Dewasa ini dunia
perekonomian di indonesia sudah memasuki era baru. Transaksi pembelian barang
kini memasuki dunia digital, dimana teknologi digital saat ini sudah
mempengaruhi bisnis baik di pasar tradisional dan bentuk-bentuk bisnis modern
lainnya yang sudah ada. Hal ini karena batas pasar sudah sangat luas dan tidak
terbatas (borderless), oleh karena
itu perlu penyamaan persepsi dalam hukum persaingan usaha untuk menghadapi era
e-commerce di seluruh dunia. Dengan perkembangan e-commerce yang sangat cepat
ini sangat memungkinkan adanya perdagangan antar negara yang dapat
mengakibatkan iklim persaingan usaha tidak sehat di Indonesia karena adanya
seorang pedagang dari luar negeri yang menjual barangnya dengan harga sangat
murah dengan tujuan untuk mematikan penjual barang yang sama dari dalam negeri
dimana penjualnya menggunakan platform e-commerce. Akhir-akhir ini memang sudah
banyak isu-isu persaingan usaha yang timbul karena perubahan teknologi yang
sangat cepat terutama dalam bidang perdagangan dengan adanya berbagai aplikasi
guna mempermudah e-commerce. Adanya perubahan teknologi yang sangat cepat
tersebut menimbulkan perbedaan hukum persaingan usaha di masing-masing negara
tertentu yang akan mengakibatkan perbedaan pula terhadap penanganan dan putusan
suatu perkara.
Sebelum
pembahasan lebih lanjut mengenai e-commerce
dalam hukum persaingan usaha maka perlu diketahui dahulu hubungan hukum antara
para pihak dalam e-commerce. Hubungan
hukum antara pelaku usaha dan konsumen adalah timbal balik. Pelaku usaha
berkewajiban untuk menyerahkan barang setelah menerima haknya berupa
pembayaran. Sedangkan, Konsumen berkewajiban untuk melakukan pembayaran
sejumlah uang dan menerima haknya berupa barang atau jasa. Terdapat tiga jenis
kriteria transaksi e-commerce, Pertama,
Business to Business (B2B) Merupakan
sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau antar perusahaan atau antara
pelaku usaha yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas produk yang besar.
Kedua, Business to Consumer (B2C) merupakan suatu
transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen
untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu. Transaksi bisnis ini
memperjualbelikan produk barang dan jasa baik dalam bentuk berwujud maupun
bentuk elektronik atau digital yang siap digunakan. Ketiga, Consumer to Consumer (C2C) merupakan
transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar konsumen untuk memenuhi
suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula, transaksi C2C lebih
khusus karena dilakukan oleh konsumen ke konsumen.
Hubungan
hukum yang dilakukan antara pelaku usaha dan konsumen dalam industri e-commerce termasuk dalam karakteristik Business to Consumer (B2C). Hubungan
hukum tersebut dimulai saat konsumen terhubung dengan layanan dan aplikasi e-commerce melalui jaringan internet,
kemudian konsumen melakukan log in
kedalam sistem atau melakukan pendaftaran. Sistem dalam e-commerce akan
melakukan penyimpanan data pendaftaran dan melakukan verifikasi pendaftaran.
Setelah itu, konsumen dapat melakukan pencarian produk yang disediakan di toko
online. Konsumen yang telah memilih produk selanjutnya akan melakukan
pembayaran secara elektronik, kemudian melakukan kontak dengan layanan bank.
Setelah proses pembayaran selesai, maka konsumen cukup menunggu barang pesanan
sampai. Pembeli dan penjual memiliki bukti digital untuk menjaga kepercayaan
dan keamanan masing-masing.
Perkembangan
e-commerce di Indonesia saat ini cukup pesat, dilihat dari jumlah transaksi
pada tahun 2017 di Indonesia mencapai USD 8,21 milyar dan sudah dipastikan akan
terus berkembang pada tahun berikutnya, belum lagi pertumbuhan pengguna
internet yang akan terus meningkat. Hal ini menjadi konsen KPPU khususnya dari
segi aspek regulasi. KPPU ingin mendorong agar pemerintah respon terhadap perkembangan
bisnis digital agar terus tumbuh dan berkembang khususnya pada e-commerce tanpa mematikan bisnis
konvensional. Sebagai pengawas persaingan usaha, KPPU sejatinya memiliki andil
dalam menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Perannya termasuk dalam
menggerus gap antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dengan kondisi aktual di
masyarakat. Sayangnya peran yang satu ini belum terlaksanakan secara optimal.
