Cryptocurrency adalah mata uang digital atau
virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin
untuk dipalsukan atau digandakan. Banyak cryptocurrency adalah jaringan
terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Ciri khas dari
cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas
pusat, membuat mereka secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi
pemerintah. Crypto sendiri "mengacu pada berbagai algoritma enkripsi dan
teknik kriptografi yang melindungi entri ini, seperti enkripsi kurva elips,
public-private key pairs, dan fungsi hashing.
Sistem
blockchain yang membuat transaksi mata uang digital ini berlangsung
aman. Blockchain menyerupai buku besar yang melakukan pencatatan pada
setiap aktivitas transaksi dalam sistem yang bekerja secara desentralisasi,
valid, dan minim kesalahan. Skema ini memunculkan penilaian bahwa transaksi
mata uang digital lebih mudah, aman, dan praktis daripada sistem perbankan
konvensional.
Mengenai
penggunaan Cryptocurrency, karena sifatnya yang baru maka muncul spekulasi
–spekulasi mengenai penggunaanya sebagai alat pembayaran yang sah yang disini
lebih tepatnya dapat menggantikan peran uang konvensional dalam kegunaanya
sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Seperti halnya paling banyak diragukan
yaitu mengenai nilai dari Cryptocurrencytersebut. Beberapa contoh yang dapat
digunakan seperti bitcoin mengalami peningkatan nilai jual lebih dari empat
kali dari mulai kemunculannya, hal ini menjadikan tempat untuk investasi bagi
para pihak atau investor dikarenakan loncatan nilai yang tinggi dari nilai
awalnya sehingga banyak pihak atau orang mulai menginvestasikan dananyake
bitcoin. Tetapi hal ini justru menjadi tolak ukur yang fatal karena akibat
kelonjakan nilainya dinilai bahwa bitcoin tidak efektif dengan pertimbangan
investasinya tidak stabil serta tidak memiliki nilai yang sifnifikan. Lonjakan
yang terjadi malah membuat pertanyaan atau spekulasi mengenai nilai
Cryptocurrency sendiri sehingga yang terjadi kini kebanyakan para pihak pembeli
hanya menggunakan sebagai investasi yang kemudian dijual dengan harga tinggi
tidak sebagai alat pembayaran yang dapat menggantikan uang konvesional.
Untuk
dapat menentukan penggunaan Cryptocurrency dapat menggantikan fungsi uang
konvensional di Indonesia, harus melihat penggunaan Cryptocurrency di negara lain
dalam menghadapi cara penggunaan serta alternatif masing –masing negara dalam
mengatasi penggunaan Cryptocurrency di tiap negaranya.
- 1. Amerika
dalam menggunakan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran memiliki regulasi di negara
bagian masing –masing, secara luas Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat
pembayaran atau alat tukar transaksi dinyatakan legal. Penyedia jasa layanan
dompet Cryptocurrency di amerika harus mendaftarkan kelembaga penegakan
kriminalitas keuangan (U.S. Financial Crime Enforcement Network) sebagai bisnis
jasa keuangan serta menyertakan pernyataan untuk menegakkan program anti
pencucian uang dan menyimpan catatan dan data yang tepat yang kemudian laporan
dari data tersebut dilaporkan kepada lembaga penegakan kriminalitas keuangan.
Penggunaan Cryptocurrency di amerika tidak secara resmi legal tapi tidak termasuk
kedalam bentuk illegal.
- 2. Jepang
dalam pertukaran Cryptocurrency, penggunaan untuk alat pembayaran transaksi
harus menggunakan jasa layanan dompet yang sudah diregulasi oleh Financial
Services Agency (FSA). penggunaan mata uang kripto harus terdaftar, memiliki
data yang valid dan ter-update, memiliki pengawasan keamanan, dan bertanggung
jawab melindungi para penggunannya. Regulasi pemerintah jepang dalam menghadapi
Cryptocurrency dinyatakan tidak ada aturan hukum untuk melarang penggunaan
pribadi maupun penggunaan tingkat perusahan dalam mendapatkan atau memakai
Cryptocurrencyuntuk transaksi pembayaran atau transaksi jasa. Pemerintah jepang
kemudian memberikan pajak kepada pengguna Cryptocurrency.
