Rss Feed

Cryptocurency dan Blockchain di Indonesia Serta Roadmap TKO sebagai Aset Kripto Lokal di Indonesia

 

Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan. Banyak cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Ciri khas dari cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, membuat mereka secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah. Crypto sendiri "mengacu pada berbagai algoritma enkripsi dan teknik kriptografi yang melindungi entri ini, seperti enkripsi kurva elips, public-private key pairs, dan fungsi hashing.

Sistem blockchain yang membuat transaksi mata uang digital ini berlangsung aman. Blockchain menyerupai buku besar yang melakukan pencatatan pada setiap aktivitas transaksi dalam sistem yang bekerja secara desentralisasi, valid, dan minim kesalahan. Skema ini memunculkan penilaian bahwa transaksi mata uang digital lebih mudah, aman, dan praktis daripada sistem perbankan konvensional.

Mengenai penggunaan Cryptocurrency, karena sifatnya yang baru maka muncul spekulasi –spekulasi mengenai penggunaanya sebagai alat pembayaran yang sah yang disini lebih tepatnya dapat menggantikan peran uang konvensional dalam kegunaanya sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Seperti halnya paling banyak diragukan yaitu mengenai nilai dari Cryptocurrencytersebut. Beberapa contoh yang dapat digunakan seperti bitcoin mengalami peningkatan nilai jual lebih dari empat kali dari mulai kemunculannya, hal ini menjadikan tempat untuk investasi bagi para pihak atau investor dikarenakan loncatan nilai yang tinggi dari nilai awalnya sehingga banyak pihak atau orang mulai menginvestasikan dananyake bitcoin. Tetapi hal ini justru menjadi tolak ukur yang fatal karena akibat kelonjakan nilainya dinilai bahwa bitcoin tidak efektif dengan pertimbangan investasinya tidak stabil serta tidak memiliki nilai yang sifnifikan. Lonjakan yang terjadi malah membuat pertanyaan atau spekulasi mengenai nilai Cryptocurrency sendiri sehingga yang terjadi kini kebanyakan para pihak pembeli hanya menggunakan sebagai investasi yang kemudian dijual dengan harga tinggi tidak sebagai alat pembayaran yang dapat menggantikan uang konvesional.

Untuk dapat menentukan penggunaan Cryptocurrency dapat menggantikan fungsi uang konvensional di Indonesia, harus melihat penggunaan Cryptocurrency di negara lain dalam menghadapi cara penggunaan serta alternatif masing –masing negara dalam mengatasi penggunaan Cryptocurrency di tiap negaranya.

