Rss Feed

SEHAT MELALUI PENGAWASAN KEMITRAAN



Ketika krisis ekonomi menerpa dunia otomatis memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia. Kondisi krisis terjadi priode tahun 1997 hingga 1998,hanya sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Stastistik merilis keadaan tersebut pasca krisi ekonomi jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat pertumbuhannya teruas, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja samapai tahun 2012. Pada tahun itu jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumalh tersebut, UMKM sebanyak 56.534.592 unit atau sebesar 99,99%. Sisanya sekitar 0,01% atau sebesar 4.968 unit adalah Usaha bersekala besar. Fenomena ini menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk dikembangkan bagi mendukung perkembangan ekonomi secara makro dan mikro di Indonesia dan mempengaruhi sektor-sektor yang lain bisa berkembang. Salah satu sektor yang terpengaruh dari pertumbuhan UMKM adalah sektor jasa perbankan yang ikut terpengaruh, sebab hampir 30% usaha UMKM mengunakan modal operasional dari perbankan.

Karakteristik UMKM merupakan sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktivitas usaha maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya. Karakteristik ini yang menjadi ciri pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan skala usahanya. Menurut Bank Dunia, UMKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu: 1. Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang); 2. Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang); dan 3. Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 300 orang).

UMKM di Indonesia telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak jumlahnya dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses pemerataan sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah selayaknya UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan oprasional dan pengembanganya. Beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945 merupakan pondasi dasar hukum di indonesia Pasal 5 ayat(1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, UU No.9 Tahun 1995, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan, Peraturan Presiden No.5 Tahun 2007 mengenai program Kredit Usaha Kecil bagi pembiayaan oprasional UMKM, UU No.20 Tahun 2008 tentang perberdayaan UMKM bagi prekonomian di Indonesia, dan yang terbaru adalah Paket 4 Kebijakan Ekonomi “kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas” bagi UMKM.

Untuk menopang geliat bisnis UMKM ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Terkait dengan pengembangan usaha terhadap UMKM, sesuai Pasal 5 PP ini, dilakukan melalui: a. Pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi; b. Penyusunan program pembinaan dan pengembangan; c. Pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan pelaksanaan Kemitraan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan dalam ini adalah pengenaan sanksi administratif terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelananggaran, yaitu merugikan kepemilikan dan/atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan. Hal yang menjadi pengawasan KPPU diatur dalam Pasal 10 sampai Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, yang meliputi inti plasma, subontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaan, dan bentuk kemitraan lainnya.

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ini mengatur bahwa Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau mengusaha UMKM mitra usahanya, termasuk dalam ketentuan ini Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau mengusaha Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya. Salah satu perlindungan untuk pelaku usaha UMKM adalah setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dituangkan dalam perjanjian, yang dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, sementara dalam hal salah pihak merupakan orang atau badang hukum asing perjanjian juga dibuat dalam bahasa asing. Pasal yang mengatur terkait perjanjian dalam kemitraan ini adalah Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013.

Tentu Perjanjian Kemitraan ini juga harus tunduk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perjanjian. Adapaun syarat syah nya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1.   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.   Suatu hal tertentu.
4.   Suatu sebab yang halal.

Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikatkan diri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata).Dari hal ini dapat kita pahami bahwa dalam Perjanjian Kemitraan mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan isi Perjanjian kemitraan sehingga tidak ada pihak yang memaksakan kehendak, melakukan penipuan maupun keslilapan yang dapat mempengaruhi isi perjanjian.

Syarat kedua “Kecakapan untuk membuat suatu perikatan” berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Dapat kita pahami bahwa yang menandatangani perjanjian kemitraan ini kalau perorangan adalah orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum dan jika dalam hal salah satu pihak atau keduanya merupakan badan hukum, maka yang menyepakati atau menandatangani perjanjian adalah orang-perorangan juga, yaitu mereka yang secara hukum diberi wewenang oleh undang-undang untuk mewakili badan hukum tersebut untuk membuat perikatan. MIsalnya, dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) ditegaskan, bahwa Direktur merupakan organ Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang untuk mengikatkan badan hukum Perseroan terbatas itu dengan pihak lain. Sebagai Direktur, orang yang menandatangani perjanjian tidak bertanggung jawab secara pribadi pada perikatan yang ditandatanganinya, melainkan dirinya mewakili Perseroan Terbatas itu dalam membuat perikatan dengan pihak lain. Jika kemudian timbul sengketa hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, maka yang dapat dituntut adalah badan hukum sebagai legal entity, dan bukan direkturnya sebagai peorangan.

Syarat ketiga “Suatu hal tertentu” hal ini tentu harus melihat juga Pasal 1338 ayat (1) KUH.Perdata. menyebutkan Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Tentu kita ketahui bahwa Perjanjian Kemitraan ini dasar utamnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Syarat Keempat “Suatu sebab yang halal”  yang dimaksud denga suatu sebab yang halal ini adalah terkait tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum. Tentu perjanjian kemitraan ini adalah Perjanjian Kemitraan yang mempunyai dasar saling untuk bekerjasama dan bermitra.

Tentu bila melihat pengaturan kemitraan di Indonesia ini hendaknya adanya kemitraan yang saling menguntungkan baik dari Pelaku usaha besar maupun Pelaku Usaha UMKM sehingga dapat saling bersinergi untuk membangun ekonomi Negara Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

2 comments:

Syafiry Zulaika said...

POKERVITA
JUDI ONLINE TEXAS POKER
Juga Taruhan Kartu Tradisional Sakong Online
Bayar Pakai GoPay
========================================================================================================
Anda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vita
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO&GOPAY Deposit dan Penarikan Dana. Untuk permasalahan apapun Anda selalu dapat menghubungi Tim Support kami, Kami online 24 jam/7 hari untuk menjawab pertanyaan Anda dan menangani masalah apapun.
Whatsapp : 0812-222-2996

Anonymous said...

Casino in Montréal - Mapyro
Welcome 경기도 출장마사지 to our Casino in Montréal, Canada. The gaming floor features 전라남도 출장샵 over 600 table 경상남도 출장마사지 games, slots, 시흥 출장안마 video poker, bingo, roulette, and poker. It 제주 출장마사지 also offers the best

Post a Comment