1. Kegiatan
usaha
Kedua belah
pihak baik usaha UMKM atau perusahaan besar harus menjelaskan jenis usaha yang
dijalankan sesuai dengan yang diperjanjikan
2. Hak dan
kewajiban
Para pihak
yang melakukan perjanjian kemitraan harus sepakat dan mencantumkan klausa hak
dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam perjanjian
3. Pola
pengembangan
Pola
pengembangan diberikan oleh perusahaan besar kepada UMKM secara berkala (waktu
yang disepakati) dan tanpa dipungut biaya
4. Jangka
waktu
Perjanjian
kemitraan harus jelas mengatur jangka waktu perjanjian berakhir serta kondisi
apa saja yang dapat mengakibatkan perjanjian kemitraan berakhir
5.
Penyelesaian perselisihan
Perjanjian
harus memuat dengan jelas tata cara penyelesaian perselisihan dan lembaga mana
yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, apakah jalur pengadilan atau
arbitrase

0 comments:
Post a Comment