipasi terjadinya penyalahgunaan berbagai fasilitas Pemerintah yang ditujukan kepadapelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang dinikmati oleh Pelaku Usaha Menengah/Besaryang menjadi mitranya. Sedangkan menguasai dapat diartikan sebagai bentuk pengendalianyang dapat dilakukan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu antara lain namun tidakterbatas pada hak suara, perjanjian dan syarat-syarat perdagangan.

Dalam hubungan kemitraan, pihak UMKM cenderung menjadi pihak yang lemah yang rentanterhadap perilaku semena-mena dari pelaku usaha besar sebagai mitra usahanya. Modal yangkecil, produk yang kurang variatif dan inovatif membuat posisi tawar UMKM menjadi sangatlemah, dan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan. Disinilah peranan Lembaga pengawasan sangat dibutuhkan, untuk melindungi dan mendukung UMKM.

Pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam melaksanakan pengawasan kemitraan adalahmelalui proses pencegahan dan penegakan hukum. Proses pencegahan dilakukan melaluiupaya-upaya persuasif terhadap pelaku usaha yang diatur dalam Undang-undang danmemberikan pendampingan untuk menjamin hubungan kemitraan yang dibuat salingmemperkuat dan menguntungkan. Sedangkan pendekatan penegakan hukum dilakukan untukmewujudkan kemitraan yang sehat.

Proses pengawasan kemitraan tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga yang berwenangsemata, melain proses yang harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. Sebabdukungan pengawasan dari masyarakat adalah hal yang paling penting untuk dapatmewujudkan kemitraan yang sehat guna menciptakan ekonomi kerakyatan yang hebat.

KORELASI E-COMMERCE DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Dewasa ini dunia perekonomian di indonesia sudah memasuki era baru. Transaksi pembelian barang kini memasuki dunia digital, dimana teknologi digital saat ini sudah mempengaruhi bisnis baik di pasar tradisional dan bentuk-bentuk bisnis modern lainnya yang sudah ada. Hal ini karena batas pasar sudah sangat luas dan tidak terbatas (borderless), oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dalam hukum persaingan usaha untuk menghadapi era e-commerce di seluruh dunia. Dengan perkembangan e-commerce yang sangat cepat ini sangat memungkinkan adanya perdagangan antar negara yang dapat mengakibatkan iklim persaingan usaha tidak sehat di Indonesia karena adanya seorang pedagang dari luar negeri yang menjual barangnya dengan harga sangat murah dengan tujuan untuk mematikan penjual barang yang sama dari dalam negeri dimana penjualnya menggunakan platform e-commerce. Akhir-akhir ini memang sudah banyak isu-isu persaingan usaha yang timbul karena perubahan teknologi yang sangat cepat terutama dalam bidang perdagangan dengan adanya berbagai aplikasi guna mempermudah e-commerce. Adanya perubahan teknologi yang sangat cepat tersebut menimbulkan perbedaan hukum persaingan usaha di masing-masing negara tertentu yang akan mengakibatkan perbedaan pula terhadap penanganan dan putusan suatu perkara. 


Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai e-commerce dalam hukum persaingan usaha maka perlu diketahui dahulu hubungan hukum antara para pihak dalam e-commerce. Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen adalah timbal balik. Pelaku usaha berkewajiban untuk menyerahkan barang setelah menerima haknya berupa pembayaran. Sedangkan, Konsumen berkewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dan menerima haknya berupa barang atau jasa. Terdapat tiga jenis kriteria transaksi e-commerce, Pertama, Business to Business (B2B) Merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau antar perusahaan atau antara pelaku usaha yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas produk yang besar. Kedua,  Business to Consumer (B2C) merupakan suatu transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu. Transaksi bisnis ini memperjualbelikan produk barang dan jasa baik dalam bentuk berwujud maupun bentuk elektronik atau digital yang siap digunakan. Ketiga, Consumer to Consumer (C2C) merupakan transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar konsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula, transaksi C2C lebih khusus karena dilakukan oleh konsumen ke konsumen. 