  • 1.      Amerika dalam menggunakan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran memiliki regulasi di negara bagian masing –masing, secara luas Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar transaksi dinyatakan legal. Penyedia jasa layanan dompet Cryptocurrency di amerika harus mendaftarkan kelembaga penegakan kriminalitas keuangan (U.S. Financial Crime Enforcement Network) sebagai bisnis jasa keuangan serta menyertakan pernyataan untuk menegakkan program anti pencucian uang dan menyimpan catatan dan data yang tepat yang kemudian laporan dari data tersebut dilaporkan kepada lembaga penegakan kriminalitas keuangan. Penggunaan Cryptocurrency di amerika tidak secara resmi legal tapi tidak termasuk kedalam bentuk illegal.
  • 2.      Jepang dalam pertukaran Cryptocurrency, penggunaan untuk alat pembayaran transaksi harus menggunakan jasa layanan dompet yang sudah diregulasi oleh Financial Services Agency (FSA). penggunaan mata uang kripto harus terdaftar, memiliki data yang valid dan ter-update, memiliki pengawasan keamanan, dan bertanggung jawab melindungi para penggunannya. Regulasi pemerintah jepang dalam menghadapi Cryptocurrency dinyatakan tidak ada aturan hukum untuk melarang penggunaan pribadi maupun penggunaan tingkat perusahan dalam mendapatkan atau memakai Cryptocurrencyuntuk transaksi pembayaran atau transaksi jasa. Pemerintah jepang kemudian memberikan pajak kepada pengguna Cryptocurrency.
  • 3.      Inggris mengambil langkah lebih untuk menentukan penggunaan Cryptocurrencydi negaranya legal, pada tahun 2017 pemerintah Inggris menyatakan bahwa Cryptocurrencytidak memilik regulasi dan diperlakukan layakanya mata uang asing untuk beberapa macam penggunaan diliputi dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Mata uang kripto dinyatakan sebagai mata uang privasi, ketika Cryptocurrency ditukarkan dengan mata uang asing atau mata uang lokal, tidak akan dikenai PPN tetapi ketika Cryptocurrency tersebut diperjual belikan maka akan mendapat PPN jika terjadi pertukaran dari Cryptocurrency ke mata uang lokal atau mata uang asing. Sehingga keuntungan dan kerugian akan bergantung kepada nilai jual pasar atau nilai beli pasar.
  • 4.      Untuk Australia, pihak RBA (Reserve Bank of Australia) sebagai bank central dalam menanggapi Cryptocurrencymenyatakan bahwa tidak akan melarang penggunaan Cryptocurrency tidak memungkinkan menghentikan warga negaranya ketika memilih alat pembayaran untuk transaksi sesuai keinginan penggunaan mereka. Tidak ada hukum yang menentang penggunaannya, sehingga penggunaanya legal. Australia secara resmi mengkonfirmasi Cryptocurrency sama dengan uang pada July 2017 dan tidak mendapatkan pajak pertambahan nilai, langkah selanjutnya di tahun 2018 pengguna dan penyedia jasa layanan dompet Cryptocurrency diharuskan mendaftarkan atau didaftarkan ke pihak Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) untuk mendapatkan dukungan mengenai keamanan dan pengawasan, efek lainnya para penyedia jasa layanan dompet Cryptocurrencyharus memahami latar belakang pengguna beserta data dan informasi agar tidak terjadi adanya kegiatan pencucian uang di tingkat Cryptocurrency.
  • 5.      Singapura sebagai salah satu negara maju di Kawasan asia tenggara, menyikapi penggunaan Cryptocurrency di negaranya dinyatakan legal tapi harus mematuhi peraturan –peraturan yang melingkupi penggunaannya. Segala kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan –peraturan yang telah ditetapkan oleh Monetary Authority of Singapura (MAS) menjadi tanggung jawab masing –masing pengguna secara penuh. Serta penggunaan sebagai alat pembayaran atau penggunaan sebagai aset atau property akan diberikan pajak pertambahan nilai (PPN).
  • 6.      Malaysia sebagai negara berkembang yang sama dengan Indonesia memiliki cara tersendiridalam menghadapi pengguna Cryptocurrencydi negaranya. BNM (Bank Negara Malaysia) mengeluarkan pernyataan publik pada desember 2017 menegaskan posisi Cryptocurrencytidak diterima secara hukum dalam metode pembayaran atau alat pembayaran di Malaysia. Secara langsung juga menyatakan bahwa pihak Malaysia tidak melindungi para pengguna Cryptocurrency jika terjadi sesuatu di kemudian hari yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa di negara Malaysia, pengguna dan penyedia jasa layanan dompet Cryptocurrency memiliki tanggung jawab masing –masing atas penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun aset atau properti. Berhubungan dengan pernyataan dari Bank Negara Malaysia mengenai Cryptocurrency, BNM juga mengeluarkan rancangan peraturan pada waktu yang bersamaan mengenai pelestarian keuangaan negara dengan cara melestarikan sistem keuangan yang stabil dengan rancangan peraturan menggagalkan kegiatan criminal yang berhubungan dengan Cryptocurrency.

