Dalam
perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah
kelompokusaha yang memiliki peranan cukup penting. UMKM merupakan perwujudan
dari ekonomikerakyatan yang menjadi tonggak penggerak perekonomian Indonesia.
Kelompok usaha yangdimiliki perorangan ini merupakan kelompok usaha dengan
jumlah terbesar di Indonesia, 99.99persen pelaku usaha di Indonesia adalah
kelompok pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah,hanya 0.01 persen yang termasuk
dalam kelompok pelaku usaha besar. Namun demikiankontribusi usaha besar bagi
Produk Domestik Bruto Indonesia cukup besar yaitu mencapai38.59 persen. Kinerja
dan produktivitas yang tinggi ini, diharapkan juga bisa dicapai olehkelompok
UMKM di Indonesia.
Diperlukan
perhatian dan kerjasama semua pihakuntuk mendorong UMKM mampu berkinerja
seproduktif kelompok usaha besar.Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk
mendorong eksistensi dan penguatan kelompokUMKM adalah dengan membangun
hubungan kemitraan usaha yang sehat antara kelompokpelaku usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Besar. Hubungan kemitraan antara UMKM danUsaha Besar harus
dilandasi prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, salingmemperkuat dan
saling menguntungkan. Hubungan itu juga harus menjunjung etika bisnis
yangsehat, yang dijalankan dengan kedudukan hukum yang setara antara kedua
belah pihak.
Untuk
menjamin terselenggaranya kemitraan usaha yang sehat, maka perlu
dilakukanpengawasan terhadap praktik kemitraan antara UMKM dan Usaha Besar.
Untuk itu KPPUmenjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peranan
KPPU dalam mengawasikemitraan sangat diperlukan guna mewujudkan kemitraan dan
mendorong bentuk kemitraanyang efektif guna mendukung perwujudan perekonomian
nasional yang seimbang, berkembangdan berkeadilan.
Dalam
upaya mewujudkan hubungan kemitraan yang sehat, KPPU telah menyusun
kebijakandan pedoman kemitraan bagi pemangku kepentingan, selain itu KPPU
melalui DirektoratPengawasan Kemitraan juga melakukan diseminasi dan
pendampingan teknis dalampembangunan kemitraan, menyusun database UMKM dan
Usaha Besar dengan akurat dan
melakukan
pengawasan secara langsung pada pola kemitraan yang sudah berjalan.
Pola
hubungan kemitraan yang perlu diawasi antara lain yaitu, bentuk hubungan
kemitraan intiplasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan
keagenan, bagi hasil,kerjasama operasional, joint venture dan outsourching.
Setiap bentuk hubungan kemitraan yangterjalin harus dituangkan dalam perjanjian
yang minimal harus berisikan lima hal pokok:
- a. Kegiatan Usaha, menjelaskan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan dalam bermitra
- b. Hak dan Kewajiban, menyebutkan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipenuhi
- c. Bentuk Pengembangan, menjelaskan bentuk-bentuk pengembangan sebagai upayameningkatkan kapasitas dan kompetensi teknis mitra usaha
- d. Jangka Waktu, menetapkan jangka waktu berlakunya kerjasama untuk memberikankepastian
- e. Penyelesaian Perselisihan, menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan yangdapat ditempuh oleh pelaku usaha.
Kelima
hal itu harus secara eksplisit tercantum
dalam perjanjian kemitraan yangdisepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.
Tujuan dari adanya perjanjian tersebut adalahuntuk menjamin hak-hak dan
kewajiban para pihak terpenuhi, terutama bagi UMKM.
Dalam
proses pegawasan kemitraan, KPPU mengawasi perilaku pelaku usaha besar
danmenengah yang menjalin hubungan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil
danmenengah berdasarkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Perilaku
yang diawasi yaituantara lain pelaku usaha besar dan menengah dilarang untuk
memiliki dan/atau menguasaiusaha mikro, kecil dan menengah. Pengertian memiliki
disini yaitu memiliki sebagian besar ataukeseluruhan saham, modal dan asset
dari usaha kecil. Larangan memiliki disini untukmengantisipasi terjadinya
penyalahgunaan berbagai fasilitas Pemerintah yang ditujukan kepadapelaku usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, yang dinikmati oleh Pelaku Usaha Menengah/Besaryang
menjadi mitranya. Sedangkan menguasai dapat diartikan sebagai bentuk
pengendalianyang dapat dilakukan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu
antara lain namun tidakterbatas pada hak suara, perjanjian dan syarat-syarat
perdagangan.
Dalam
hubungan kemitraan, pihak UMKM cenderung menjadi pihak yang lemah yang
rentanterhadap perilaku semena-mena dari pelaku usaha besar sebagai mitra
usahanya. Modal yangkecil, produk yang kurang variatif dan inovatif membuat
posisi tawar UMKM menjadi sangatlemah, dan tidak memiliki kekuatan untuk
melakukan perlawanan. Disinilah peranan Lembaga pengawasan sangat dibutuhkan,
untuk melindungi dan mendukung UMKM.
Pendekatan
yang digunakan oleh KPPU dalam melaksanakan pengawasan kemitraan adalahmelalui
proses pencegahan dan penegakan hukum. Proses pencegahan dilakukan
melaluiupaya-upaya persuasif terhadap pelaku usaha yang diatur dalam
Undang-undang danmemberikan pendampingan untuk menjamin hubungan kemitraan yang
dibuat salingmemperkuat dan menguntungkan. Sedangkan pendekatan penegakan hukum
dilakukan untukmewujudkan kemitraan yang sehat.
Proses
pengawasan kemitraan tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga yang
berwenangsemata, melain proses yang harus dilakukan bersama-sama dengan
masyarakat. Sebabdukungan pengawasan dari masyarakat adalah hal yang paling
penting untuk dapatmewujudkan kemitraan yang sehat guna menciptakan ekonomi
kerakyatan yang hebat.
