Rss Feed

5 ketentuan minimal yang WAJIB dituliskan dalam perjanjian kemitraan



1. Kegiatan usaha
Kedua belah pihak baik usaha UMKM atau perusahaan besar harus menjelaskan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan yang diperjanjikan

2. Hak dan kewajiban
Para pihak yang melakukan perjanjian kemitraan harus sepakat dan mencantumkan klausa hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam perjanjian

3. Pola pengembangan
Pola pengembangan diberikan oleh perusahaan besar kepada UMKM secara berkala (waktu yang disepakati) dan tanpa dipungut biaya

4. Jangka waktu
Perjanjian kemitraan harus jelas mengatur jangka waktu perjanjian berakhir serta kondisi apa saja yang dapat mengakibatkan perjanjian kemitraan berakhir

5. Penyelesaian perselisihan
Perjanjian harus memuat dengan jelas tata cara penyelesaian perselisihan dan lembaga mana yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, apakah jalur pengadilan atau arbitrase

0 comments:

Post a Comment