Rss Feed

Putusan Kartel Ban Inkracht Pengaruhi Hukum Positif Indonesia


Sekilas Terkait Putusan Kartel Ban Inkracht
Pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018, KPPU telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 167-PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 25 Januari 2018 dalam perkara peninjauan kembali antara PT Bridgestone Tire Indonesia dan PT Sumi Rubber Indonesia masing-masing sebagai Pemohon P.K-I dan Pemohon P.K-II lawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) sebagai Termohon P.K. Bahwa isi putusan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT Bridgestone Tire Indonesia., dan Pemohon Peninjauan Kembali II: PT Sumi Rubber Indonesia tersebut;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I, II/ Pemohon Kasasi I, II/ Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2014, KPPU telah memutus 6 (enam) Pelaku usaha produsen ban yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, Tbk., PT Goodyear Indonesia, Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Majelis Komisi juga menjatuhkan denda kepada masing-masing Terlapor sebesar Rp 25M (Dua puluh lima miliar rupiah) yang harus dibayarkan ke kas negara. Atas Putusan KPPU No. 08/KPPU- I/2014 tersebut, Para Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri.
Dalam tingkat upaya hukum keberatan, pada tanggal 8 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Perkara 70/Pdt.Sus-KPPU/2015/PN.Jkt.Pst yang pada pokoknya menguatkan Putusan KPPU dan mengubah besaran denda. Selanjutnya dalam upaya hukum kasasi, pada tanggal 14 Juni 2015, Mahkamah Agung telah memutus Perkara Nomor 221 K/pdt.Sus-KPPU/2016 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut dan menolak permohonan kasasi Para Pemohon yang artinya adalah kembali menguatkan Putusan KPPU.
Dengan telah ditolaknya permohonan para Pemohon upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung maka Putusan KPPU No. 08/KPPU- I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dampak Putusan Ban Inkracht
Untuk mengetahui dampat Putusan Ban Inkracht ini kita harus memahami kandungan isi dalam putusan yang dapat mempengaruhi hukum di Indonesia. Adapun yang dapat mempengaruhi hukum positif di Indonesia adalah masih diperdebatkannya penggunaan bukti tidak langsung. Selain itu  timbul pertanyaan apakah bukti tidak langsung dijadikan pertimbangan hakin dalam memutus hakim Mahkamah Konstitusi? Dan Apakah putusan Mahkamah agung ini dapat dijadikan sumber hukum untuk memutuskan putusan lain setelah putusan ini?
Apa itu Bukti Tidak langsung?
Seperti diketahui oleh semua orang, Hukum acara perdata dan hukum acara pidana tidak mengenal pengelompokan istilah alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung sering digunakan KPPU untuk menjadi dasar dalam memutuskan perkara. Bukti tidak langsung adalah bukti yang tidak secara langsung menggambarkan isi dari perjanjian atau para pihak dalam suatu perjanjian. Bukti tidak langsung terdiri dari bukti komunikasi antara para pelaku usaha yang dicurigai melakukan kartel dan bukti ekonomi tentang pasar serta perilaku dari para pelaku usaha kartel yang terlibat di dalamnya yang mengusulkan tindakan bersama tersebut. Bukti tidak langsung adalah alat untuk mendeteksi bahwa ada indikasi praktik kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu berupa perjanjian antara pelaku usaha yang menetapkan harga jual barang atau jasa tertentu kepada konsumen.
Yurisprudensi Di Indonesia
Sumber hukum formal terdiri dari 5 hal yaitu Undang-undang, kebiasaan atau hukum tidak tertulis, yurispridensi, traktat, dan Doktrin. Adapun pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi  karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Putusan Pengadilan Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Secara umum berdasarkan hasil riset Aria Suyudi, dalam praktek mengenal dua jenis putusan yang dianggap penting bagi proses pembentukan hukum, yaitu :
1.         Yurisprudensi Tetap (Constant Jurisprudence)
Tidak semua putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inckracht) memiliki nilai yurisprudensi. Hanya putusan yang telah melalui mekanisme alamiah memperoleh pengakuan dan persetujuan oleh hakim-hakim lain dalam bentuk diadopsinya pendapat hakim yang pertama tersebut oleh para hakim lainnya, baru memberikan status suatu putusan sebagai yurisprudensi.
Pembentukan hukum melalui yurisprudensi tetap juga merupakan proses yang rigid, hakim-hakim yang pernah ditemui dan membicarakan Yurisprudensi Tetap menyatakan bahwa tidak ada standar yang jelas tentang berapa kali suatu putusan harus diikuti oleh hakim lain untuk dapat dikatakan sebagai yurisprudensi tetap, namun satu hal yang pasti, diadopsi nya pendapat seorang hakim oleh hakim lain belumlah cukup untuk dianggap sebagai suatu Yurisprudensi Tetap.
