Rss Feed

KORELASI E-COMMERCE DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Dewasa ini dunia perekonomian di indonesia sudah memasuki era baru. Transaksi pembelian barang kini memasuki dunia digital, dimana teknologi digital saat ini sudah mempengaruhi bisnis baik di pasar tradisional dan bentuk-bentuk bisnis modern lainnya yang sudah ada. Hal ini karena batas pasar sudah sangat luas dan tidak terbatas (borderless), oleh karena itu perlu penyamaan persepsi dalam hukum persaingan usaha untuk menghadapi era e-commerce di seluruh dunia. Dengan perkembangan e-commerce yang sangat cepat ini sangat memungkinkan adanya perdagangan antar negara yang dapat mengakibatkan iklim persaingan usaha tidak sehat di Indonesia karena adanya seorang pedagang dari luar negeri yang menjual barangnya dengan harga sangat murah dengan tujuan untuk mematikan penjual barang yang sama dari dalam negeri dimana penjualnya menggunakan platform e-commerce. Akhir-akhir ini memang sudah banyak isu-isu persaingan usaha yang timbul karena perubahan teknologi yang sangat cepat terutama dalam bidang perdagangan dengan adanya berbagai aplikasi guna mempermudah e-commerce. Adanya perubahan teknologi yang sangat cepat tersebut menimbulkan perbedaan hukum persaingan usaha di masing-masing negara tertentu yang akan mengakibatkan perbedaan pula terhadap penanganan dan putusan suatu perkara. 


Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai e-commerce dalam hukum persaingan usaha maka perlu diketahui dahulu hubungan hukum antara para pihak dalam e-commerce. Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen adalah timbal balik. Pelaku usaha berkewajiban untuk menyerahkan barang setelah menerima haknya berupa pembayaran. Sedangkan, Konsumen berkewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dan menerima haknya berupa barang atau jasa. Terdapat tiga jenis kriteria transaksi e-commerce, Pertama, Business to Business (B2B) Merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau antar perusahaan atau antara pelaku usaha yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas produk yang besar. Kedua,  Business to Consumer (B2C) merupakan suatu transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu. Transaksi bisnis ini memperjualbelikan produk barang dan jasa baik dalam bentuk berwujud maupun bentuk elektronik atau digital yang siap digunakan. Ketiga, Consumer to Consumer (C2C) merupakan transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar konsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula, transaksi C2C lebih khusus karena dilakukan oleh konsumen ke konsumen. 

Hubungan hukum yang dilakukan antara pelaku usaha dan konsumen dalam industri e-commerce termasuk dalam karakteristik Business to Consumer (B2C). Hubungan hukum tersebut dimulai saat konsumen terhubung dengan layanan dan aplikasi e-commerce melalui jaringan internet, kemudian konsumen melakukan log in kedalam sistem atau melakukan pendaftaran. Sistem dalam e-commerce akan melakukan penyimpanan data pendaftaran dan melakukan verifikasi pendaftaran. Setelah itu, konsumen dapat melakukan pencarian produk yang disediakan di toko online. Konsumen yang telah memilih produk selanjutnya akan melakukan pembayaran secara elektronik, kemudian melakukan kontak dengan layanan bank. Setelah proses pembayaran selesai, maka konsumen cukup menunggu barang pesanan sampai. Pembeli dan penjual memiliki bukti digital untuk menjaga kepercayaan dan keamanan masing-masing.