Sehingga KPPU akan mulai meneliti ada tidaknya upaya pengaturan oleh pelaku
usaha tertentu, jika terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat akan
dilakukan penegakan hukum oleh KPPU sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana dalam
regulasi tersebut disebutkan bahwa KPPU sebagai satu-satunya lembaga yang
mengemban amanat mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha. Dengan adanya
pengawasan yang optimal, diharapkan persaingan yang sehat pun bisa tercipta.
Hingga pada akhirnya dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional demi
kesejahteraan bangsa.
Pengertian
mengenai pelaku usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat ditemui pada pasal 1 huruf (e)
yaitu:
”setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”.
Berdasarkan pasal
tersebut maka dapat disimpulkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) dibatasi hanya bagi pelaku usaha yang didirikan atau melakukan kegiatan
di Indonesia.
Muncul
sebuah polemik dimana dengan kegiatan e-commerce
yang dilakukan secara online menjadi
susah untuk menentukan kedudukan dari seorang pelaku usaha serta tempat
dilakukannya transaksi. Pelaku usaha yang melakukan jual - beli barang secara
elektronik dapat melakukan kegiatan usahanya dimana saja secara lintas negara
tanpa berkedudukan di Indonesia. Pelaku usaha juga dapat melakukan transaksi
bukan di dalam wilayah hukum Indonesia. Selain itu dalam e-commerce seseorang dapat bertindak sebagai pelaku usaha dan
sebagai konsumen sehingga batasan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi
semakin tipis. Dengan begitu maka terhadap para pelaku usaha e-commerce yang melakukan persaingan
usaha tidak sehat dan praktek monopoli tidak terdapat dasar hukum yang kuat.
Dalam
peraturan tersebut, definisi pelaku usaha masih terbatas pada pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usahanya dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Dengan pengaturan demikian, seringkali pelaku usaha yang melakukan kegiatan
usaha diluar wilayah Indonesia, dapat menggunakan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 untuk lepas dari cakupan KPPU.
Untuk
itu, diperlukan adanya pengaturan yang lebih luas, agar KPPU memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak hanya terhadap pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha di Indonesia, namun juga terhadap pelaku usaha yang
berada di luar wilayah Indonesia yang mempengaruhi perekonomian Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 4 Rancangan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, definisi pelaku usaha sebagai berikut :
“Pelaku
usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan baik di dalam ataupun di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
yang mempunyai dampak terhadap perekonomian Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di
bidang ekonomi.”
Dengan definisi pelaku
usaha yang melakukan kegiatan baik di dalam maupun diluar wilayah Negara
Republik Indonesia yang dapat memberikan dampak tehadap perekonomian Indonesia,
maka KPPU dapat mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatannya melalui media
elektronik. Amandemen terhadap definisi pelaku usaha akan mencakup pelaku usaha
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan pelaku usaha dalam industri e-commerce
Pengaturan e-commerce dalam hukum Indonesia
terbilang masih terbatas. Salah satunya terdapat pada UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Peraturan tersebut mengatur dua hal
utama dalam kegiatan internet, yaitu memberikan jaminana keamanan hukum bagi
para pelaku bisnis online (pelaku
usaha dan konsumen) serta hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan di internet. Perlindungan hukum tersebut dicantumkan dalam pasal
5,6,11,12,13,14,15 dan 16. Namun di dalam peraturan tersebut masih hanya
bersifat teknikal dalam arti belum menyentuh aspek perdagangan dan ekonomi.
Perlu adanya
pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai peran Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam industri e-commerce. Pengaturan tersebut
berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPPU dalam Industri e-commerce. Dengan
adanya pengaturan secara jelas, maka tindakan pelaku usaha e-commerce yang
menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihentikan
dan kepentingan konsumen akan terlindungi.

1 comments:
POKERVITA
JUDI ONLINE TEXAS POKER
Juga Taruhan Kartu Tradisional Sakong Online
Bayar Pakai GoPay
========================================================================================================
Anda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vita
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO&GOPAY Deposit dan Penarikan Dana. Untuk permasalahan apapun Anda selalu dapat menghubungi Tim Support kami, Kami online 24 jam/7 hari untuk menjawab pertanyaan Anda dan menangani masalah apapun.
Whatsapp : 0812-222-2996
Post a Comment