Masalahnya Yurisprudensi Tetap memerlukan infrastruktur yang kuat untuk dapat beroperasi secara baik. Akses terhadap putusan yang telah diputus secara sistematis dan terstruktur harus sangatlah baik, lalu budaya diskursus ilmiah juga haruslah mampu mendukung pengembangan sistem tersebut. Sehingga tidaklah mengherankan, apabila fokus proyek Bantuan Teknis Intergovernmental Group on Indonesia (IGGI) pada awal 1990 an menitikberatkan kepada pembentukan Klasifikasi Putusan, sebagai gerbang masuk ke dalam pembentukan infrastruktur Yurisprudensi Tetap.
 2.        Putusan Penting (Landmark Decisions)
Tidak melulu hukum terbentuk melalui Yurisprudensi Tetap. Adakalanya, beberapa putusan penting atas masalah-masalah baru yang belum pernah diputus sebelumnya, dianggap sedemikian penting, sehingga meletakkan pondasi bagi penanganan masalah tersebut di masa yang akan datang, dan dengan sendirinya dianggap juga memberikan kontribusi bagi pembentukan hukum tanpa melalui proses Yurisprudensi Tetap.
Hal ini tidak kalah pentingnya, karena pembentukan hukum bisa dilakukan dengan cepat, dan instant, sehingga memang fungsi penerbitan Putusan Penting ini terpisah dari pembentukan Yurisprudensi Tetap.
Dalam praktek masih pula dibedakan antara yurisprudensi itu merupakan yurisprudensi tetap ataukah tidak tetap atau antara standaard arresten dan yang bukan (di belanda), seperti halnya di Perancis disebut sebagai Arret de Principe. Ukuran yang dipakai untuk menentukan apakah yurisprudensi tetap ataukah tidak tetap, tidaklah didasarkan pada hitungan matematis, yaitu berapa kali sudah diputuskan yang sama mengenai kasus yang sama, tetapi ukurannya secara prinsipiil berbeda dengan pandangan sebelumnya, sehingga dapat diterima sebagai standar.
Bahkan upaya untuk mempercepat, memperluas dan memperkuat yurisprudensi tetap oleh Prof. Dr. Sunaryati Hartono, S.H., dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional VI tahun 1994 di Jakarta, bahwa perlu diakuinya asas bahwa hakim yang lebih rendah wajib mengikuti hakim putusan hakim yang lebih tinggi dalam perkara yang fakta maupun materinya kurang lebih sama. Sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi:
1.      Berapa kali putusan hakim harus diikuti oleh hakim lain.
2.      Apakah putusan hakim yang sama harus diikuti berturut-turut atau tidak.
3.      Apakah harus putusan hakim Mahkamah Agung atau putusan hakim Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri.
Dalam pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, perlu senantiasa diingat akan 3 (tiga) nilai dasar yang penting, yaitu:
1.      Nilai filosofis, yang berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan berintikan rasa keadilan dan kebenaran.
2.       Nilai sosiologis, yang  berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dengan tata nilai budaya maupun nilai hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
3.       Nilai yuridis, yang berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 167-PK/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 25 Januari 2018, majelis hakim menerima penggunaan bukti tidak langsung dalam putusan Nomor 08/KPPU-I/2014. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut yaitu bahwa dalam praktik dunia bisnis kesepakatan mengenai harga, produksi, wilayah (kartel) maupun kesepakatan anti persaingan sehat lainnya sering dilakukan secara tidak terang (tacit) sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan bukti-bukti yang bersifat tidak langsung tersebut. Perlu diperhatikan pula prinsip pembuktuan tentang adanya pelanggaran dalam UU No. 5 Tahun 1999 mensyrakatan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan hakim. Maka, KPPU tidak dapat memutuskan suatu perkara kartel hanya pada bukti tidak langsung. Penggunaan bukti tidak langsung dalam membuktikan perkara kartel harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembuktian (Pasal 183 KUHAP). Dalam hal ini KPPU harus menggunakan bukti tidak langsung bersama-sama dengan alat bukti langsung yang lain dalam Pasal 42 UU No 5 Tahun 1999.
Dengan demikian Putusan Ban Inkrcht ini dapat dijadikan yurisprudensi (sumber hukum) dalam penggunaan alat bukti tidak langsung. Hal ini karena putusan ban ini merupakan putusan penting yang telah memenuhi nilai-nilain filosofis, sosiologis dan yuridis.
Penerimaan bukti tidak langsung dalam putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 tersebut dapat dijadikan terobosan hukum bagi KPPU, hakim di pengadilan negeri maupun hakim lain di Mahkamah Agung bahwa bukti tidak langsung dapat diterima sebagai alat bukti dalam pembuktian kartel.

Semangat Memperbaiki KPPU


Sepintas jika kita membaca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) , Maka akan terlihat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan yang begitu besar. Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal 35 dan pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. Untuk mempermudah pembahasan mengenai kewenangan KPPU maka secara garis besar dibedakan menjadi tiga kewenangan. Pertama adalah kewenangan sebagai regulator, kedua adalaha kewenangan menjalankan fungsi administrasi dan penegakan hukum persaingan usaha serta ketiga kewenangan sebagai pemutus perkara persaingan usaha.
