Rss Feed

Bukti Tidak langsung dalam penegakan hukum persaingan usaha


Penggunanan Bukti tidak langsung menurut undang-undang tidak dikenal dalam hukum pembuktian persaingan usaha di Indonesia. Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menyebutkan secara limitatif mengenai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, adapun alat bukti yang digunakan adalah:
a.       Keterangan saksi;
b.      Keterangan ahli;
c.       Surat atau dokumen;
d.      Petunjuk;
e.      Keterangan Pelakuk Usaha
Mengenai Bukti tidak langsung, Organization for Economic Cooperation Development (OECD) menjelaskan bahwa penggunaan bukti-bukti tidak langsung harus dibatasi sedemikian rupa karena bukti-bukti ini kabur dan memiliki multi tafsir. Bukti-bukti tidak langsung ini dapat digunakan dan seringkali digunakan bersama-sama dengan bukti langsung.
Penggunaan bukti tidak langsung memang beberapa kali dilakukan untuk memutus suatu perkara persaingan seperti dalam kasus steel cartel (Brazil) dan kasus Sao Paulo Airlines (Brazil). Praktik penggunaan bukti tidak langsung tersebut tidak dapat serta merta ditiru oleh KPPU dalam memutus perkara persaingan. Hal ini dikarenakan pertimbanagn putusan asing tersebut bukan sumber hukum indonesia dan prinsip pembuktian yang diterapkan dalam putusan asing baru bisa digunakan di Indonesia jika prinsip tersebut telah dianut oleh Undang-undang Nasional Indonesia.
Di Indonesia sendiri, penggunaan alat bukti tidak langsung bukan tidak mungkin digunakan sama sekali. Alat bukti tidak langsung tersebut dapat dihunakan selama terpenuhinya azas minimum pembuktian sesuai dengan yang dianut dalam Pasal 183 KUHAP dimana, pelaku usaha dapat dinyatakan bersalah apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menyebabkan timbulnya keyakinan Hakim bahwa perbuatan yang dituduhkan terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebenarnya penggunaan bukti tidak langsung dalam memutus perkara persainga dikarenakan sulitnya mendapatkan bukti-bukti formil untuk membuktikan adanya persaingan yang tidak sehat, namun hal ini tentu saja tidak dapat menjadi alasan bagi KPPU untuk membentuk “hukumnya” sendiri.
Adapun pengaturan Pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut :
Pasal 183, berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Penjelasan pasal 183 :
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran keadilan dan kepastian hukum bagi seorang.