- 3. Inggris
mengambil langkah lebih untuk menentukan penggunaan Cryptocurrencydi negaranya
legal, pada tahun 2017 pemerintah Inggris menyatakan bahwa Cryptocurrencytidak
memilik regulasi dan diperlakukan layakanya mata uang asing untuk beberapa
macam penggunaan diliputi dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Mata uang
kripto dinyatakan sebagai mata uang privasi, ketika Cryptocurrency ditukarkan
dengan mata uang asing atau mata uang lokal, tidak akan dikenai PPN tetapi
ketika Cryptocurrency tersebut diperjual belikan maka akan mendapat PPN jika
terjadi pertukaran dari Cryptocurrency ke mata uang lokal atau mata uang asing.
Sehingga keuntungan dan kerugian akan bergantung kepada nilai jual pasar atau
nilai beli pasar.
- 4. Untuk
Australia, pihak RBA (Reserve Bank of Australia) sebagai bank central dalam
menanggapi Cryptocurrencymenyatakan bahwa tidak akan melarang penggunaan
Cryptocurrency tidak memungkinkan menghentikan warga negaranya ketika memilih
alat pembayaran untuk transaksi sesuai keinginan penggunaan mereka. Tidak ada
hukum yang menentang penggunaannya, sehingga penggunaanya legal. Australia
secara resmi mengkonfirmasi Cryptocurrency sama dengan uang pada July 2017 dan
tidak mendapatkan pajak pertambahan nilai, langkah selanjutnya di tahun 2018
pengguna dan penyedia jasa layanan dompet Cryptocurrency diharuskan mendaftarkan
atau didaftarkan ke pihak Australian Transaction Reports and Analysis Centre
(AUSTRAC) untuk mendapatkan dukungan mengenai keamanan dan pengawasan, efek
lainnya para penyedia jasa layanan dompet Cryptocurrencyharus memahami latar
belakang pengguna beserta data dan informasi agar tidak terjadi adanya kegiatan
pencucian uang di tingkat Cryptocurrency.
- 5. Singapura
sebagai salah satu negara maju di Kawasan asia tenggara, menyikapi penggunaan
Cryptocurrency di negaranya dinyatakan legal tapi harus mematuhi peraturan
–peraturan yang melingkupi penggunaannya. Segala kegiatan yang tidak sesuai
dengan peraturan –peraturan yang telah ditetapkan oleh Monetary Authority of
Singapura (MAS) menjadi tanggung jawab masing –masing pengguna secara penuh.
Serta penggunaan sebagai alat pembayaran atau penggunaan sebagai aset atau
property akan diberikan pajak pertambahan nilai (PPN).
- 6. Malaysia
sebagai negara berkembang yang sama dengan Indonesia memiliki cara
tersendiridalam menghadapi pengguna Cryptocurrencydi negaranya. BNM (Bank
Negara Malaysia) mengeluarkan pernyataan publik pada desember 2017 menegaskan
posisi Cryptocurrencytidak diterima secara hukum dalam metode pembayaran atau
alat pembayaran di Malaysia. Secara langsung juga menyatakan bahwa pihak
Malaysia tidak melindungi para pengguna Cryptocurrency jika terjadi sesuatu di
kemudian hari yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa di negara Malaysia,
pengguna dan penyedia jasa layanan dompet Cryptocurrency memiliki tanggung
jawab masing –masing atas penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran
maupun aset atau properti. Berhubungan dengan pernyataan dari Bank Negara
Malaysia mengenai Cryptocurrency, BNM juga mengeluarkan rancangan peraturan
pada waktu yang bersamaan mengenai pelestarian keuangaan negara dengan cara
melestarikan sistem keuangan yang stabil dengan rancangan peraturan
menggagalkan kegiatan criminal yang berhubungan dengan Cryptocurrency.