Sebagai regulator, KPPU diberikan tugas untuk membuat penafsiran atas UU No. 5 Tahun 1999 dan juga membuat pedoman. Namun, Penafsiran dan pedoman yang dibuat oleh KPPU tidak boleh menyimpang dari Undang-undang. KPPU memiliki kewenangan regulasi seperti pada ketentuan Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Keberadaan pedoman yang diatur dalam peraturan Komisi dijadikan acuan untuk melakukan penegakan hukum persaingan dalam hal adanya ketidak sepahaman apakah suatu tindakan melanggar Pasal-pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 maka hal tersebut dikembalikan kepada pedoman yang dibuat oleh UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU dalam melaksanakan fungsi administrasi dan sebagai penegak hukum persaingan berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinta praktik monopoli dan atau persaingan usaha. Selain itu, KPPU juga dapat melakukan penelitian terkait potensi tindakan anti persaingan usaha sehat. Dari hasil laporan maupun penelitan KPPU, maka KPPU melakukan penyelidikan terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Hasil penyelidikan kemudian disimpulkan apakah ada atau tidak adanya tindakan anti persaingan sehat. Dalam penyelidikan KPPU dapat memanggil pelaku usaha, saksi, ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui terhadap  pelanggaran hukum persaingan usaha. KPPU juga berwenang untuk mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen dan atau alat bukti lain. Namun, kewenangan tersebut tidak dibarengi dengan kewenangan melakukan upaya paksa dalam memperoleh data-data maupun alat bukti yang dapat menguatkan penyelidikan.
Kewenangan KPPU untuk memutus perkara dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar UU No. 5 Tahun 1999, maka bisa dikatakan kewenangan menafsirkan Undang-undang juga dimiliki Majelis Komisi KPPU. Penafsiran itu terbatas hanya pada pasal-pasal yang memang pengaturannya tidak begitu jelas, namun untuk pasal-pasal yang sudah memberikan penjelasan terhadap isi pasalnya dan sudah memberikan limitatif apa yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka Majelis Komisi tidak perlu menafsirkan berbeda dari apa yang telah ada dalam penjelasan pasal. Meskipun kewenangan menjatuhkan sanksi yang dimiliki KPPU terbatas pada pemberian sanksi administrasi, sejauh ini KPPU dianggap salah satu lembaga yang paling berhasil mengawal UU No. 5 Tahun 1999 untuk menciptakan iklim usaha sehat.
Dari kewenangan-kewenangan KPPU, tidak terdapat satupun ayat atau pasal yang menyatakan KPPU dapat mengeksekusi putusannya. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, maka keputusan KPPU yang tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh para pihak terlapor terlebih dahulu dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Ketiadaan kewenangan untuk mengeksekusi sendiri putusan KPPU, membuat putusan KPPU jadi mandul. Memang ada ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur bahwa jika putusan KPPU tidak dilaksanakan maka putusan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan dalam perkara pidana persaingan. Hal lain yang menjadi hambatan kewenangan KPPU adalah, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menyita alat bukti atau barang bukti dan juga kewenangan menyadap. Kedua kewenangan tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kinerja KPPU. Hal ini dikarenakan, praktik usaha saat ini sudah tidak lagi konvensional dan pelaku usaha juga tidak akan sangat polos mendokumentasikan tindakan persaingan tidak sehat dalam suatu perjanjian atau dalam bentuk apapun sehingga dalam hal ini kewenangan untuk menyadap dan menyita alat bukti menjadi diperlukan. Sejauh ini kewenangan untuk melakukan penyitaan dan penyadapan hanya bisa dilakukan oleh Penyidik baik dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sekretariat Jenderal KPPU
Untuk mendukung kewenangan dan keberadaan KPPU, tentu diperlukan pendukung bagi Komisi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Dalam pasal 34 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 hanya diatur mengenai sekretariat untuk membantu kerja komisi. Keberadaan Sekretariat Jenderal akan membuat fungsi yang lebih luas serta memperjelas sistem kepegawaian KPPU. Sekretariat Jenderal akan membuat jenjang karir di KPPU memiliki kejelasan. Pengaturan kepegawaian di KPPU akan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan. Sekretariat Jenderal memang akan tunduk pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pegawai KPPU juga akan bertransformasi mengikuti aturan ASN, dimana ASN akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dengan status pegawai yang jelas (PNS), maka pegawai KPPU akan lebih nyaman dalam menjalankan tugas untuk penegakan hukum persaingan usaha. Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata acara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Artinya, PPNS merupakan pihak di luar Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang tentunya berbagai tindak pidana yang diatur di masing-masing peraturan. Misalnya saja tindak pidana kehutanan yang diatur UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di samping keberadaannya diatur UU sektoral, mereka juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.