Perkembangan e-commerce di Indonesia saat ini cukup pesat, dilihat dari jumlah transaksi pada tahun 2017 di Indonesia mencapai USD 8,21 milyar dan sudah dipastikan akan terus berkembang pada tahun berikutnya, belum lagi pertumbuhan pengguna internet yang akan terus meningkat. Hal ini menjadi konsen KPPU khususnya dari segi aspek regulasi. KPPU ingin mendorong agar pemerintah respon terhadap perkembangan bisnis digital agar terus tumbuh dan berkembang khususnya pada  e-commerce tanpa mematikan bisnis konvensional. Sebagai pengawas persaingan usaha, KPPU sejatinya memiliki andil dalam menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Perannya termasuk dalam menggerus gap antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dengan kondisi aktual di masyarakat. Sayangnya peran yang satu ini belum terlaksanakan secara optimal. Sehingga KPPU akan mulai meneliti ada tidaknya upaya pengaturan oleh pelaku usaha tertentu, jika terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat akan dilakukan penegakan hukum oleh KPPU sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa KPPU sebagai satu-satunya lembaga yang mengemban amanat mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha. Dengan adanya pengawasan yang optimal, diharapkan persaingan yang sehat pun bisa tercipta. Hingga pada akhirnya dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional demi kesejahteraan bangsa.   

Pengertian mengenai pelaku usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat ditemui pada pasal 1 huruf (e) yaitu:
”setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”.
Berdasarkan pasal tersebut maka dapat disimpulkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibatasi hanya bagi pelaku usaha yang didirikan atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Muncul sebuah polemik dimana dengan kegiatan e-commerce yang dilakukan secara online menjadi susah untuk menentukan kedudukan dari seorang pelaku usaha serta tempat dilakukannya transaksi. Pelaku usaha yang melakukan jual - beli barang secara elektronik dapat melakukan kegiatan usahanya dimana saja secara lintas negara tanpa berkedudukan di Indonesia. Pelaku usaha juga dapat melakukan transaksi bukan di dalam wilayah hukum Indonesia. Selain itu dalam e-commerce seseorang dapat bertindak sebagai pelaku usaha dan sebagai konsumen sehingga batasan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi semakin tipis. Dengan begitu maka terhadap para pelaku usaha e-commerce yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli tidak terdapat dasar hukum yang kuat.

Dalam peraturan tersebut, definisi pelaku usaha masih terbatas pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. Dengan pengaturan demikian, seringkali pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha diluar wilayah Indonesia, dapat menggunakan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk lepas dari cakupan KPPU.


Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan yang lebih luas, agar KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak hanya terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, namun juga terhadap pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia yang mempengaruhi perekonomian Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 4 Rancangan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, definisi pelaku usaha sebagai berikut :
“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan baik di dalam ataupun di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang mempunyai dampak terhadap perekonomian Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi.”

Dengan definisi pelaku usaha yang melakukan kegiatan baik di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat memberikan dampak tehadap perekonomian Indonesia, maka KPPU dapat mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatannya melalui media elektronik. Amandemen terhadap definisi pelaku usaha akan mencakup pelaku usaha MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan pelaku usaha dalam industri e-commerce

Pengaturan e-commerce dalam hukum Indonesia terbilang masih terbatas. Salah satunya terdapat pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Peraturan tersebut mengatur dua hal utama dalam kegiatan internet, yaitu memberikan jaminana keamanan hukum bagi para pelaku bisnis online (pelaku usaha dan konsumen) serta hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di internet. Perlindungan hukum tersebut dicantumkan dalam pasal 5,6,11,12,13,14,15 dan 16. Namun di dalam peraturan tersebut masih hanya bersifat teknikal dalam arti belum menyentuh aspek perdagangan dan ekonomi.

Perlu adanya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam industri e-commerce. Pengaturan tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPPU dalam Industri e-commerce. Dengan adanya pengaturan secara jelas, maka tindakan pelaku usaha e-commerce yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dihentikan dan kepentingan konsumen akan terlindungi. 

1 comments:

Syafiry Zulaika said...

POKERVITA
JUDI ONLINE TEXAS POKER
Juga Taruhan Kartu Tradisional Sakong Online
Bayar Pakai GoPay
========================================================================================================
Anda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vita
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO&GOPAY Deposit dan Penarikan Dana. Untuk permasalahan apapun Anda selalu dapat menghubungi Tim Support kami, Kami online 24 jam/7 hari untuk menjawab pertanyaan Anda dan menangani masalah apapun.
Whatsapp : 0812-222-2996

Post a Comment