Kebijakan rancangan peraturan yang diusulkan tersebut, berhubungan dengan perturakaran mata uang digital akan tunduk pada Anti-Money-Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act of 2001yang memberikan penegasan terhadap para pemilik jasa atau bursa Cryptocurrency Penyedia jasa layanan atau bursa diminta untuk memverifikasi identitas pelanggan mereka, memantau perdangangan dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak regulator. Kebijakan tersebut datang sebagai penggunaan sistem keuangan Malaysia dikarenakan pendanaan terorisme yang terus meningkat, tercatat lebih dari 300 kasus terkait dengan pendanaan terorisme pada kuartal pertama dan kedua 2017 yang diterima oleh Financial Intelligence Unit (Unit Intelijen Keuanganyang ada didalamBank Negara Malaysia). Selain penigkatan persyaratan pelaporan, pertukaran Cryptocurrencydi Malaysia diminta agar mempublikasikan harga dan metodelogi yang digunakan dalam menentukan harga mereka untuk meningkatkan upaya transparansi. Selain BNM, Komisi Sekuritas Malaysia, regulator, berencana menerbitkan kerangka pertukaran Cryptocurrencydan telah meningkatkan pengawasan sektor ini.
Penggunaan
Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang syah di Indonesia sulit untuk terealisasi
dalam waktu dekat ini, Hal ini dikarenakan adanya regulasi dan Lembaga yang
mengatur. Di Indonesia, Bank Indonesia menjadi satu-satunya otoritas moneter
dalam sistem pembayaran dengan menggunakan uang sehingga pihak Bank Indonesia
dapat menentukan alat pembayaran jenis apa saja yang berlaku di Indonesia.
DalamUndang –UndangNo.7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 11 menjelaskan bahwa
Bank Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga yang berwenang melakukan
pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah. Dinyatakan
jelas di pasal tersebut hanya Bank Indonesialah yang berhak melakukan
pengelolaan rupiah atau mata uang yang belaku di Indonesia.
Selain
itu, pada pasal 12 Undang –Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang juga
menjelaskan bahwa Bank Indonesia juga ikut dalam pengaturan pengamanan, hal ini
meliputi perencanaan serta penentuan jumlah rupiah atau uang yang dicetak
dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah dan juga
Bank Indonesia berlaku sebagai penyedia jumlah Rupiah yang beredar. Pentingnya
hal ini dikarenakan setiap produksi mata uang Rupiah harus memiliki Nomor Seri
pada tiap uang kertasnya, maksud dari hal ini agar uang tersebut dapat dilacak
kebenaranya atau keaslianya juga dapat diketahui dari pihak bank swasta mana
yang sedang menyimpan uang dengan nomor seri tersebut. Itu menjadikan Bank
Indonesia pengawas atas peredaran uang yang telah mereka buat dan diedarkan
sehingga tanggung jawab Bank Indonesia tidak berhenti ketika uang tersebut
sudah diedarkan. Itu salah satu penyebab kenapa Cryptocurrency tidak dapat
menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak dapat dilacak keberadaanya karena
sifatnya yang harus selalu menggunakan jaringan internet menjadi susah untuk
dilacak. Cryptocurrency terus muncul sehingga tidak dapat dilacak satu –persatu
keberadaanya dan kecepatan dalam mendapatkan enskripsi data sehingga sangat
sulit untuk dilacak.
Cryptocurrency
bisa dinyatakan sebagai solusi sebagai sistem pembayaran di tingkat lain,
tingginya angka permintaan dari jenis mata uang kripto ini tidak sebanding
dengan suplai yang ada. Hal yang akan terjadi kemudian Cryptocurrency tidak
menjadi alat pembayaran sehari-hari namun menjadi alat pembayaran atau alat
tukar yang akan lebih spesifik pada tingkatan tertentu. Untuk sekarang
Cryptocurrency di Indonesia hanya bisa menjadi alat investasi yang putarannya
hanya dibeli lalu dijual, sulit bila Cryptocurrency disandingkan langsung
dengan uang untuk kegunaan alat pembayaran sehari hari.
Tidak
bisa dipungkiri juga bahwa Cryptocurrency merupakan alat pembayaran yang
sesuai, aspek lain dari Cryptocurrency yaitu kejelasan dalam transparasi
pembayaran. Tidak seperti alat pembayaran jenis uang ataupun electronic money,
mata uang kripto lebih mudah diawasi jalur peredaranya ketika menjadi alat
pembayaran karena tidak dapat dimanipulasi maupun dibobol seperti layaknya
kartu kredit atau kartu debit yang dimana karena penggunaan nomor dari kartu
tersebut data dari pemilik kartu dapat dicuri serta dapat dibobol. Hal ini
tidak akan terjadi dengan penggunaan Cryptocurrency karena transaksinya
menggunakan blockchain maka setiap ada pembayaran atau transaksi yang masuk kedua
pihak bisa saling memverifikasi.