Kebijakan rancangan peraturan yang diusulkan tersebut, berhubungan dengan perturakaran mata uang digital akan tunduk pada Anti-Money-Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act of 2001yang memberikan penegasan terhadap para pemilik jasa atau bursa Cryptocurrency Penyedia jasa layanan atau bursa diminta untuk memverifikasi identitas pelanggan mereka, memantau perdangangan dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak regulator. Kebijakan tersebut datang sebagai penggunaan sistem keuangan Malaysia dikarenakan pendanaan terorisme yang terus meningkat, tercatat lebih dari 300 kasus terkait dengan pendanaan terorisme pada kuartal pertama dan kedua 2017 yang diterima oleh Financial Intelligence Unit (Unit Intelijen Keuanganyang ada didalamBank Negara Malaysia). Selain penigkatan persyaratan pelaporan, pertukaran Cryptocurrencydi Malaysia diminta agar mempublikasikan harga dan metodelogi yang digunakan dalam menentukan harga mereka untuk meningkatkan upaya transparansi. Selain BNM, Komisi Sekuritas Malaysia, regulator, berencana menerbitkan kerangka pertukaran Cryptocurrencydan telah meningkatkan pengawasan sektor ini.

Penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang syah di Indonesia sulit untuk terealisasi dalam waktu dekat ini, Hal ini dikarenakan adanya regulasi dan Lembaga yang mengatur. Di Indonesia, Bank Indonesia menjadi satu-satunya otoritas moneter dalam sistem pembayaran dengan menggunakan uang sehingga pihak Bank Indonesia dapat menentukan alat pembayaran jenis apa saja yang berlaku di Indonesia. DalamUndang –UndangNo.7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 11 menjelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah. Dinyatakan jelas di pasal tersebut hanya Bank Indonesialah yang berhak melakukan pengelolaan rupiah atau mata uang yang belaku di Indonesia.

Selain itu, pada pasal 12 Undang –Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia juga ikut dalam pengaturan pengamanan, hal ini meliputi perencanaan serta penentuan jumlah rupiah atau uang yang dicetak dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah dan juga Bank Indonesia berlaku sebagai penyedia jumlah Rupiah yang beredar. Pentingnya hal ini dikarenakan setiap produksi mata uang Rupiah harus memiliki Nomor Seri pada tiap uang kertasnya, maksud dari hal ini agar uang tersebut dapat dilacak kebenaranya atau keaslianya juga dapat diketahui dari pihak bank swasta mana yang sedang menyimpan uang dengan nomor seri tersebut. Itu menjadikan Bank Indonesia pengawas atas peredaran uang yang telah mereka buat dan diedarkan sehingga tanggung jawab Bank Indonesia tidak berhenti ketika uang tersebut sudah diedarkan. Itu salah satu penyebab kenapa Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak dapat dilacak keberadaanya karena sifatnya yang harus selalu menggunakan jaringan internet menjadi susah untuk dilacak. Cryptocurrency terus muncul sehingga tidak dapat dilacak satu –persatu keberadaanya dan kecepatan dalam mendapatkan enskripsi data sehingga sangat sulit untuk dilacak.

Cryptocurrency bisa dinyatakan sebagai solusi sebagai sistem pembayaran di tingkat lain, tingginya angka permintaan dari jenis mata uang kripto ini tidak sebanding dengan suplai yang ada. Hal yang akan terjadi kemudian Cryptocurrency tidak menjadi alat pembayaran sehari-hari namun menjadi alat pembayaran atau alat tukar yang akan lebih spesifik pada tingkatan tertentu. Untuk sekarang Cryptocurrency di Indonesia hanya bisa menjadi alat investasi yang putarannya hanya dibeli lalu dijual, sulit bila Cryptocurrency disandingkan langsung dengan uang untuk kegunaan alat pembayaran sehari hari.