Waralaba Lokal harus Kreatif, inovatif dan kompetitif


Franchise atau dalam bahasa Indonesia Waralaba, merupakan suatu metode kerjasama Bisnis yang dilakukan antara pemilik usaha dengan pelaku usaha dengan membagi hasil usaha sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pemilik Usaha ini disebut Franchisor, dan Pelaku usaha ini disebut Franchisee.  Bisnis waralaba mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Perkembangan ini terlihat dari banyaknya outlet waralaba yang menjamur di kota-kota besar. Bukan hanya waralaba nasional, waralaba asing turut meramaikan bisnis waralaba di dalam negeri. 
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluatkan peraturan antara lain Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Dengan perkembangan waralaba ini tentu mengakibatkan iklim persaingan usaha di sektor waralaba. Perlu kita ketahui, selain waralaba lokal juga ada waralaba asing yang ikut berkompetisi di Indonesia, seperti dalam bidang kuliner yang marak dengan ayam goreng tepung dan kuliner lainnya. Dalam era persaingan seperti ini tentu waralaba lokal harus bisa bertahan. Salah satu waralaba lokal yang mampu bertahan dan berkembang adalah “spesial sambal”. Waralaba yang dibuat oleh Yoyok Heri Wahyono ini mampu bertahan sampai 16 tahun.
Untuk mengetahui kiat-kiat spesial sambal mampu bertahan dan berkembang, tim kompetisi sudah melakukan wawancara dengan Yoyok Heri Wahyono. Sebagai berikut wawancaranya:
1.      Bagaimana awalnya anda bisa menemukan konsep spesial sambal?
Awalnya, pada tahun 2002 saya membangun warung tenda kaki lima di Yogyakarta, tepatnya di daerah Jalan Kaliurang. Saya sebelum membuat warung itu sudah melakukan riset mengenai jenis-jenis sambal yang diminati oleh masyarakat. Saya juga mempunyai pemikiran bahwa rasa pedas sepertinya sudah tidak asing lagi bagi lidah masyarakat indonesia. Rasa pedas dapat mengakibatkan ketagihan untuk merasakan sensasi mulut “terbakar” ketika makan sambal. Modal saya untuk membuka warung yang sejak awal saya beri nama “spesial sambal” ini 50% karena hobi saya masak masakan jawa terutama untuk meracik sambal khas jawa.
2.      Mengapa bisa diberi nama spesial sambal?
Pada tahun 2002 itu belum ada kuliner dengan merk atau nama “sambal”, biasanya bakso, soto, atau sate. Dari situ akhirnya saya meberi nama warung saya “spesial sambal”, nama yang sederhana tapi mudah diingat. Warung saya dulu itu juga yang saya tonjolkan adalah sambalnya yang merupakan data tarik utama.
3.      Apa strategi yang dilakukan agar spesial sambal tetap eksist sampai sekarang?
Konsistensi. Spesial sambal sedari awal itu menonjolkan sambalnya. Bila dibandingkan dengan merk lain, mereka tidak konsisten pada sambalnya, sambal hanya digunakan untuk dijadikan nama saja, namun untuk produknya tidak terlalu menonjolkan sambal.
Kalau Spesial sambal, kami melakukan berbagai riset serta inovasi untuk menemukan rasa yang digemari pelanggan dan konsisten dengan rasa yang dijaga agar tetap enak. Rasa bagi saya adalah nyawa dari rumah makan. Saya juga melakukan uji pelanggan seperti hotline untuk mendapatkan kritikan terkait rasa sambal dan masakan lainnya spesial sambal.
4.      Apa rahasianya pelanggan spesial sambal konsisten banyak?
Saya rasa karakter, saya berusaha membuat karakter spesial sambal dengan unik dan membuat pelanggan terkesan. Seperti saya implementasikan pada warna cat, bentuk bangungan, pernak-pernik meja kursi, sragam pegawai yang tidak formal, namun unik dan berkesan.
5.      Bagaimana tanggapan spesial sambal terhadap kompetitor?
Saya menyadari memang banyak kompetitor, tapi saya tidak terlalu fokus untuk memikirkan kompetitor, yang saya fokuskan adalah inovasi agar spesial sambal tetap eksist dan buka cabang lagi. Selain itu saya juga tidak mudah puas dengan keberadaan spesial sambal ini. Walaupun, sudah 16 tahun, saya belum bisa melepaskannya sampai dengan 5-7 tahun ke depan.  Saya juga fokuskan untuk menjaga rasa, oleh karena itu spesial sambal juga punya bagian riset.
6.      Bagaimana Konsep Kemitraan Spesial Sambal?
Di tahun pertama memulai bisnis kuliner, saya hanya memikirkan bagaimana memenuhi produksi sesuai dengan permintaan masyarakat. saya memang sempat dilanda kebingungan karena warungnya selalu ramai namun pendapatan tidak terkumpul dengan maksimal. Setelah memutar otak dan mengatur sistem management yang baik, barulah saya menemukan formula yang maksimal antara keunggulan produk, kualitas pelayanan dan sistem management yang tepat.
Dalam waktu 4 tahun, saya masih berfokus pada pengembangan cabang di daerah Yogyakarta. Namun di tahun kelima, saya berani memulai melakukan ekspansi bisnis ke daerah-daerah lain seperti Solo, Malang, Kediri, dan kota-kota besar lainnya di pulau Jawa, Sumatera dan Bali.
Saya  menyadari betapa besarnya potensi bisnis kuliner serba sambal saat ini. saya kemudian mulai membuka sistem waralaba agar usaha  ini tidak ditiru oleh pihak-pihak lain. Standard waralaba yang ketat dan detail membuat Waroeng SS selalu menyajikan produk kuliner dan pelayanan yang berkualitas.
7.      Bisakah memberi tips untuk membuka bisnis kuliner?
Pastikan menu andalan atau utama itu tidak sekedar enak rasanya, tapi juga mengesankan dan mempesona, itu yang perlu ditekankan.
Hubungan Kreativitas-Inovasi-Kompetisi
Dari wawancara diatas dapat kita simpulkan bahwa kompetisi dapat membuat orang lebih kreatif dan menemukan inovasi-inovasi melalui berbagai riset untuk mempertahankan usaha dan mengembangkannya. Tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pada era globalisasi sekarang ini, tentunya persaingan dalam segala bidang semakin ketat. Apalagi di dalam dunia ekonomi dan bisnis, persaingan tentunya semakin ketat. Disinilah kreatifitas dan inovasi sangat dibutuhkan, dengan bersikap kreatif dan inovatif, tentunya kita dapat menghasilkan sesuatu yang berbeda denegan yang lain, serta membawa perubahan dan pasti akan berpotensi menjadi terdepan.