Rss Feed

Semangat Memperbaiki KPPU


Sepintas jika kita membaca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) , Maka akan terlihat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan yang begitu besar. Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal 35 dan pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. Untuk mempermudah pembahasan mengenai kewenangan KPPU maka secara garis besar dibedakan menjadi tiga kewenangan. Pertama adalah kewenangan sebagai regulator, kedua adalaha kewenangan menjalankan fungsi administrasi dan penegakan hukum persaingan usaha serta ketiga kewenangan sebagai pemutus perkara persaingan usaha.
Sebagai regulator, KPPU diberikan tugas untuk membuat penafsiran atas UU No. 5 Tahun 1999 dan juga membuat pedoman. Namun, Penafsiran dan pedoman yang dibuat oleh KPPU tidak boleh menyimpang dari Undang-undang. KPPU memiliki kewenangan regulasi seperti pada ketentuan Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Keberadaan pedoman yang diatur dalam peraturan Komisi dijadikan acuan untuk melakukan penegakan hukum persaingan dalam hal adanya ketidak sepahaman apakah suatu tindakan melanggar Pasal-pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 maka hal tersebut dikembalikan kepada pedoman yang dibuat oleh UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU dalam melaksanakan fungsi administrasi dan sebagai penegak hukum persaingan berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinta praktik monopoli dan atau persaingan usaha. Selain itu, KPPU juga dapat melakukan penelitian terkait potensi tindakan anti persaingan usaha sehat. Dari hasil laporan maupun penelitan KPPU, maka KPPU melakukan penyelidikan terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Hasil penyelidikan kemudian disimpulkan apakah ada atau tidak adanya tindakan anti persaingan sehat. Dalam penyelidikan KPPU dapat memanggil pelaku usaha, saksi, ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui terhadap  pelanggaran hukum persaingan usaha. KPPU juga berwenang untuk mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen dan atau alat bukti lain. Namun, kewenangan tersebut tidak dibarengi dengan kewenangan melakukan upaya paksa dalam memperoleh data-data maupun alat bukti yang dapat menguatkan penyelidikan.
Kewenangan KPPU untuk memutus perkara dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar UU No. 5 Tahun 1999, maka bisa dikatakan kewenangan menafsirkan Undang-undang juga dimiliki Majelis Komisi KPPU. Penafsiran itu terbatas hanya pada pasal-pasal yang memang pengaturannya tidak begitu jelas, namun untuk pasal-pasal yang sudah memberikan penjelasan terhadap isi pasalnya dan sudah memberikan limitatif apa yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka Majelis Komisi tidak perlu menafsirkan berbeda dari apa yang telah ada dalam penjelasan pasal. Meskipun kewenangan menjatuhkan sanksi yang dimiliki KPPU terbatas pada pemberian sanksi administrasi, sejauh ini KPPU dianggap salah satu lembaga yang paling berhasil mengawal UU No. 5 Tahun 1999 untuk menciptakan iklim usaha sehat.
Dari kewenangan-kewenangan KPPU, tidak terdapat satupun ayat atau pasal yang menyatakan KPPU dapat mengeksekusi putusannya. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, maka keputusan KPPU yang tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para pihak terlapor terlebih dahulu dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Ketiadaan kewenangan untuk mengeksekusi sendiri putusan KPPU, membuat putusan KPPU jadi mandul. Memang ada ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur bahwa jika putusan KPPU tidak dilaksanakan maka putusan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan dalam perkara pidana persaingan. Hal lain yang menjadi hambatan kewenangan KPPU adalah, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menyita alat bukti atau barang bukti dan juga kewenangan menyadap. Kedua kewenangan tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kinerja KPPU. Hal ini dikarenakan, praktik usaha saat ini sudah tidak lagi konvensional dan pelaku usaha juga tidak akan sangat polos mendokumentasikan tindakan persaingan tidak sehat dalam suatu perjanjian atau dalam bentuk apapun sehingga dalam hal ini kewenangan untuk menyadap dan menyita alat bukti menjadi diperlukan. Sejauh ini kewenangan untuk melakukan penyitaan dan penyadapan hanya bisa dilakukan oleh Penyidik baik dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sekretariat Jenderal KPPU
Untuk mendukung kewenangan dan keberadaan KPPU, tentu diperlukan pendukung bagi Komisi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Dalam pasal 34 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 hanya diatur mengenai sekretariat untuk membantu kerja komisi. Keberadaan Sekretariat Jenderal akan membuat fungsi yang lebih luas serta memperjelas sistem kepegawaian KPPU. Sekretariat Jenderal akan membuat jenjang karir di KPPU memiliki kejelasan. Pengaturan kepegawaian di KPPU akan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan. Sekretariat Jenderal memang akan tunduk pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pegawai KPPU juga akan bertransformasi mengikuti aturan ASN, dimana ASN akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dengan status pegawai yang jelas (PNS), maka pegawai KPPU akan lebih nyaman dalam menjalankan tugas untuk penegakan hukum persaingan usaha. Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Artinya, PPNS merupakan pihak di luar Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang tentunya berbagai tindak pidana yang diatur di masing-masing peraturan. Misalnya saja tindak pidana kehutanan yang diatur UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di samping keberadaannya diatur UU sektoral, mereka juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.


1 comments:

Syafiry Zulaika said...

POKERVITA
JUDI ONLINE TEXAS POKER
Juga Taruhan Kartu Tradisional Sakong Online
Bayar Pakai GoPay
========================================================================================================
Anda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vita
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO&GOPAY Deposit dan Penarikan Dana. Untuk permasalahan apapun Anda selalu dapat menghubungi Tim Support kami, Kami online 24 jam/7 hari untuk menjawab pertanyaan Anda dan menangani masalah apapun.
Whatsapp : 0812-222-2996

Post a Comment