Tidak bisa dipungkiri juga bahwa Cryptocurrency merupakan alat pembayaran yang sesuai, aspek lain dari Cryptocurrency yaitu kejelasan dalam transparasi pembayaran. Tidak seperti alat pembayaran jenis uang ataupun electronic money, mata uang kripto lebih mudah diawasi jalur peredaranya ketika menjadi alat pembayaran karena tidak dapat dimanipulasi maupun dibobol seperti layaknya kartu kredit atau kartu debit yang dimana karena penggunaan nomor dari kartu tersebut data dari pemilik kartu dapat dicuri serta dapat dibobol. Hal ini tidak akan terjadi dengan penggunaan Cryptocurrency karena transaksinya menggunakan blockchain maka setiap ada pembayaran atau transaksi yang masuk kedua pihak bisa saling memverifikasi.

Di Indonesia cryptocurrency tidak bisa digunakan sebagai alat bayar yang sah. Hal ini dikarenakan cryptocurrency tidak memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah. Rupiah berupa logam dan kertas yang disimbolkan dengan Rp. Pada dasarnya cryptocurrency bukan termasuk mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi cryptocurrency dikeluarkan melalui sistem cryptography.

Dengan perkembangan cryptocurrency di Indonesia, tidak ada aturan di Indonesia yang memperpolehkan menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, kerena susuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang bahwa mata uang yang hanya bisa digunakan di Indonesia adalah Rupiah dan hanya Bank Indonesia yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, pencabutan dan penarikan Rupiah. Bank Indonesia menghimbau masyarakat bahwa virtual currency termasuk cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia dan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap cryptocurrency karena segala resiko yang terkait penggunaan cryptocurrency ditanggung sendiri oleh pengguna.

Namun, Februari 2019 cryptocurrency mendapatkan lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomodisiNomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang menjadikan payung hukum bagi pengguna cryptocurrency dapat diperdagangkansebagai aset kripto hanyadi bursa berjangka di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang digital (cryprocurrency) seperti bitcoin dan ethereum menjadi salah satu komiditi di bidang aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia sehingga masuk kategori komoditas bursa berjangka. Dengan penetapan tersebut Bappebti memberikan kepastian hukum mengenai nasib cryptocurrency dengan dikeluarkanya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Sejak dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka memberikan kepastian hukum cryptocurrency di Indonesia. Bahwa cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan sebagai aset kripto di bursa berjangka.

Di Indonesia, perdagangan berjangka sudah menjadi sangat terkenal di kalangan masyarakat. Kemudahan dan keuntungan yang diberikan ini membuat banyak pihak yang beminat ambil peran dalam memperoleh keuntungan atau provit dalam perdagangan berjangka. Pada dasarnya semua mekanisme dan aturan dalam perdagangan berjangka komoditi tersebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangaka Komoditi menjelaskan bahwa :

“Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Perjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”.

Komoditi adalah semua barang, jasa, dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatifdari komiditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka.

Komoditi yang dapat diperdagangkan yaitu, komiditi di bidang pertanian dan perkebunan, komoditi di bidang pertambangan dan energi, komoditi di bidang industri, komoditidi bidang perikanan dan kelautan, komoditi di bidang keuangan, dan komoditi di bidang aset digital. Cryptocurrency termasuk ke dalam komiditi di bidang digital yaitu aset kripto sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 huruf f Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka menjelaskan bahwa :

“asset kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut sebagai aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital asset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transkasi. Dan mengamankan transaksitanpa campur tangan pihak lain”.

Dalam perdagangan aset kripto yang ikut serta di dalamanya ada Bappebti, bursa berjanga, lembaga kliring, pasar fisik, pedangang dan pelanggan. Bappebti bertugas membinan, mengembangkan, dan mengawasi perdagangan berjangka.Bursa berjangka adalahbadan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk perdagangan cryptocurrency di Indonesia. Cryptocurrency bisa diperdagangkan setelah ditetapkan oleh Ketua Bappebti dalam aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto kerena cryptocurrency hanya difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

Perdagangan aset kripto yaitu cryptocurrency bisa diperdagangkan di bursa berjangka harus memperhatikan :