Hubungan hukum yang dilakukan antara pelaku usaha dan konsumen dalam industri e-commerce termasuk dalam karakteristik Business to Consumer (B2C). Hubungan hukum tersebut dimulai saat konsumen terhubung dengan layanan dan aplikasi e-commerce melalui jaringan internet, kemudian konsumen melakukan log in kedalam sistem atau melakukan pendaftaran. Sistem dalam e-commerce akan melakukan penyimpanan data pendaftaran dan melakukan verifikasi pendaftaran. Setelah itu, konsumen dapat melakukan pencarian produk yang disediakan di toko online. Konsumen yang telah memilih produk selanjutnya akan melakukan pembayaran secara elektronik, kemudian melakukan kontak dengan layanan bank. Setelah proses pembayaran selesai, maka konsumen cukup menunggu barang pesanan sampai. Pembeli dan penjual memiliki bukti digital untuk menjaga kepercayaan dan keamanan masing-masing.

Perkembangan e-commerce di Indonesia saat ini cukup pesat, dilihat dari jumlah transaksi pada tahun 2017 di Indonesia mencapai USD 8,21 milyar dan sudah dipastikan akan terus berkembang pada tahun berikutnya, belum lagi pertumbuhan pengguna internet yang akan terus meningkat. Hal ini menjadi konsen KPPU khususnya dari segi aspek regulasi. KPPU ingin mendorong agar pemerintah respon terhadap perkembangan bisnis digital agar terus tumbuh dan berkembang khususnya pada  e-commerce tanpa mematikan bisnis konvensional. Sebagai pengawas persaingan usaha, KPPU sejatinya memiliki andil dalam menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Perannya termasuk dalam menggerus gap antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dengan kondisi aktual di masyarakat. Sayangnya peran yang satu ini belum terlaksanakan secara optimal. Sehingga KPPU akan mulai meneliti ada tidaknya upaya pengaturan oleh pelaku usaha tertentu, jika terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat akan dilakukan penegakan hukum oleh KPPU sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa KPPU sebagai satu-satunya lembaga yang mengemban amanat mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha. Dengan adanya pengawasan yang optimal, diharapkan persaingan yang sehat pun bisa tercipta. Hingga pada akhirnya dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional demi kesejahteraan bangsa.   

Pengertian mengenai pelaku usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat ditemui pada pasal 1 huruf (e) yaitu:
”setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”.
Berdasarkan pasal tersebut maka dapat disimpulkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibatasi hanya bagi pelaku usaha yang didirikan atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Muncul sebuah polemik dimana dengan kegiatan e-commerce yang dilakukan secara online menjadi susah untuk menentukan kedudukan dari seorang pelaku usaha serta tempat dilakukannya transaksi. Pelaku usaha yang melakukan jual - beli barang secara elektronik dapat melakukan kegiatan usahanya dimana saja secara lintas negara tanpa berkedudukan di Indonesia. Pelaku usaha juga dapat melakukan transaksi bukan di dalam wilayah hukum Indonesia. Selain itu dalam e-commerce seseorang dapat bertindak sebagai pelaku usaha dan sebagai konsumen sehingga batasan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi semakin tipis. Dengan begitu maka terhadap para pelaku usaha e-commerce yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli tidak terdapat dasar hukum yang kuat.

Dalam peraturan tersebut, definisi pelaku usaha masih terbatas pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. Dengan pengaturan demikian, seringkali pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha diluar wilayah Indonesia, dapat menggunakan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk lepas dari cakupan KPPU.


Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan yang lebih luas, agar KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak hanya terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, namun juga terhadap pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia yang mempengaruhi perekonomian Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 4 Rancangan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, definisi pelaku usaha sebagai berikut :
“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan baik di dalam ataupun di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang mempunyai dampak terhadap perekonomian Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi.”

Dengan definisi pelaku usaha yang melakukan kegiatan baik di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat memberikan dampak tehadap perekonomian Indonesia, maka KPPU dapat mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatannya melalui media elektronik. Amandemen terhadap definisi pelaku usaha akan mencakup pelaku usaha MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan pelaku usaha dalam industri e-commerce

Pengaturan e-commerce dalam hukum Indonesia terbilang masih terbatas. Salah satunya terdapat pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Peraturan tersebut mengatur dua hal utama dalam kegiatan internet, yaitu memberikan jaminana keamanan hukum bagi para pelaku bisnis online (pelaku usaha dan konsumen) serta hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di internet. Perlindungan hukum tersebut dicantumkan dalam pasal 5,6,11,12,13,14,15 dan 16. Namun di dalam peraturan tersebut masih hanya bersifat teknikal dalam arti belum menyentuh aspek perdagangan dan ekonomi.

Perlu adanya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam industri e-commerce. Pengaturan tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPPU dalam Industri e-commerce. Dengan adanya pengaturan secara jelas, maka tindakan pelaku usaha e-commerce yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihentikan dan kepentingan konsumen akan terlindungi.