Sepintas
jika kita membaca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) , Maka akan
terlihat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan yang
begitu besar. Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal 35 dan pasal 36 UU No.
5 Tahun 1999. Untuk mempermudah pembahasan mengenai kewenangan KPPU maka secara
garis besar dibedakan menjadi tiga kewenangan. Pertama adalah kewenangan
sebagai regulator, kedua adalaha kewenangan menjalankan fungsi administrasi dan
penegakan hukum persaingan usaha serta ketiga kewenangan sebagai pemutus
perkara persaingan usaha.
Sebagai
regulator, KPPU diberikan tugas untuk membuat penafsiran atas UU No. 5 Tahun
1999 dan juga membuat pedoman. Namun, Penafsiran dan pedoman yang dibuat oleh
KPPU tidak boleh menyimpang dari Undang-undang. KPPU memiliki kewenangan
regulasi seperti pada ketentuan Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999.
Keberadaan pedoman yang diatur dalam peraturan Komisi dijadikan acuan untuk
melakukan penegakan hukum persaingan dalam hal adanya ketidak sepahaman apakah
suatu tindakan melanggar Pasal-pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 maka hal
tersebut dikembalikan kepada pedoman yang dibuat oleh UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU
dalam melaksanakan fungsi administrasi dan sebagai penegak hukum persaingan
berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha
tentang dugaan terjadinta praktik monopoli dan atau persaingan usaha. Selain
itu, KPPU juga dapat melakukan penelitian terkait potensi tindakan anti
persaingan usaha sehat. Dari hasil laporan maupun penelitan KPPU, maka KPPU
melakukan penyelidikan terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Hasil
penyelidikan kemudian disimpulkan apakah ada atau tidak adanya tindakan anti
persaingan sehat. Dalam penyelidikan KPPU dapat memanggil pelaku usaha, saksi,
ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha. KPPU juga
berwenang untuk mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen dan atau
alat bukti lain. Namun, kewenangan tersebut tidak dibarengi dengan kewenangan
melakukan upaya paksa dalam memperoleh data-data maupun alat bukti yang dapat
menguatkan penyelidikan.
Kewenangan
KPPU untuk memutus perkara dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar UU No. 5
Tahun 1999, maka bisa dikatakan kewenangan menafsirkan Undang-undang juga
dimiliki Majelis Komisi KPPU. Penafsiran itu terbatas hanya pada pasal-pasal
yang memang pengaturannya tidak begitu jelas, namun untuk pasal-pasal yang
sudah memberikan penjelasan terhadap isi pasalnya dan sudah memberikan
limitatif apa yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka Majelis Komisi tidak
perlu menafsirkan berbeda dari apa yang telah ada dalam penjelasan pasal.
Meskipun kewenangan menjatuhkan sanksi yang dimiliki KPPU terbatas pada
pemberian sanksi administrasi, sejauh ini KPPU dianggap salah satu lembaga yang
paling berhasil mengawal UU No. 5 Tahun 1999 untuk menciptakan iklim usaha
sehat.
Dari
kewenangan-kewenangan KPPU, tidak terdapat satupun ayat atau pasal yang
menyatakan KPPU dapat mengeksekusi putusannya. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU
No. 5 Tahun 1999, maka keputusan KPPU yang tidak terdapat keberatan yang
diajukan oleh para pihak terlapor terlebih dahulu dimintakan penetapan eksekusi
kepada pengadilan negeri.
Ketiadaan
kewenangan untuk mengeksekusi sendiri putusan KPPU, membuat putusan KPPU jadi
mandul. Memang ada ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur bahwa jika
putusan KPPU tidak dilaksanakan maka putusan tersebut dapat diserahkan kepada
penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan
dalam perkara pidana persaingan. Hal lain yang menjadi hambatan kewenangan KPPU
adalah, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menyita alat bukti atau barang
bukti dan juga kewenangan menyadap. Kedua kewenangan tersebut menjadi penting
untuk meningkatkan kinerja KPPU. Hal ini dikarenakan, praktik usaha saat ini
sudah tidak lagi konvensional dan pelaku usaha juga tidak akan sangat polos
mendokumentasikan tindakan persaingan tidak sehat dalam suatu perjanjian atau
dalam bentuk apapun sehingga dalam hal ini kewenangan untuk menyadap dan
menyita alat bukti menjadi diperlukan. Sejauh ini kewenangan untuk melakukan
penyitaan dan penyadapan hanya bisa dilakukan oleh Penyidik baik dari
Kepolisian Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sekretariat
Jenderal KPPU
Untuk
mendukung kewenangan dan keberadaan KPPU, tentu diperlukan pendukung bagi
Komisi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Dalam pasal 34 ayat 2 UU No. 5 Tahun
1999 hanya diatur mengenai sekretariat untuk membantu kerja komisi. Keberadaan Sekretariat Jenderal akan membuat fungsi yang
lebih luas serta memperjelas sistem kepegawaian KPPU. Sekretariat Jenderal akan membuat jenjang karir di KPPU
memiliki kejelasan. Pengaturan kepegawaian di KPPU akan mengikuti aturan yang
berlaku di pemerintahan. Sekretariat Jenderal memang akan tunduk pada aturan
Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pegawai KPPU juga akan bertransformasi
mengikuti aturan ASN, dimana ASN akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dengan status pegawai yang jelas (PNS), maka pegawai KPPU akan
lebih nyaman dalam menjalankan tugas untuk penegakan hukum persaingan usaha.
Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam
melaksanakan kewenangannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam bidang
apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur
kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang
Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi
lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu,
instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan
penyidik Kepolisian.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012
tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis
Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk
Pengamanan Swakarsa.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012
tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis
Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk
Pengamanan Swakarsa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing.
Artinya, PPNS merupakan pihak di luar Kepolisian yang memiliki
kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang tentunya berbagai tindak pidana
yang diatur di masing-masing peraturan. Misalnya saja tindak pidana kehutanan
yang diatur UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau tindak pidana
lingkungan hidup sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di samping keberadaannya diatur UU
sektoral, mereka juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam UU Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian
Negara RI, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan KUHAP.

1 comments:
POKERVITA
JUDI ONLINE TEXAS POKER
Juga Taruhan Kartu Tradisional Sakong Online
Bayar Pakai GoPay
========================================================================================================
Anda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vita
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO&GOPAY Deposit dan Penarikan Dana. Untuk permasalahan apapun Anda selalu dapat menghubungi Tim Support kami, Kami online 24 jam/7 hari untuk menjawab pertanyaan Anda dan menangani masalah apapun.
Whatsapp : 0812-222-2996
Post a Comment