Di
Indonesia cryptocurrency tidak bisa digunakan sebagai alat bayar yang sah. Hal
ini dikarenakan cryptocurrency tidak memenuhi beberapa unsur dan kriteria
sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan
oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah. Rupiah
berupa logam dan kertas yang disimbolkan dengan Rp. Pada dasarnya cryptocurrency
bukan termasuk mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tapi cryptocurrency dikeluarkan melalui sistem cryptography.
Dengan
perkembangan cryptocurrency di Indonesia, tidak ada aturan di Indonesia yang
memperpolehkan menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di
Indonesia, kerena susuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
uang bahwa mata uang yang hanya bisa digunakan di Indonesia adalah Rupiah dan
hanya Bank Indonesia yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, pencabutan dan
penarikan Rupiah. Bank Indonesia menghimbau masyarakat bahwa virtual currency
termasuk cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga
dilarang digunakan di Indonesia dan menghimbau kepada masyarakat untuk
berhati-hati terhadap cryptocurrency karena segala resiko yang terkait
penggunaan cryptocurrency ditanggung sendiri oleh pengguna.
Namun,
Februari 2019 cryptocurrency mendapatkan lampu hijau dari Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Dengan dikeluarkannya Peraturan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomodisiNomor 5 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka,
yang menjadikan payung hukum bagi pengguna cryptocurrency dapat diperdagangkansebagai
aset kripto hanyadi bursa berjangka di Indonesia.
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang
digital (cryprocurrency) seperti bitcoin dan ethereum menjadi salah satu
komiditi di bidang aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia sehingga
masuk kategori komoditas bursa berjangka. Dengan penetapan tersebut Bappebti
memberikan kepastian hukum mengenai nasib cryptocurrency dengan dikeluarkanya
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di
Bursa Berjangka
Sejak
dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5
Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto
Asset) di Bursa Berjangka memberikan kepastian hukum cryptocurrency di
Indonesia. Bahwa cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan sebagai aset kripto
di bursa berjangka.
Di
Indonesia, perdagangan berjangka sudah menjadi sangat terkenal di kalangan
masyarakat. Kemudahan dan keuntungan yang diberikan ini membuat banyak pihak
yang beminat ambil peran dalam memperoleh keuntungan atau provit dalam
perdagangan berjangka. Pada dasarnya semua mekanisme dan aturan dalam
perdagangan berjangka komoditi tersebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang
Perdagangan Berjangaka Komoditi menjelaskan bahwa :
“Perdagangan
Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Perjangka, adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan Margin
dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”.
Komoditi
adalah semua barang, jasa, dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatifdari
komiditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka.
Komoditi
yang dapat diperdagangkan yaitu, komiditi di bidang pertanian dan perkebunan,
komoditi di bidang pertambangan dan energi, komoditi di bidang industri,
komoditidi bidang perikanan dan kelautan, komoditi di bidang keuangan, dan
komoditi di bidang aset digital. Cryptocurrency termasuk ke dalam komiditi di
bidang digital yaitu aset kripto sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 huruf f
Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset
Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka menjelaskan bahwa :
“asset
kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut sebagai aset kripto adalah
komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital asset, menggunakan
kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk
mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transkasi. Dan mengamankan
transaksitanpa campur tangan pihak lain”.