  • 1.      Prinsip perusahaan yang baik dengan mengedepankan anggota, pedagang , dan pelanggan cryptocurrency sesuai dengan harga yang wajar dan sesuai
  • 2.      Tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan serta digunakan sebagai referensi harga di bursa berjangka
  • 3.      Kepastian hukum
  • 4.      Perlindungan pelanggan aset kripto
  • 5.      Memfasilitasi perkembangan perdagangan fisik aset kripto

Setiap transkasi yang dilakukan oleh pelanggan aset kripto yang difasilitasi pedagang aset kripto wajib melakukan verifikasi oleh lembaga kliring. Dimana lembaga kliring adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjamin penyelesaian transkasi perdagangan berjangka dan pasar fisik.Media yang dipergunakan untuk menyimpan cryptocurrency berbentuk koin yaitu wallet.Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aseet) di Busa Berjangka memberi ruang pengembangan usaha komoditas digital, kepastian usaha di bidang digital, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Yang paling penting, Peraturan tersebut memberikan kepastian kepada pengguna cryptocurrency, bahwa cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan sebagai aset kripto di bursa berjangka di Indonesia.

TKO SEBAGAI ASET KRIPTO LOKAL DI INDONESIA

Popularitas dan perkembangan asset kripto di Indonesia juga menjadi pemantik sejumlah pelaku usaha di Indonesia untuk mencari peluang dalam ekosistem cryptocurrency ini. Sudah terdapat beberapa asset kripto yang berasal dari Indonesia. Salah satunya adalah took token (TKO) yang dikeluarkan oleh Tokocrypto, yang merupakan exchange asset kripto yang sudah secara resmi terdaftar dan diakui oleh Bappebti. TKO dirilis pada Maret 2021 dan menjadi proyek kripto lokal Indonesia pertama yang menyediakan model token hybrid unik, yakno utilitas centralized finance (CeFi) dan decentralized finance (DeFi).

Dalam utilitas CeFi, TKO dapat digunakan dalam program tabungan seperti TKO Deposit, TKO Rebate, TKO Savings dan TKO Cashback. Sementara dalam platform DeFi, TKO juga dapat digunakan pada farming pools dan lending. 

Sebagai Token yang masih baru tentu harus diketahui terlebih dahulu mengenai projek asset kripto ini. Untuk mengetahui projek ini sebenarnya dapat dibaca di Whitpaper atau litepaper TKO. Namun, dalam tulisan ini akan digambarkan mengenai roadmap proyek TKO ini secara singkat.

1.      Kuartal 1 - 2 tahun 2021

·         Peluncuran resmi token TKO

·         Indonesian Blockchain Week dan KTT BSC 2021

·         TKO NFT - Lelang seni amal TKO akan digunakan sebagai mata uang lelang untuk acara tersebut, dengan keuntungan untuk charity dan inisiatif blockchain.

·         mengintegrasikan TKO CeFi

·         membuat dompet digital terbesar di Indonesia

2.      Triwulan 3 - 4 tahun 2021

·         TKO NFT Arcade - Pasar pertama di Indonesia untuk koleksi digital dan aset kreatif oleh seniman muda baru yang ditawarkan oleh TKO.

·         TKO Bumper Pool - Pengguna dapat mengunci TKO mereka dan mendapatkan token lain secara gratis di farming pool

·         Staking TKO

3.      Kuartal 1 - 2 dan 3 tahun 2022

·         TKO Lottery

·         TKO Liquidity Swap

·         TKO Lending

4.      Kuartal Keempat tahun 2022

TKO menjadi panutan yang komprehensif untuk berbagai produk CeFi dan DeFi, yang didukung oleh ekosistem dan aplikasi seluler Tokocrypto.

5.      Tahun 2023 dan seterusnya

Dengan kesuksesan di Indonesia, Tokocrypto berencana untuk menggunakan kombinasi pengalaman unik dan teknologinya untuk menjelajah ke negara-negara tetangga dengan prospek ekonomi yang sama seperti Indonesia.

0 comments:

Post a Comment