Dalam
perdagangan aset kripto yang ikut serta di dalamanya ada Bappebti, bursa
berjanga, lembaga kliring, pasar fisik, pedangang dan pelanggan. Bappebti
bertugas membinan, mengembangkan, dan mengawasi perdagangan berjangka.Bursa
berjangka adalahbadan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk
perdagangan cryptocurrency di Indonesia. Cryptocurrency bisa diperdagangkan
setelah ditetapkan oleh Ketua Bappebti dalam aset kripto yang diperdagangkan di
pasar fisik aset kripto kerena cryptocurrency hanya difasilitasi oleh bursa
berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Perdagangan
aset kripto yaitu cryptocurrency bisa diperdagangkan di bursa berjangka harus
memperhatikan :
- 1. Prinsip
perusahaan yang baik dengan mengedepankan anggota, pedagang , dan pelanggan cryptocurrency
sesuai dengan harga yang wajar dan sesuai
- 2. Tujuan
pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang
transparan serta digunakan sebagai referensi harga di bursa berjangka
- 3. Kepastian
hukum
- 4. Perlindungan
pelanggan aset kripto
- 5. Memfasilitasi
perkembangan perdagangan fisik aset kripto
Setiap
transkasi yang dilakukan oleh pelanggan aset kripto yang difasilitasi pedagang
aset kripto wajib melakukan verifikasi oleh lembaga kliring. Dimana lembaga
kliring adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjamin penyelesaian transkasi
perdagangan berjangka dan pasar fisik.Media yang dipergunakan untuk menyimpan cryptocurrency
berbentuk koin yaitu wallet.Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset
Kripto (Crypto Aseet) di Busa Berjangka memberi ruang pengembangan usaha
komoditas digital, kepastian usaha di bidang digital, serta memberikan
kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Yang paling penting,
Peraturan tersebut memberikan kepastian kepada pengguna cryptocurrency, bahwa cryptocurrency
hanya bisa diperdagangkan sebagai aset kripto di bursa berjangka di Indonesia.
TKO
SEBAGAI ASET KRIPTO LOKAL DI INDONESIA
Popularitas
dan perkembangan asset kripto di Indonesia juga menjadi pemantik sejumlah
pelaku usaha di Indonesia untuk mencari peluang dalam ekosistem cryptocurrency
ini. Sudah terdapat beberapa asset kripto yang berasal dari Indonesia. Salah satunya
adalah took token (TKO) yang dikeluarkan oleh Tokocrypto, yang merupakan
exchange asset kripto yang sudah secara resmi terdaftar dan diakui oleh
Bappebti. TKO dirilis pada Maret 2021 dan menjadi proyek kripto lokal Indonesia
pertama yang menyediakan model token hybrid unik, yakno utilitas centralized
finance (CeFi) dan decentralized finance (DeFi).
Dalam
utilitas CeFi, TKO dapat digunakan dalam program tabungan seperti TKO Deposit,
TKO Rebate, TKO Savings dan TKO Cashback. Sementara dalam platform DeFi, TKO
juga dapat digunakan pada farming pools dan lending.
Sebagai
Token yang masih baru tentu harus diketahui terlebih dahulu mengenai projek asset
kripto ini. Untuk mengetahui projek ini sebenarnya dapat dibaca di Whitpaper
atau litepaper TKO. Namun, dalam tulisan ini akan digambarkan mengenai roadmap
proyek TKO ini secara singkat.
1. Kuartal
1 - 2 tahun 2021
·
Peluncuran resmi token TKO
·
Indonesian Blockchain Week dan KTT BSC
2021
·
TKO NFT - Lelang seni amal TKO akan
digunakan sebagai mata uang lelang untuk acara tersebut, dengan keuntungan untuk
charity dan inisiatif blockchain.
·
mengintegrasikan TKO CeFi
· membuat dompet digital terbesar di Indonesia
2. Triwulan
3 - 4 tahun 2021
·
TKO NFT Arcade - Pasar pertama di
Indonesia untuk koleksi digital dan aset kreatif oleh seniman muda baru yang
ditawarkan oleh TKO.
·
TKO Bumper Pool - Pengguna dapat mengunci TKO
mereka dan mendapatkan token lain secara gratis di farming pool
·
Staking TKO
3. Kuartal
1 - 2 dan 3 tahun 2022
·
TKO Lottery
·
TKO Liquidity Swap
·
TKO Lending
4. Kuartal
Keempat tahun 2022
TKO
menjadi panutan yang komprehensif untuk berbagai produk CeFi dan DeFi, yang
didukung oleh ekosistem dan aplikasi seluler Tokocrypto.
5. Tahun
2023 dan seterusnya
Dengan
kesuksesan di Indonesia, Tokocrypto berencana untuk menggunakan kombinasi
pengalaman unik dan teknologinya untuk menjelajah ke negara-negara tetangga
dengan prospek ekonomi yang sama seperti Indonesia.

0 comments:
Post a Comment